Kementrans Telah Berangkatkan 7 KK Calon Transmigran Asal DIY ke Sumbar

Kementrans Telah Berangkatkan 7 KK Calon Transmigran Asal DIY ke Sumbar

Jakarta

Kementerian Transmigrasi (Kementrans) telah mengumumkan bahwa tujuh keluarga calon transmigran dari Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) telah resmi berangkat menuju Sijunjung, Sumatera Barat. Proses pengiriman ini telah dipersiapkan dengan baik, di mana semua dokumen yang diperlukan telah disiapkan oleh Pemerintah Provinsi Sumatera Barat dan Pemerintah Kabupaten Sijunjung.

Pernyataan tersebut disampaikan oleh Juru Bicara Kementrans, Irwan, yang menginformasikan bahwa keberangkatan tujuh keluarga ini terjadi pada hari Minggu, 15 Desember 2024.

“Pada Minggu pagi, 15 Desember 2024, tujuh keluarga tersebut telah berangkat dari Yogyakarta Internasional Airport, Kulon Progo, menuju Sijunjung, Sumatera Barat. Mereka telah disiapkan untuk diterima oleh Pemerintah Provinsi Sumatera Barat dan Pemerintah Kabupaten Sijunjung. Sebelum keberangkatan, surat Siap Terima Penempatan (STP) dari Pemda Provinsi Sumatera Barat telah dikeluarkan pada 9 Desember 2024, yang menjadi dasar bagi Ditjen PPKTrans untuk mengeluarkan Surat Perintah Pemberangkatan (SPP) pada tanggal yang sama,” jelas Irwan dalam laporannya, Kamis (19/12/2024).


IKLAN


GULIR UNTUK MELANJUTKAN ISI

Irwan menegaskan bahwa pernyataan ini sebagai tanggapan atas informasi yang disampaikan oleh Dinas Perindustrian, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, serta Tenaga Kerja (DPKUKMTK) Gunungkidul. Dinas tersebut menyebutkan bahwa calon transmigran dari Bumi Handayani tidak diberangkatkan pada 12 Desember 2024 karena kurangnya surat penempatan dari daerah tujuan. Dia menambahkan bahwa semua dokumen terkait telah diserahkan kepada Dinas Nakertrans Provinsi DIY, dan selanjutnya, Pemerintah Provinsi mengeluarkan SPP kepada Kabupaten Sleman (3 KK), Kota Jogja (2 KK), dan Kabupaten Gunung Kidul (2 KK) pada 11 Desember 2024.

“Pernyataan Dinas DPKUKMTK Kabupaten Gunung Kidul mengenai tidak adanya Surat Siap Terima Penempatan dan Surat Perintah Pemberangkatan per 12 Desember 2024 adalah tidak akurat, karena surat tersebut telah diterbitkan pada 9 Desember 2024. Keberangkatan ini melibatkan tidak hanya Kabupaten Gunung Kidul, tetapi juga Kabupaten Sleman dan Kota Jogjakarta, dan semua proses berlangsung dengan lancar,” tuturnya.

Lebih lanjut, Irwan menyatakan bahwa pihaknya tidak akan memberangkatkan calon transmigran tanpa persiapan yang memadai. Ia juga mendorong pemerintah daerah yang menerima transmigran untuk memberikan pendampingan hingga proses penempatan selesai.

“Sesuai arahan Menteri Transmigrasi, kami bertanggung jawab untuk memastikan bahwa setiap transmigran diberangkatkan setelah semua persiapan dilakukan. Kami berharap pemerintah daerah yang mengusulkan dan menerima transmigran juga siap, mulai dari tahap perencanaan hingga para transmigran dapat beradaptasi dengan kehidupan baru mereka di kawasan transmigrasi. Kementerian Transmigrasi berkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaik dalam penempatan transmigran dan fokus pada peningkatan kualitas hidup masyarakat, baik pendatang maupun masyarakat lokal,” pungkasnya.

(maa/maa)

“`

Referensi: anomsuryaputra.id