Pemilik SIM Dikasih 12 Poin Tahun Ini, Pelanggaran Berat Dicabut

Pemilik SIM Dikasih 12 Poin Tahun Ini, Pelanggaran Berat Dicabut

Jakarta, CNN Indonesia

Tahun ini, Indonesia akan menerapkan sistem tilang berbasis poin. Dalam sistem ini, setiap pemilik SIM akan memulai dengan 12 poin yang berlaku selama satu tahun. Jika pemilik SIM melanggar aturan lalu lintas, jumlah poin tersebut akan berkurang. Dalam situasi tertentu, aparat kepolisian dapat mencabut SIM pemilik.

Kepala Korlantas Polri, Irjen Pol. Aan Suhanan, menjelaskan bahwa sistem yang dikenal sebagai laporan aktivitas lalu lintas ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelanggar. “Ini akan menjadi data yang penting untuk keselamatan berkendara masyarakat, dengan mengukur pelanggaran lalu lintas dan kecelakaan,” ungkap Kakorlantas Polri Aan pada pekan lalu.


IKLAN


GULIR UNTUK MELANJUTKAN KONTEN

Penerapan sistem tilang berbasis poin ini telah diatur dalam Peraturan Kepolisian Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM.

Ada tiga kategori pengurangan poin yang akan diterapkan: 1 poin, 3 poin, dan 5 poin, bahkan hingga 10 poin, tergantung jenis pelanggaran yang dilakukan.

Untuk pelanggaran ringan, satu poin akan dikurangi. Jika pelanggaran tergolong sedang, tiga poin akan dipotong. Untuk pelanggaran berat, pengurangan poin mencapai lima, dan dalam kasus yang menyebabkan kematian, pengurangan bisa mencapai 12 poin.

“Apabila terjadi kecelakaan yang mengakibatkan kematian, 12 poin akan dikurangi. Dalam kasus tabrak lari, SIM bisa langsung dicabut,” tegas Aan.

Setiap poin yang diberikan akan berlaku selama satu tahun. Jika poin habis, SIM akan ditarik dan diblokir.

“Saat perpanjangan, proses ini harus diulang. Untuk kasus tabrak lari, SIM dapat dicabut secara permanen,” tambah Aan.

Efek jera ini juga akan diperkuat dengan sistem yang terintegrasi dengan penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK). Dengan demikian, riwayat pelanggaran pemilik SIM akan tercatat saat mengajukan permohonan SKCK.

“Kami akan mencatat berapa kali SIM ini terlibat dalam pelanggaran lalu lintas dan kecelakaan,” jelasnya.

Sistem tilang ini juga didukung oleh tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE). Dengan adanya sistem ini, polisi bisa melakukan tilang tidak hanya secara manual, tetapi juga mengurangi poin SIM melalui ETLE jika pengemudi melanggar aturan.

[Gambas:Video CNN]

(tim/mik)

[Gambas:Video CNN]

Perpanjangan SIM Disebut Menyengsarakan Rakyat

Perpanjangan SIM Disebut Menyengsarakan Rakyat

Jakarta, CNN Indonesia — Anggota Komisi III Fraksi Demokrat, Benny K. Harman, mengungkapkan dalam Rapat Kerja Komisi III DPR RI bersama Korlantas Polri bahwa proses perpanjangan SIM saat ini sangat menyulitkan masyarakat. Hal ini disebabkan oleh proses yang memakan waktu dan biaya yang cukup besar.

Benny memberikan contoh konkret dari pengalaman yang dia temui, di mana seorang warga di salah satu kabupaten di Nusa Tenggara Timur (NTT) terpaksa melakukan perjalanan jauh ke Kupang hanya untuk memperpanjang SIM-nya, karena mesin pencetak SIM di daerahnya mengalami kerusakan.

“Di wilayah saya di NTT, yang merupakan provinsi kepulauan, untuk memperpanjang SIM saja harus pergi ke Kupang. Di kabupaten sudah ada layanan SIM tertentu, tetapi jika mesin rusak, maka SIM tidak bisa diperpanjang,” ujarnya, sebagaimana dikutip dari YouTube.


IKLAN


GULIR UNTUK MELANJUTKAN ISI

“Kemudian, mereka yang tidak bisa memperpanjang SIM akibat kerusakan mesin tetap berkendara dan kemudian ditangkap dengan alasan SIM yang mereka miliki sudah kadaluarsa,” tambahnya.

Menanggapi situasi yang ada, Benny mengusulkan dua hal yang perlu dikaji oleh Korlantas Polri. Pertama, terkait penghapusan perpanjangan SIM mulai tahun depan, dan kedua, penerapan audit terkait perpanjangan SIM, termasuk pihak yang bertanggung jawab dalam proses pencetakan kartu SIM.

“Saya sekali lagi mengusulkan agar dua hal ini dimasukkan dalam kesimpulan rapat. Pertama, hapus perpanjangan SIM dan STNK mulai tahun anggaran 2025. Kesimpulan kedua adalah audit. Panggil pengusaha yang mencetak SIM untuk memberikan keterangan,” jelasnya.

Usulan SIM Seumur Hidup

Dalam rapat yang sama, Anggota Komisi III DPR RI, Sarifuddin Sudding, juga mengusulkan penerapan SIM, STNK, dan TNKB yang bersifat seumur hidup, mirip dengan kebijakan yang diterapkan pada KTP.

“Saya pernah mengusulkan agar perpanjangan SIM, STNK, dan TNKB ini cukup sekali seumur hidup. Seperti KTP, sehingga tidak membebani masyarakat,” ujar Sarifuddin, seperti yang dikutip dari YouTube CNN Indonesia.

“Karena ini hanya untuk kepentingan vendor. SIM hanyalah selembar kecil, STNK juga tidak besar, tetapi biayanya sangat tinggi, dan ini menjadi beban bagi masyarakat,” lanjutnya.

Sarifuddin juga menyatakan bahwa jika terjadi pelanggaran berkendara, SIM hanya perlu dilubangi sebagai tanda. Setelah mencapai batas tertentu, kepemilikan SIM dapat dicabut.

“Jika ada pelanggaran, cukup dilubangi. Tiga kali dilubangi sudah cukup. Tidak perlu menunggu bertahun-tahun untuk mendapatkan SIM baru,” tambahnya.

Sarifuddin meminta Korlantas untuk mempertimbangkan masalah ini dan melakukan evaluasi yang mendalam.

“Mari kita hilangkan perpanjangan ini, agar bisa meringankan beban masyarakat yang saat ini tengah menghadapi kesulitan,” tutupnya.

[Gambas:Video CNN]

(rac/mik)

[Gambas:Video CNN]


“`

Sumber referensi: anomsuryaputra.id