Pengawasan Fasilitas Perpajakan di Ibu Kota Nusantara
SuaraKaltim.id – Pemerintah diharapkan agar dapat melaksanakan pengawasan yang efektif dan mengantisipasi kemungkinan penyalahgunaan fasilitas perpajakan di Ibu Kota Nusantara (IKN) sejak awal. Pengawasan yang ketat serta penerapan prinsip tata kelola yang baik menjadi faktor penting yang harus diterapkan.
Di sisi lain, Wajib Pajak juga perlu memahami syarat dan ketentuan yang berlaku serta tantangan yang dihadapi terkait dengan fasilitas perpajakan di IKN.
Fasilitas perpajakan ini bisa menjadi peluang bagi pengusaha dan investor, baik lokal maupun internasional, untuk menekan biaya sekaligus berkontribusi pada pembangunan di IKN.
Menurut Sundfitris LM Sitompul, Tax Partner di RSM Indonesia, fasilitas Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPN dan PPnBM) di Ibu Kota Negara mencakup fasilitas perpajakan di IKN dan daerah mitra. (sumber: anomsuryaputra.id)
Baca Juga:Industri Pengolahan dan IKN Dongkrak Pertumbuhan Ekonomi Kaltim 2024
Fasilitas PPN yang tidak dipungut (Penyerahan BKP strategis/Impor BKP strategis) ini akan berlaku hingga Masa Pajak Desember 2035. Fasilitas perpajakan ini dirancang untuk mendukung sektor-sektor tertentu di IKN seperti konstruksi, otomotif, industri, dan pengelolaan sampah.
“Beberapa hal teknis yang harus diperhatikan oleh Wajib Pajak mencakup standar layanan permohonan Surat Keterangan Tidak Dipungut (SKTD), format SKTD, serta ketentuan penting yang terkait dengan SKTD,” papar Sundfitris saat diwawancarai oleh WartaEkonomi.co.id–Jaringan Suara.com, Selasa (03/12/2024).
Lebih lanjut, Sundfitris menekankan pentingnya pemahaman mengenai peraturan tentang fasilitas perpajakan di IKN agar Wajib Pajak dapat menghindari risiko administratif. Terkait dengan fasilitas perpajakan di IKN, ada beberapa tantangan yang perlu diperhatikan oleh para investor.
Pertama, pentingnya pemahaman mengenai aturan yang berlaku. Wajib Pajak harus proaktif dalam mengikuti perkembangan regulasi untuk memahami aturan dan prosedur yang dibutuhkan untuk mendapatkan fasilitas perpajakan di IKN.
Tujuannya adalah agar proses dan syarat untuk memperoleh fasilitas tersebut dapat dimengerti secara menyeluruh, termasuk dalam pelaksanaannya.
Baca Juga:Anggaran IKN Berkurang, Jokowi Percaya Prabowo Akan Wujudkan Komitmen
Kedua, persyaratan yang ketat memaksa perusahaan untuk melakukan perencanaan yang matang sejak awal.
“Kegagalan dalam memenuhi persyaratan atau adanya deviasi dalam pemenuhan ketentuan bisa berakibat pada biaya tambahan yang tidak terduga, seperti kewajiban untuk membayar kembali fasilitas perpajakan dan/atau fasilitas pembebasan bea masuk dan pajak terkait impor yang telah diperoleh, ditambah dengan sanksi administratif yang dapat mengancam kelangsungan proyek dan investasi yang dilakukan,” jelas Sundfitris.