Jangan Salah Paham, Ini Detail Aturan STNK Mati 2 Tahun Diblokir

Jangan Salah Paham, Ini Detail Aturan STNK Mati 2 Tahun Diblokir

Jakarta, CNN Indonesia

Pemilik kendaraan bermotor diharapkan lebih waspada terhadap kewajiban pajak mereka. Jika pajak kendaraan tidak diperpanjang, ada kemungkinan data STNK akan dihapus oleh kepolisian setelah terlambat selama dua tahun dari masa perpanjangan yang berlaku setiap lima tahun.

Brigjen Yusri Yunus, Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri, menjelaskan bahwa aturan mengenai pemblokiran STNK yang tidak diperpanjang selama dua tahun akan segera diimplementasikan.

Peraturan ini direncanakan mulai berlaku pada tahun ini dan akan diterapkan secara serentak di seluruh Indonesia.


Iklan


Gulir untuk melanjutkan konten

“Jadi, tahun ini sudah berlaku secara nasional,” tegas Yusri beberapa waktu lalu.

Lebih lanjut, Yusri menjelaskan bahwa kendaraan yang datanya dihapus karena STNK yang kadaluarsa tidak akan disita oleh pihak kepolisian. Kendaraan tersebut tidak melanggar hukum, namun tidak dapat digunakan di jalan raya.

“Apakah berarti disita? Tidak. Kendaraan itu tidak melanggar hukum, namun lebih baik dianggap seperti ‘dimuseumkan’ saja,” ungkap Yusri.

Dia juga menekankan bahwa kendaraan tersebut tidak dianggap ilegal, tetapi telah kehilangan identitas karena datanya telah dihapus.

Sebelum data kendaraan dihapus, pihak kepolisian akan mengirimkan surat peringatan sebanyak tiga kali kepada pemilik yang belum membayar pajak.

Apabila tidak ada tanggapan dari pemilik, maka data kendaraan akan dihapus pada tahun yang sama.

Detail Aturan Blokir Data Kendaraan

Dasar hukum untuk penghapusan data kendaraan karena menunggak pajak diatur dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Dalam Pasal 74 Ayat 3, dinyatakan bahwa kendaraan bermotor yang datanya dihapus tidak dapat diregistrasi kembali.

Penghapusan data kendaraan dilakukan berdasarkan dua pertimbangan: kendaraan mengalami kerusakan berat, atau pemilik tidak melakukan registrasi ulang maksimal dua tahun setelah masa berlaku STNK lima tahun berakhir.

Aturan ini diperkuat oleh Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.

Di Pasal 85, dijelaskan bahwa sebelum data kendaraan dihapus, pemilik akan menerima tiga kali peringatan melalui surat.

[Gambas:Video CNN]

(can/mik)

[Gambas:Video CNN]

Referensi: anomsuryaputra.id