Yenny Wahid Yakin jika Gus Dur Masih Hidup Bakal Menentang Kenaikan PPN 12 Persen

Yenny Wahid Yakin jika Gus Dur Masih Hidup Bakal Menentang Kenaikan PPN 12 Persen

JAKARTA, KOMPAS.com

Yenny Wahid, putri dari Abdurrahman Wahid (Gus Dur), menyampaikan kekhawatirannya terhadap rencana pemerintah yang akan menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen pada tahun 2025.

Dalam pandangannya, jika Gus Dur masih hidup, beliau pasti akan berada di pihak rakyat untuk menolak kebijakan ini. “Saya percaya jika Gus Dur masih bersama kita, beliau akan berjuang untuk masyarakat kecil dan mendesak agar rencana ini dibatalkan,” kata Yenny saat menghadiri Haul Ke-15 Gus Dur di Ciganjur, Jakarta Selatan, pada Sabtu (21/12/2024).

Baca juga: Rieke Diah Pitaloka Minta Pemerintah Berinovasi Cari Sumber Anggaran Negara Terkait Kenaikan PPN

Yenny mengungkapkan bahwa banyak masyarakat saat ini berada dalam situasi ekonomi yang sangat sulit. “Banyak yang mengalami kesulitan, harga kebutuhan pokok melonjak, daya beli masyarakat menurun, dan banyak yang terpaksa mengalami penurunan status ekonomi, serta angka pengangguran yang meningkat,” ujarnya.

Dia juga mengutip pendapat para ekonom yang menekankan pentingnya konsumsi domestik sebagai motor penggerak pertumbuhan ekonomi. “Namun, di tengah kesulitan ini, pemerintah justru merencanakan kenaikan PPN menjadi 12 persen. Apakah ini langkah yang tepat?” tanya Yenny, mempertanyakan kebijakan tersebut.

Di samping itu, Yenny mencatat bahwa negara-negara tetangga seperti Singapura memberikan bantuan langsung kepada warganya, sementara Vietnam malah menurunkan pajak, tetapi Indonesia justru melakukan kebijakan yang berlawanan.

Dia menegaskan bahwa prioritas pemerintah seharusnya adalah kesejahteraan rakyat, bukan hanya angka-angka statistik. “Pemerintah harus lebih fokus pada pengurangan korupsi daripada menambah beban bagi rakyat,” tambahnya.

“Hadirin yang saya hormati, Gus Dur mengajarkan kita untuk membedakan antara kekuasaan dan kemanusiaan,” tegas Yenny.

Baca juga: Rieke Diah Pitaloka Peringatkan Potensi PHK Jika Kenaikan PPN 12 Persen Dipaksakan

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani menjelaskan bahwa kenaikan PPN menjadi 12 persen diperlukan untuk meningkatkan penerimaan negara dan menjaga stabilitas ekonomi. “Langkah ini sesuai dengan amanat Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) dan bertujuan untuk menjaga keseimbangan fiskal di tengah tantangan ekonomi global,” ujarnya dalam konferensi pers berjudul “Paket Stimulus Ekonomi untuk Kesejahteraan” yang diadakan di Jakarta pada Senin (16/12/2024).

Kebijakan kenaikan PPN ini akan diterapkan secara selektif, khusus untuk barang dan jasa yang termasuk dalam kategori mewah atau premium. Berdasarkan informasi dari kemenkeu.go.id, barang dan jasa yang termasuk kategori ini antara lain makanan kelas atas, layanan rumah sakit VIP, serta pendidikan dengan standar internasional yang memiliki biaya tinggi.

Untuk informasi lebih lanjut, Anda dapat mengunjungi anomsuryaputra.id.