KPK Ungkap Modus Eks Pj Walkot Pekanbaru Potong Anggaran Makan dan Minum

KPK Ungkap Modus Eks Pj Walkot Pekanbaru Potong Anggaran Makan dan Minum

Jakarta

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengumumkan bahwa mereka telah menetapkan mantan Wali Kota Pekanbaru, Risnandar Mahiwa (RM), beserta dua orang lainnya sebagai tersangka dalam sebuah kasus korupsi yang melibatkan pemotongan anggaran untuk kompensasi. Menurut KPK, skema yang digunakan dalam kasus ini terdiri dari pemotongan anggaran untuk kebutuhan konsumsi di Sekretariat Daerah (Setda) Pekanbaru.

“Modus operandi yang ditemui adalah pemotongan dari dana ganti rugi, yang sebagian besar dialokasikan untuk anggaran makan dan minum di Sekretariat Daerah Pemerintah Kota Pekanbaru,” ungkap Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, saat memberikan keterangan pers yang disiarkan melalui akun YouTube KPK pada hari Rabu (4/12/2024).

Ghufron juga menjelaskan bahwa pada bulan November 2024, terjadi penambahan anggaran untuk Setda Pekanbaru, termasuk alokasi untuk pos anggaran konsumsi dalam APBD 2024. Dari penambahan tersebut, diduga Risnandar menerima aliran dana sebesar Rp 2,5 miliar.

IKLAN

GULIR UNTUK MELANJUTKAN ISI

“KPK berkomitmen untuk terus menyelidiki dan mengembangkan kasus ini, termasuk terhadap individu lain yang diduga terlibat dan menerima aliran dana,” tegas Ghufron.

Para tersangka dalam kasus ini meliputi:

  • Eks Pj Wali Kota Pekanbaru, Risnandar Mahiwa (RM)
  • Sekretaris Daerah Kota Pekanbaru, Indra Pomi Nasution (IPN)
  • Plt Kepala Bagian Umum Setda Kota Pekanbaru, Novin Karmila (NK)

KPK sedang memperluas penyidikan terkait pemotongan anggaran ini dan tidak menutup kemungkinan akan menerapkan pasal-pasal terkait tindak pidana pencucian uang.

“Dalam proses penyidikan ini, bisa jadi pasal yang dikenakan akan bertambah, termasuk Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang juga akan diperluas,” tambah Ghufron.

KPK telah menetapkan dakwaan terhadap ketiga tersangka berdasarkan Pasal 12 f dan Pasal 12 b UU Nomor 31 Tahun 1999 juncto UU Nomor 20 Tahun 2001. Mereka ditahan selama 20 hari pertama terhitung sejak 3 Desember 2024 di Rumah Tahanan Cabang KPK.

Sebelumnya, KPK melakukan operasi tangkap tangan di Pekanbaru, yang menghasilkan penangkapan total sembilan orang.

“Delapan orang ditangkap di Pekanbaru dan satu orang di Jakarta, sehingga total ada sembilan orang yang diamankan,” terang juru bicara KPK, Tessa Mahardhika, dalam pernyataannya kepada wartawan pada Selasa (3/12).

KPK juga berhasil menyita barang bukti berupa uang dalam operasi tangkap tangan di Pekanbaru, dengan total nilai mencapai Rp 6 miliar.

(rfs/rfs)