Kasus Hasto Disebut Politis, Maruarar Ajak Hormati Hukum

Kasus Hasto Disebut Politis, Maruarar Ajak Hormati Hukum

JAKARTA, KOMPAS.com –

Mantan anggota PDI-P, Maruarar Sirait, menyerukan kepada semua pihak untuk menjunjung tinggi proses hukum menyusul penetapan Sekretaris Jenderal PDI-P, Hasto Kristiyanto, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi.

Pernyataan tersebut disampaikan Ara ketika diminta tanggapannya mengenai klaim dari PDI-P yang menyatakan bahwa penetapan Hasto sebagai tersangka mempunyai unsur politik.

“Kita perlu menghormati hukum,” kata Ara saat ditemui di acara open house di kediamannya di Menteng, Jakarta Pusat, pada Rabu (25/12/2024).

Politikus dari Partai Gerindra ini menegaskan bahwa Indonesia merupakan negara yang berlandaskan hukum, sehingga isu mengenai kasus korupsi yang melibatkan Hasto harus dipandang sebagai bagian dari proses hukum yang harus dihormati.

Baca juga: Tanggapi Penetapan Hasto sebagai Tersangka di KPK, Jokowi: Hormati Proses Hukum

“Karena kita hidup di negara hukum, maka semua proses hukum harus dihormati,” jelas Ara.

Di sisi lain, Ara juga mengonfirmasi bahwa sayembara dengan hadiah Rp 8 miliar bagi siapa saja yang berhasil menangkap mantan caleg PDI-P, Harun Masiku, tetap dilanjutkan meskipun Hasto kini berstatus sebagai tersangka.

“Sayembara itu tetap berjalan. Siapa pun yang berhasil menangkap, akan mendapatkan hadiahnya,” tegasnya.

Sebelumnya, Hasto ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap yang berkaitan dengan pergantian antarwaktu anggota DPR periode 2019-2024 serta perintangan penyidikan. Ketua KPK, Setyo Budiyanto, menyampaikan bahwa KPK memiliki bukti keterlibatan Hasto dan orang-orang dekatnya dalam praktik suap yang melibatkan mantan caleg PDI-P, Harun Masiku, serta mantan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan.

Baca juga: Hasto PDI-P Tersangka, Maruarar Sirait Sebut Sayembara Tangkap Harun Masiku Masih Berlaku

Dari suap yang diduga diberikan oleh Harun Masiku, sebagian bersumber dari Hasto. Selain itu, Hasto diduga juga berperan dalam menggagalkan operasi tangkap tangan (OTT) KPK yang ditujukan untuk menangkap Harun.

Ronny Talapessy, Ketua DPP PDI-P yang membidangi Reformasi Sistem Hukum Nasional, menyatakan bahwa penetapan tersangka ini menunjukkan bahwa partainya sedang menjadi sasaran. Pernyataan ini juga menegaskan apa yang disampaikan Megawati, bahwa PDI-P akan menghadapi tantangan menjelang kongres tahun depan.

“Penetapan Sekjen DPP PDI Perjuangan ini mengonfirmasi pernyataan Ketua Umum PDI Perjuangan, Megawati Soekarnoputri, pada 12 Desember 2024, bahwa partai kami akan diacak-acak menjelang Kongres VI PDI Perjuangan,” ujarnya dalam konferensi pers di Kantor DPP PDI-P, Jakarta Pusat, pada Selasa (24/12/2024).

Ikuti breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponsel Anda. Bergabunglah dengan saluran WhatsApp Kompas.com untuk mendapatkan berita terupdate: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal aplikasi WhatsApp!

SPDP Hasto Bocor Sebelum Pengumuman Tersangka, PDI-P: Upaya Cipta Kondisi

SPDP Hasto Bocor Sebelum Pengumuman Tersangka, PDI-P: Upaya Cipta Kondisi

JAKARTA, KOMPAS.com

Ronny Talapessy, Ketua DPP PDI-P, mengungkapkan pendapatnya mengenai kebocoran Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang ditujukan kepada Sekretaris Jenderal PDI-P, Hasto Kristiyanto. Ia berpendapat bahwa insiden ini merupakan upaya untuk membentuk opini publik yang mendukung pihak-pihak tertentu.

Ronny menegaskan bahwa SPDP yang dikeluarkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) seharusnya dirahasiakan dengan ketat.

Pada Selasa sore (24/12/2024), KPK resmi menetapkan Hasto sebagai tersangka. Namun, informasi mengenai SPDP tersebut bocor dan mulai tersebar di media pada pagi harinya.

“Pembocoran SPDP yang seharusnya bersifat rahasia kepada media sebelum Hasto menerima suratnya adalah tindakan yang tidak pantas,” tegas Ronny dalam konferensi pers yang diadakan di Kantor DPP PDI-P, Jakarta Pusat.

Baca juga: PDI-P Curiga KPK Menuduh Hasto untuk Menutupi Motif Politik

Ronny menambahkan, “Ini adalah upaya manipulasi untuk menarik simpati publik.”

Ia juga mencurigai adanya indikasi pemidanaan yang dipaksakan atau upaya kriminalisasi terhadap Hasto.

