Jakarta –
Saeful Bahri (SB), seorang mantan terpidana yang terlibat dalam kasus suap Harun Masiku, telah gagal memenuhi panggilan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan korupsi yang melibatkan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto (HK), yang saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka. KPK mengingatkan Saeful untuk lebih kooperatif dalam proses hukum ini.
“Saksi yang bernama Saeful Bahri tidak hadir. Penyidik telah meminta agar yang bersangkutan bersikap kooperatif jika menerima panggilan di masa mendatang,” jelas Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, di gedung KPK Jakarta, Rabu (8/1/2025).
Tessa menekankan pentingnya kehadiran Saeful dalam pemeriksaan berikutnya dan berharap agar ia tidak mengambil langkah yang dapat merugikan dirinya sendiri.
“Diharapkan agar Saeful dapat segera memenuhi panggilan dan tidak melakukan tindakan yang dapat merugikan dirinya sendiri,” tambahnya.
Sebelumnya, KPK telah memanggil sejumlah saksi terkait kasus dugaan korupsi yang melibatkan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto (HK). Di antara saksi yang dipanggil adalah Saeful Bahri (SB), yang sebelumnya terlibat dalam kasus suap Harun Masiku.
“Hari ini, Rabu (8/1), KPK telah menjadwalkan pemeriksaan saksi-saksi yang terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi suap dalam penetapan anggota DPR RI periode 2019-2024 dan perintangan penyidikan, dengan tersangka HK,” ungkap Tessa Mahardhika dalam keterangannya, Rabu (8/1).
“SB adalah seorang wiraswasta dan juga kader PDI Perjuangan,” tambahnya.
KPK juga telah memanggil beberapa saksi lainnya, termasuk:
– Mantan penyidik KPK yang menangani kasus Harun Masiku, Ronald Paul Sinyal (RPS)
– Kasubbag Pemungutan, Penghitungan Suara, dan Penetapan Hasil Pemilu di KPU RI tahun 2019, A Bagus Makkawaru (ABM)
– Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Musi Rawas Utara periode 2019-2024, Agus Mariyanto (AM)
KPK telah secara resmi mengumumkan bahwa Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto menjadi tersangka. Hasto diduga terlibat dalam kasus suap terkait pergantian antarwaktu (PAW) buron Harun Masiku yang melibatkan mantan komisioner KPU, Wahyu Setiawan.
Pengumuman ini disampaikan oleh Ketua KPK Setyo Budiyanto dalam konferensi pers di gedung KPK, Jakarta Selatan, pada hari Selasa (24/12).
Setyo menjelaskan bahwa Hasto berusaha agar Harun Masiku bisa menjadi anggota DPR melalui mekanisme PAW dan meminta agar MA memberikan fatwa, serta berupaya mengganti caleg yang seharusnya masuk DPR melalui PAW, Riezky Aprilia, dengan Harun Masiku.
(ial/maa)