Jangan Salah Paham, Ini Detail Aturan STNK Mati 2 Tahun Diblokir

Jangan Salah Paham, Ini Detail Aturan STNK Mati 2 Tahun Diblokir

Jakarta, CNN Indonesia

Pemilik kendaraan bermotor diharapkan lebih waspada terhadap kewajiban pajak mereka. Jika pajak kendaraan tidak diperpanjang, ada kemungkinan data STNK akan dihapus oleh kepolisian setelah terlambat selama dua tahun dari masa perpanjangan yang berlaku setiap lima tahun.

Brigjen Yusri Yunus, Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri, menjelaskan bahwa aturan mengenai pemblokiran STNK yang tidak diperpanjang selama dua tahun akan segera diimplementasikan.

Peraturan ini direncanakan mulai berlaku pada tahun ini dan akan diterapkan secara serentak di seluruh Indonesia.


Iklan


Gulir untuk melanjutkan konten

“Jadi, tahun ini sudah berlaku secara nasional,” tegas Yusri beberapa waktu lalu.

Lebih lanjut, Yusri menjelaskan bahwa kendaraan yang datanya dihapus karena STNK yang kadaluarsa tidak akan disita oleh pihak kepolisian. Kendaraan tersebut tidak melanggar hukum, namun tidak dapat digunakan di jalan raya.

“Apakah berarti disita? Tidak. Kendaraan itu tidak melanggar hukum, namun lebih baik dianggap seperti ‘dimuseumkan’ saja,” ungkap Yusri.

Dia juga menekankan bahwa kendaraan tersebut tidak dianggap ilegal, tetapi telah kehilangan identitas karena datanya telah dihapus.

Sebelum data kendaraan dihapus, pihak kepolisian akan mengirimkan surat peringatan sebanyak tiga kali kepada pemilik yang belum membayar pajak.

Apabila tidak ada tanggapan dari pemilik, maka data kendaraan akan dihapus pada tahun yang sama.

Detail Aturan Blokir Data Kendaraan

Dasar hukum untuk penghapusan data kendaraan karena menunggak pajak diatur dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Dalam Pasal 74 Ayat 3, dinyatakan bahwa kendaraan bermotor yang datanya dihapus tidak dapat diregistrasi kembali.

Penghapusan data kendaraan dilakukan berdasarkan dua pertimbangan: kendaraan mengalami kerusakan berat, atau pemilik tidak melakukan registrasi ulang maksimal dua tahun setelah masa berlaku STNK lima tahun berakhir.

Aturan ini diperkuat oleh Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.

Di Pasal 85, dijelaskan bahwa sebelum data kendaraan dihapus, pemilik akan menerima tiga kali peringatan melalui surat.

[Gambas:Video CNN]

(can/mik)

[Gambas:Video CNN]

Referensi: anomsuryaputra.id

Lokasi Gerai Samsat di Jakarta, Buat Bayar Pajak Tahunan Kendaraan

Lokasi Gerai Samsat di Jakarta, Buat Bayar Pajak Tahunan Kendaraan

Jakarta

Untuk melakukan pembayaran pajak kendaraan tahunan di Jakarta, Anda dapat mengunjungi Gerai Samsat yang tersebar di berbagai lokasi. Berikut adalah informasi mengenai lokasi-lokasi Gerai Samsat yang ada di Jakarta.

Pembayaran pajak tahunan kendaraan kini dapat dilakukan dengan mudah, baik secara online maupun dengan mengunjungi langsung Gerai Samsat. Jika waktu Anda terbatas, memilih opsi pembayaran online bisa jadi solusi yang lebih praktis.


IKLAN


GULIR UNTUK MELANJUTKAN KONTEN

Namun, perlu dicatat bahwa pengiriman STNK fisik setelah proses pembayaran bisa memakan waktu. Berdasarkan pengalaman yang diungkapkan oleh detikOto, pengiriman STNK biasanya memerlukan waktu sekitar dua hari.

Apabila Anda menginginkan proses yang lebih cepat, Anda bisa membayar pajak STNK secara langsung di Gerai Samsat. Di Jakarta, Gerai Samsat tersedia di berbagai lokasi strategis, termasuk pusat perbelanjaan. Berikut adalah daftar Gerai Samsat yang bisa Anda kunjungi di Jakarta dan sekitarnya untuk membayar pajak kendaraan tahunan atau melakukan pengesahan STNK.

