Kakak-beradik Tewas Tenggelam Gara-gara Dikejar Gerombolan Bersajam

Kakak-beradik Tewas Tenggelam Gara-gara Dikejar Gerombolan Bersajam

Jakarta

Tragedi menyedihkan terjadi di Kali Ancol, Jakarta Utara, di mana seorang kakak dan adik kehilangan nyawa mereka setelah melompat ke dalam kali untuk melarikan diri dari sekelompok orang bersenjata tajam. Insiden ini berlangsung pada Rabu sore (1/1) di depan sebuah hotel yang berlokasi di Jalan RE Martadinata.

Kedua korban, yang dikenali sebagai A (23) dan DW (39), terpaksa melompat ke kali dalam usaha menghindari ancaman yang mereka hadapi. Tim pencarian dan penyelamatan (SAR) secara intensif bekerja dari sore hingga malam untuk menemukan mereka, namun hasil pencarian yang tragis ditemukan pada hari kedua: kedua korban ditemukan dalam keadaan tidak bernyawa.

Iklan

Gulir untuk melanjutkan konten

“Kedua korban ditemukan dalam keadaan meninggal,” jelas Gatot Sulaeman, Kasiops Sudin Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan, pada Kamis (2/1/2025).

Korban A ditemukan pada pukul 08.59 WIB, berjarak sekitar 5 meter dari lokasi tenggelam, sementara DW ditemukan pada 09.13 WIB di jarak yang sama.

Profil Korban

Petugas damkar mengevakuasi korban di Jakarta Utara


Foto: Petugas damkar mengevakuasi korban di Jakarta Utara.

Tim SAR, yang terdiri dari berbagai instansi, berhasil menemukan jasad kedua korban di permukaan Kali Ancol. Jasad mereka yang tersangkut di jangkar kemudian dievakuasi untuk proses lebih lanjut.

“Kami menemukan jasad keduanya pagi ini dan akan segera dievakuasi ke RS Polri Kramat Jati untuk penanganan lebih lanjut,” ungkap Desiana Kartika Bahari, Kepala Kantor SAR Jakarta, yang juga menjabat sebagai Koordinator Misi SAR.

Proses pencarian dilakukan dengan menyisir area menggunakan perahu karet dan jangkar, dengan informasi penting bahwa kedua korban adalah juru parkir.

Iklan

Gulir untuk melanjutkan konten

Puluhan anggota SAR dari berbagai lembaga, termasuk Polair Polda Metro Jaya dan BPBD, turut serta dalam operasi penyelamatan ini.

Kronologi Kejadian

Evakuasi jasad korban di Kali Ancol


Foto: Evakuasi jasad korban di Kali Ancol.

Menurut informasi yang dihimpun polisi, kedua korban melompat ke dalam Kali Ancol karena dikejar oleh sekelompok orang bersenjata tajam. Beberapa saksi mata menyatakan bahwa enam sepeda motor dengan pengendara membawa senjata tajam mengejar adik korban, D.

“Salah satu saksi melihat sekelompok orang yang berboncengan dan membawa senjata tajam mengejar adik korban,” jelas Kombes Ade Ary Syam Indradi, Kabid Humas Polda Metro Jaya, pada Kamis (2/1).

Korban D melompat ke kali untuk menyelamatkan adiknya, dan A juga terjun untuk membantu, yang berujung pada tragedi bagi keduanya.

Iklan

Gulir untuk melanjutkan konten

Korban D berusaha melindungi adiknya, namun sayangnya, A juga terjebak dalam situasi berbahaya tersebut dan tenggelam bersamanya.

Halaman 2 dari 3

(jbr/dnu)

Kasus Pemerasan Penonton DWP, Seorang Eks Kanit Dihukum Demosi 8 Tahun

Kasus Pemerasan Penonton DWP, Seorang Eks Kanit Dihukum Demosi 8 Tahun

JAKARTA, KOMPAS.com –

Seorang mantan kepala unit (kanit) di Polda Metro Jaya yang dikenal dengan inisial D telah menerima sanksi demosi selama 8 tahun karena keterlibatannya dalam kasus pemerasan terhadap pengunjung Djakarta Warehouse Project (DWP).

Choirul Anam, salah satu Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), menyatakan bahwa D dijatuhi hukuman tersebut karena tindakannya dinilai melanggar kode etik kepolisian.

“Keputusan mengenai kanit ini, yang dikenakan demosi selama 8 tahun dengan masa percobaan selama 30 hari, menunjukkan bahwa perbuatannya tidak bisa ditolerir. Ini adalah keputusan yang final,” ungkap Anam kepada wartawan pada hari Kamis (2/1/2024).

Baca juga: Uang Rp 2,5 Miliar Hasil Pemerasan Penonton DWP Bakal Dikembalikan

Ia juga menambahkan bahwa proses persidangan kode etik profesi Polri (KEPP) terkait D telah selesai, dan persidangan untuk rekannya yang berinisial S akan segera dimulai.

“Saat ini, satu persidangan masih berlangsung. Posisi orang tersebut bukan kanit, tetapi lebih rendah. (Sidang etik) baru saja dimulai, jadi prosesnya akan memakan waktu,” jelasnya.

Dalam perkembangan sebelumnya, Polri telah mengambil tindakan tegas dengan memberhentikan tiga anggota kepolisian lainnya yang juga terlibat dalam kasus pemerasan terhadap pengunjung DWP.

Baca juga: Buntut Pemerasan Penonton DWP, 3 Anggota Polri Diberhentikan dengan Tidak Hormat

Ketiga anggota tersebut terdiri dari mantan Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Kombes Donald Parlaungan Simanjuntak; mantan Panit 1 Unit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, AKP Yudhy Riananta Syaeful; dan mantan Kasubdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, AKBP Malvino Edward Yusticia.

Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, menjelaskan bahwa ketiga polisi tersebut dianggap lalai karena membiarkan anggotanya melakukan pemerasan kepada penonton DWP.

“Mereka telah melakukan pembiaran dan tidak menghentikan anggotanya saat mengamankan penonton konser DWP 2024, yang terdiri dari warga asing dan lokal yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkoba,” tegas Truno pada hari Kamis.

Ikuti berita terbaru dan informasi pilihan kami langsung di ponsel Anda. Bergabunglah dengan saluran resmi Kompas.com di WhatsApp Channel: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal aplikasi WhatsApp.