Menurut Ronny, KPK tidak memberikan informasi mengenai adanya bukti baru dari pemeriksaan yang dilakukan sepanjang tahun 2024.

Ia berpendapat bahwa langkah hukum yang diambil terhadap Hasto terlihat sangat politis, terutama dengan adanya kebocoran SPDP yang seharusnya hanya diketahui oleh pihak-pihak tertentu.

Ronny meragukan tuduhan perintangan penyidikan atau Obstruction of Justice dan menyebutnya sebagai formalitas hukum semata.

“Motif di balik penetapan Hasto sebagai tersangka adalah alasan politik,” tegasnya.

Ia juga menambahkan bahwa penetapan tersangka ini terjadi setelah Hasto secara tegas menyatakan posisi politik partai yang menolak segala bentuk yang merusak demokrasi dan konstitusi.

Baca juga: Hasto Ditangkap KPK, PDI-P Siapkan Tim Hukum

Ronny turut menyoroti tindakan tegas partai baru-baru ini, yakni pemecatan tiga kader yang dianggap mengancam demokrasi dan konstitusi.

Sebelumnya, Hasto Kristiyanto ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap terkait pergantian antarwaktu anggota DPR periode 2019-2024 serta tuduhan perintangan penyidikan.

Ketua KPK, Setyo Budiyanto, menegaskan bahwa KPK memiliki bukti yang menunjukkan keterlibatan Hasto dan orang dekatnya dalam kasus suap yang melibatkan mantan caleg PDI-P, Harun Masiku, dan mantan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan.

Surat perintah penyidikan (Sprindik) untuk penetapan tersangka Hasto diterbitkan oleh KPK dengan nomor Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 pada tanggal 23 Desember 2024.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu untuk akses berita Kompas.com WhatsApp Channel: WhatsApp Channel. Pastikan kamu sudah menginstal aplikasi WhatsApp ya.

Ada Upaya Kriminalisasi dan Pembunuhan Karakter Hasto

Ada Upaya Kriminalisasi dan Pembunuhan Karakter Hasto

Jakarta, CNN Indonesia

Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) telah menuduh sejumlah pihak berupaya untuk mendiskreditkan dan mencemarkan nama baik Sekretaris Jenderal mereka, Hasto Kristiyanto, yang baru-baru ini ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap yang terkait dengan dugaan pergantian anggota di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI) yang melibatkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Harun Masiku.

Ronny Talapessy, Ketua Divisi Reformasi Hukum DPP, menyatakan bahwa diskursus publik yang terus berlanjut mengenai isu Harun Masiku menunjukkan adanya politisasi hukum dan upaya untuk mendiskreditkan individu tertentu.

“Ada upaya jelas untuk menyerang karakter Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan melalui framing dan narasi yang ditujukan secara khusus untuk menyerangnya secara pribadi,” tegas Ronny dalam konferensi pers di kantor PDIP di Jakarta pada Selasa (24 Desember).


IKLAN


GULIR UNTUK MELANJUTKAN ISI

Ia menambahkan bahwa kasus suap yang melibatkan Harun Masiku sekarang sudah inkrah, dan para terpidana telah menyelesaikan masa hukuman mereka.

Selama persidangan, mulai dari Pengadilan Tipikor hingga Mahkamah Agung, tidak ada bukti yang mengaitkan Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan dengan kasus suap yang melibatkan Wahyu Setiawan, ujarnya.

“Kami menduga ada kriminalisasi yang dipaksakan, terutama karena KPK belum menyajikan bukti baru dari investigasi yang berlangsung sepanjang tahun 2024,” katanya.

Mengenai dugaan penghalangan penyidikan dalam kasus Harun Masiku, ia menggambarkannya hanya sebagai formalitas prosedural.

“Motivasi sebenarnya di balik penetapan Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan sebagai tersangka adalah politik. Terutama karena ia telah secara tegas mengungkapkan sikap politik partai menentang tindakan yang mengancam demokrasi, konstitusi, dan penyalahgunaan kekuasaan, terutama di akhir pemerintahan mantan Presiden Joko Widodo. Sikap tegas ini bahkan disoroti pekan lalu ketika partai secara tegas mengeluarkan tiga anggota yang dianggap merusak demokrasi dan konstitusi,” jelasnya.

KPK secara resmi mengumumkan penetapan Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto sebagai tersangka dalam kasus suap terkait pergantian anggota (PAW) di DPR RI yang melibatkan KPU dan Harun Masiku pada Selasa (24 Desember) malam.

Pengumuman mengenai penetapan Hasto sebagai tersangka tercantum dalam surat pemberitahuan dimulainya penyidikan, bernomor Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024, tertanggal 23 Desember 2024.

“Tuduhan korupsi terhadap tersangka HK (Hasto Kristiyanto), bekerja sama dengan Harun Masiku dan lainnya, melibatkan pemberian hadiah atau janji kepada Wahyu Setiawan, seorang anggota Komisi Pemilihan Umum untuk periode 2017-2022,” ujar Ketua KPK Setyo Budiyanto di gedung KPK.

(thr/isn)

[Gambas:Video CNN]