Geledah 13 Lokasi, KPK Sita Dokumen, Surat, dan Bukti Elektronik Terkait Kasus Rohidin Mersyah

Geledah 13 Lokasi, KPK Sita Dokumen, Surat, dan Bukti Elektronik Terkait Kasus Rohidin Mersyah

JAKARTA, KOMPAS.com

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) baru-baru ini melakukan penggeledahan di 13 lokasi berbeda di Bengkulu sebagai bagian dari penyelidikan terkait kasus korupsi yang melibatkan Gubernur nonaktif, Rohidin Mersyah.

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, mengungkapkan bahwa kegiatan penggeledahan ini berlangsung dari tanggal 4 hingga 6 Desember 2024. Lokasi-lokasi yang digeledah mencakup 7 rumah pribadi, 1 rumah dinas, serta 5 kantor yang berada di bawah naungan Pemerintah Provinsi Bengkulu.

“Penggeledahan ini merupakan lanjutan dari proses penyidikan yang dilakukan setelah penangkapan yang dilakukan oleh KPK pada 23 dan 24 November 2024,” jelas Tessa dalam siaran pers yang dirilis pada Jumat (6/12/2024).

Baca juga: KPK Geledah Ruang Kadis Pendidikan Usai Gubernur Bengkulu Jadi Tersangka

Tessa juga menambahkan bahwa tujuan dari penggeledahan ini adalah untuk mengumpulkan bukti tambahan yang dapat memperkuat bukti yang telah ada dan untuk memastikan bahwa ada tindak pidana korupsi lainnya yang melibatkan para tersangka.

Selama proses penggeledahan, KPK berhasil mengamankan berbagai dokumen, surat-surat, catatan tangan, serta barang bukti elektronik yang diduga berkaitan dengan kasus ini.

“Dari hasil penggeledahan, kami mengamankan dokumen-dokumen penting, surat, catatan tangan, dan barang bukti elektronik yang diduga terhubung dengan perkara ini,” tambahnya.

KPK juga mengimbau kepada semua pejabat di lingkungan Pemprov Bengkulu untuk bersikap kooperatif dan memberikan informasi yang jujur.

“Bagi individu atau pihak yang tidak bersikap kooperatif, KPK akan mengambil langkah-langkah yang sesuai dan terukur berdasarkan hukum yang berlaku. Penyidikan ini masih memungkinkan untuk meminta pertanggungjawaban pidana dari pihak lain yang terkait,” jelasnya.

Seperti yang diketahui, sebelumnya KPK telah menetapkan Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah, sebagai tersangka dalam kasus pemerasan dan gratifikasi yang berkaitan dengan Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilaksanakan di Pemprov Bengkulu pada hari Minggu, 24 November 2024.

Baca juga: Periksa 8 Pejabat Bengkulu, KPK Dalami Permintaan Rohidin Mersyah Kumpulkan Dana untuk Pilkada

Selain Rohidin, KPK juga menetapkan dua tersangka tambahan, yaitu Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu, Isnan Fajri, dan Ajudan Gubernur, Evriansyah alias Anca.

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, menyampaikan bahwa para tersangka akan ditahan selama 20 hari pertama, terhitung sejak 24 November hingga 13 Desember 2024.

“Penahanan ini akan dilakukan di Rutan Cabang KPK,” kata Alex di Gedung KPK, Jakarta, pada hari Minggu (24/11/2024).

KPK juga telah menyita uang tunai sebesar Rp 7 miliar selama OTT yang berlangsung di Pemprov Bengkulu pada Sabtu, 23 November 2024.

Para tersangka diduga melanggar ketentuan yang terdapat dalam Pasal 12 huruf e dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 KUHP.

Ikuti breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponsel Anda. Bergabunglah dengan saluran WhatsApp kami untuk akses berita Kompas.com: WhatsApp Channel. Pastikan Anda sudah menginstal aplikasi WhatsApp.