Layanan Berbasis Digital Ditjen AHU Selaras dengan Komitmen Prabowo

Layanan Berbasis Digital Ditjen AHU Selaras dengan Komitmen Prabowo

Jakarta

Supratman Andi Agtas, Menteri Hukum, mengajak Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) untuk mempercepat transformasi layanan dengan memanfaatkan teknologi digital. Saat ini, Ditjen AHU menawarkan 153 jenis layanan, dan 72 di antaranya sudah dapat diakses secara elektronik oleh masyarakat.

“Saya berharap semua layanan, sekitar 153 itu, dapat segera diimplementasikan secara penuh,” kata Supratman pada acara pembukaan Rapat Kerja Teknis Layanan AHU di Jakarta, seperti yang diinformasikan dalam siaran pers pada Selasa (10/12/2024).

Ia menjelaskan bahwa layanan berbasis elektronik di Ditjen AHU saat ini berjalan dengan baik. Untuk layanan yang belum sepenuhnya terdigitalisasi, pihaknya akan segera melakukan pengembangan dengan menekankan pentingnya alokasi anggaran untuk teknologi informasi di Ditjen AHU.


IKLAN


GULIR UNTUK MELANJUTKAN ISI

“Layanan yang sudah ada harus ditingkatkan, sementara yang belum optimal perlu segera diperbaiki,” tegasnya.

Supratman menegaskan bahwa digitalisasi layanan sejalan dengan komitmen Presiden Prabowo Subianto untuk meningkatkan regulasi nasional dan kualitas pelayanan publik.

“Presiden telah menginstruksikan Kemenkum untuk meninjau kembali semua regulasi, termasuk yang berkaitan dengan tugas Ditjen AHU,” tambahnya.

Dalam hal perizinan badan usaha, Supratman menyatakan bahwa Ditjen AHU akan melakukan inovasi dengan berkolaborasi dengan sistem Online Single Submission (OSS) untuk mempermudah masyarakat dalam mengurus izin.

“Ketika seseorang mengajukan izin melalui OSS di Kementerian Investasi, sistem akan langsung terhubung. Kementerian Investasi dapat secara otomatis memverifikasi status perusahaan dan badan hukum yang berkaitan,” jelasnya.

Supratman juga menambahkan bahwa kewenangan Ditjen AHU perlu diperluas untuk mencakup verifikasi perpindahan Warga Negara Asing (WNA), guna mencegah penyalahgunaan oleh individu yang terlibat masalah hukum. Saat ini, mereka melakukan pengecekan dengan Badan Intelijen Negara (BIN), tetapi perlu ada regulasi tambahan untuk meningkatkan detail pemeriksaan terhadap pemohon melalui kedutaan.

“Hal ini penting untuk menghindari penerimaan warga negara yang mungkin berpotensi menjadi masalah di negara asal mereka,” ujarnya.

Sementara itu, Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (Dirjen AHU) Widodo mengungkapkan bahwa sepanjang tahun 2024, Ditjen AHU telah mencatat berbagai pencapaian signifikan di tingkat internasional dan regional.

“Ditjen AHU berhasil menjadi tuan rumah dua pertemuan tingkat ASEAN dan memimpin negosiasi penting dengan Polandia terkait perjanjian ekstradisi dan Mutual Legal Assistance (MLA),” kata Widodo.

Widodo juga menambahkan bahwa Ditjen AHU berperan dalam proses naturalisasi sejumlah atlet sepak bola yang diharapkan dapat memperkuat Timnas Indonesia.

Di tingkat regional, Ditjen AHU memfasilitasi forum antikorupsi yang didukung oleh PBB dan mitra internasional, serta berhasil menyita aset terkait kasus Bank Century senilai lebih dari USD 6,1 juta dan GBP 662.500 dari Hong Kong dan Jersey.

“Dalam hal inovasi, Ditjen AHU baru-baru ini meluncurkan layanan pencatatan kewirausahaan sosial berbasis SDGs melalui AHU Online, yang mendorong perusahaan untuk mendukung tujuan sosial yang berkelanjutan,” tambahnya.

(eva/fas)
Sumber: anomsuryaputra.id

KPK Ungkap Modus Eks Pj Walkot Pekanbaru Potong Anggaran Makan dan Minum

KPK Ungkap Modus Eks Pj Walkot Pekanbaru Potong Anggaran Makan dan Minum

Jakarta

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengumumkan bahwa mereka telah menetapkan mantan Wali Kota Pekanbaru, Risnandar Mahiwa (RM), beserta dua orang lainnya sebagai tersangka dalam sebuah kasus korupsi yang melibatkan pemotongan anggaran untuk kompensasi. Menurut KPK, skema yang digunakan dalam kasus ini terdiri dari pemotongan anggaran untuk kebutuhan konsumsi di Sekretariat Daerah (Setda) Pekanbaru.

“Modus operandi yang ditemui adalah pemotongan dari dana ganti rugi, yang sebagian besar dialokasikan untuk anggaran makan dan minum di Sekretariat Daerah Pemerintah Kota Pekanbaru,” ungkap Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, saat memberikan keterangan pers yang disiarkan melalui akun YouTube KPK pada hari Rabu (4/12/2024).

Ghufron juga menjelaskan bahwa pada bulan November 2024, terjadi penambahan anggaran untuk Setda Pekanbaru, termasuk alokasi untuk pos anggaran konsumsi dalam APBD 2024. Dari penambahan tersebut, diduga Risnandar menerima aliran dana sebesar Rp 2,5 miliar.

IKLAN

GULIR UNTUK MELANJUTKAN ISI

“KPK berkomitmen untuk terus menyelidiki dan mengembangkan kasus ini, termasuk terhadap individu lain yang diduga terlibat dan menerima aliran dana,” tegas Ghufron.

Para tersangka dalam kasus ini meliputi:

  • Eks Pj Wali Kota Pekanbaru, Risnandar Mahiwa (RM)
  • Sekretaris Daerah Kota Pekanbaru, Indra Pomi Nasution (IPN)
  • Plt Kepala Bagian Umum Setda Kota Pekanbaru, Novin Karmila (NK)

KPK sedang memperluas penyidikan terkait pemotongan anggaran ini dan tidak menutup kemungkinan akan menerapkan pasal-pasal terkait tindak pidana pencucian uang.

“Dalam proses penyidikan ini, bisa jadi pasal yang dikenakan akan bertambah, termasuk Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang juga akan diperluas,” tambah Ghufron.

KPK telah menetapkan dakwaan terhadap ketiga tersangka berdasarkan Pasal 12 f dan Pasal 12 b UU Nomor 31 Tahun 1999 juncto UU Nomor 20 Tahun 2001. Mereka ditahan selama 20 hari pertama terhitung sejak 3 Desember 2024 di Rumah Tahanan Cabang KPK.

Sebelumnya, KPK melakukan operasi tangkap tangan di Pekanbaru, yang menghasilkan penangkapan total sembilan orang.

“Delapan orang ditangkap di Pekanbaru dan satu orang di Jakarta, sehingga total ada sembilan orang yang diamankan,” terang juru bicara KPK, Tessa Mahardhika, dalam pernyataannya kepada wartawan pada Selasa (3/12).

KPK juga berhasil menyita barang bukti berupa uang dalam operasi tangkap tangan di Pekanbaru, dengan total nilai mencapai Rp 6 miliar.

(rfs/rfs)