JAKARTA, KOMPAS.com
Supianto, yang sebelumnya menjabat sebagai Pelaksana Tugas Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (Kadis ESDM) di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, kini harus menghadapi tuntutan hukum terkait keterlibatannya dalam skandal korupsi yang merugikan negara hingga mencapai Rp 300 triliun.
Kasus ini menambah daftar panjang pejabat Kadis ESDM Provinsi Babel yang terlibat dalam praktik korupsi yang berkaitan dengan pengelolaan komoditas timah. Sebelumnya, sejumlah nama seperti Amir Syahbana, Suranto Wibowo, dan Rusbani juga telah disebut-sebut dalam skandal serupa.
Jaksa penuntut umum mengungkapkan bahwa Supianto, yang menjabat sebagai Plt Kadis ESDM Provinsi Babel dari Januari hingga Juni 2020, terlibat dalam berbagai tindakan yang melanggar hukum.
“Terdakwa Supianto, selaku Plt Kadis ESDM Provinsi Kepulauan Babel, secara ilegal memberikan persetujuan terhadap Rencana Kerja Anggaran dan Biaya (RKAB) tahun 2020 yang tidak sesuai dengan fakta yang ada,” ujar jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Senin (30/12/2024).
Baca juga: Setujui RKAB PT Timah, Eks Dirjen Minerba Didakwa Ikut Rugikan Negara Rp 300 T
Jaksa menjelaskan bahwa ada dua RKAB yang disetujui secara melawan hukum, yaitu untuk PT Refined Bangka Tin (RBT), yang terkait dengan suami aktris Sandra Dewi, Harvey Moeis, dan PT Menara Cipta Mulia yang berafiliasi dengan CV Venus Inti Perkasa (VIP).
PT RBT diwakili oleh Harvey Moeis, sedangkan PT VIP dimiliki oleh Tamron, seorang pengusaha timah yang terkenal di Koba, Babel.
Jaksa menegaskan bahwa RKAB yang disetujui tersebut menjadi dasar untuk melaksanakan kegiatan pertambangan di area izin usaha pertambangan (IUP) yang dimiliki oleh masing-masing perusahaan smelter dan afiliasinya.
“Namun, RKAB tersebut juga disalahgunakan sebagai alat untuk melegalkan pengambilan dan pengelolaan bijih timah dari penambangan ilegal di wilayah IUP PT Timah Tbk,” tambah jaksa.
Baca juga: Termasuk Harvey Moeis, Ini 6 Tersangka Kasus Korupsi Timah yang Divonis Ringan
Lebih lanjut, Supianto juga dianggap melanggar hukum karena tidak membina dan mengawasi perusahaan smelter dan afiliasinya agar beroperasi sesuai dengan RKAB 2020.
Kelalaian ini diklaim telah menyebabkan kerusakan lingkungan di Kepulauan Babel.
“Faktanya, RKAB yang disetujui ini hanyalah sebuah formalitas untuk memfasilitasi pengambilan dan pengolahan bijih timah secara ilegal dari wilayah IUP PT Timah Tbk,” tambah jaksa.
Akibat dari tindakan tersebut, Supianto didakwa melanggar pasal ayat juncto undang-undang pemberantasan tindak pidana korupsi dan pasal terkait dalam KUHPidana.
Ikuti breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu untuk mengakses berita dari Kompas.com melalui WhatsApp Channel: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu telah menginstal aplikasi WhatsApp, ya.