Jakarta Utara

1. Gerai Samsat Pluit Village, Jl. Pluit Indah No.12, RT.1/RW.4, Pluit, Kec. Penjaringan.

2. Gerai Samsat Kantor UPPPD Kecamatan Penjaringan, Jl. Pluit Raya No.5, RT.21/RW.8, Penjaringan, Kec. Penjaringan.

3. Gerai Samsat Pasar Pagi Mangga Dua, ITC Pasar Pagi Mangga Dua Lt.5, Jl. Arteri, RT.11/RW.5, Mangga Dua Selatan, Kec. Pademangan.

4. Gerai Samsat Trade Mall Koja, Trade Mall Koja, Lantai UG Blok H, Kelurahan Tugu Utara, Kec. Koja.

Jakarta Barat

1. Gerai Samsat UPPPD Kecamatan Kebon Jeruk, Jl. Lapangan Bola No.1, Kebon Jeruk (Belakang Kantor Kecamatan Kebon Jeruk).

2. Gerai Samsat Lippo Mall Puri, Lippo Mall Puri, Lantai Basement, Jl. Puri Indah Raya, Kembangan Selatan, Kec. Kembangan.

3. Gerai Samsat Mall Taman Palem, Jl. Kamal Raya No.B/60, RW.10, Cengkareng Timur, Kec. Cengkareng.

4. Gerai Samsat LTC Glodok Hayam, LTC Glodok Hayam Wuruk Lt.4 Lobby Escalator.

Jakarta Timur

1. Gerai Samsat Kantor Kecamatan Pulo Gadung, Jl. Raya Bekasi No.77, RT.1/RW.4, Jatinegara Kaum, Kec. Pulo Gadung.

2. Gerai Samsat Mall Tamini Square, Tamini Square Lt. 2 Blok US 57, Jl. Taman Mini I No.Raya, Pinang Ranti, Makasar.

3. Gerai Samsat Mall AEON Jakarta, AEON Mall Jakarta Garden City, Lantai Basement 1 Area C, Cakung Timur, Kec. Cakung.

4. Gerai Samsat Mall PGC, PGC Lantai 2, Pusat Grosir Cililitan, Kec. Kramat Jati.

Jakarta Selatan

1. Gerai Samsat Mall Pelayanan Publik, Jl. Epicentrum Selatan No.Kav. 22, RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kec. Setiabudi.

2. Gerai Samsat Blok M Square, Blok M Square Lt. 3A, Jl. Melawai 9, Melawai, Kec. Kebayoran Baru.

3. Gerai Samsat Mall Gandaria City, Gandaria City Lt. 1, Jl. Kp. Dukuh No.35, RT.10/RW.6, Kebayoran Lama Utara, Kec. Kebayoran Lama.

4. Gerai Samsat Kantor Kecamatan Pasar Minggu, Jl. Raya Ragunan No.16, RT.6/RW.1, Jati Padang, Kec. Pasar Minggu.

5. Gerai Samsat Mall Metro Kebayoran, Jl. Ciledug Raya No.1, RT.15/RW.5, Ulujami, Kec. Pesanggrahan.

6. Gerai Samsat ITC Kuningan, ITC Kuningan Lower Ground, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi, Jakarta Selatan.

Jakarta Pusat

1. Gerai Samsat Kantor Kecamatan Kemayoran, Jl. Serdang III No.1, RT.10/RW.2, Serdang, Kec. Kemayoran.

2. Gerai Samsat ITC Cempaka Mas, ITC Cempaka Mas, Lt. 5, Jl. Letjen Suprapto Kav. 1, RW.8, Sumur Batu, Kec. Kemayoran.

3. Gerai Samsat ITC Roxy Mas, ITC Roxy Mas Lt. 4, Jl. KH. Hasyim Ashari No.125, Cideng, Kec. Gambir.

4. Gerai Samsat Grand Indonesia, West Mall Lantai 6, Grand Indonesia, Jl. M.H. Thamrin No.1, Kebon Melati, Kec. Menteng.

Wilayah Sekitar DKI Jakarta

1. Gerai Samsat Cikokol, Jl. Perintis Kemerdekaan III A No.2B, RT.007/RW.003, Babakan, Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang, Banten.

2. Gerai Samsat Cinere, Jl. Limo Raya No.60, Limo, Kecamatan Limo, Kota Depok, Jawa Barat.

3. Gerai Samsat Depok, Samping Terminal Terpadu ITC Depok, Jl. Margonda Raya No.56, Depok, Kecamatan Pancoran Mas, Kota Depok.

4. Gerai Samsat Bekasi, Jl. Ir. H. Juanda No. 302, Bekasi.

5. Gerai Samsat Serpong, Jl. Raya Serpong Sektor 8 Blok 4/5 No.N2-2A, Lengkong Gudang, Kecamatan Serpong, Kota Tangerang Selatan.

(dry/din)

“`

Referensi: anomsuryaputra.id