Negara NATO Ancam Tangkap Netanyahu pada Momen Ini, Ikuti Titah ICC

Negara NATO Ancam Tangkap Netanyahu pada Momen Ini, Ikuti Titah ICC

Jakarta, CNBC Indonesia – Polandia telah mengeluarkan pernyataan tegas terkait ancaman penangkapan Perdana Menteri (PM) Israel, Benjamin Netanyahu. Hal ini menyusul perintah penangkapan yang dikeluarkan oleh Mahkamah Pidana Internasional (ICC) terkait dugaan kejahatan perang yang diduga dilakukan Netanyahu di Gaza, Palestina.

Dalam wawancara dengan surat kabar Rzeczpospolita pada Jumat (20/12/2024), Wakil Menteri Luar Negeri Polandia, Wladyslaw Bartoszewski, menegaskan bahwa Netanyahu akan ditangkap jika ia hadir dalam acara peringatan 80 tahun pembebasan kamp konsentrasi Auschwitz yang akan digelar di Polandia bulan depan.

“Sebagai negara yang telah meratifikasi Statuta Roma, Polandia memiliki kewajiban untuk mengikuti perintah dari ICC,” katanya dalam wawancara yang juga dilaporkan oleh Russia Today.

Di sisi lain, laporan dari Jerusalem Post menyebutkan bahwa Menteri Pendidikan Israel, Yoav Kisch, diperkirakan akan menjadi satu-satunya perwakilan dari pemerintah yang akan hadir dalam peringatan Auschwitz, yang dikenal sebagai salah satu lokasi paling penting dalam peristiwa Holocaust yang dilakukan oleh Nazi Jerman selama Perang Dunia II.

Pada bulan November, ICC telah mengeluarkan surat perintah penangkapan untuk Netanyahu dan mantan Menteri Pertahanan Israel, Yoav Gallant, dengan tuduhan keterlibatan dalam kejahatan perang. Pengadilan menuduh keduanya telah menggunakan kelaparan sebagai senjata perang dan secara sengaja merampas makanan, air, serta obat-obatan dari warga sipil di Gaza.

“Tidak ada alasan militer yang jelas untuk tindakan tersebut, yang merupakan pelanggaran terhadap hukum internasional,” ungkap jaksa penuntut.

Walaupun seluruh 27 negara anggota Uni Eropa terikat oleh Statuta Roma dan diwajibkan untuk menegakkan surat perintah penangkapan ICC, reaksi terhadap keputusan ini sangat bervariasi. PM Hungaria, Viktor Orban, bahkan secara terbuka mengundang Netanyahu untuk berkunjung ke negaranya.

Di sisi lain, negara-negara seperti Spanyol, Belanda, Belgia, Irlandia, Lithuania, dan Slovenia telah menyatakan niat mereka untuk mematuhi perintah ICC, meskipun ada kemungkinan kekebalan diplomatik yang mungkin berlaku.

Prancis awalnya menunjukkan niat untuk menghormati surat perintah penangkapan tersebut, tetapi kemudian menyatakan bahwa Netanyahu dilindungi oleh kekebalan diplomatik.

Langkah ICC ini telah memicu reaksi keras dari pejabat-pejabat Israel. Netanyahu sendiri menggambarkan surat perintah penangkapan tersebut sebagai “kasus Dreyfus modern,” dengan menekankan bahwa ada motif politik di balik perintah tersebut.

(luc/luc)

Simak video di bawah ini:

Reaksi NATO terhadap Serangan Drone Rusia di Ukraina



Artikel Selanjutnya



NATO Tanggapi Masuknya Drone Rusia ke Wilayah Anggota Polandia



“`

Layanan Berbasis Digital Ditjen AHU Selaras dengan Komitmen Prabowo

Layanan Berbasis Digital Ditjen AHU Selaras dengan Komitmen Prabowo

Jakarta

Supratman Andi Agtas, Menteri Hukum, mengajak Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) untuk mempercepat transformasi layanan dengan memanfaatkan teknologi digital. Saat ini, Ditjen AHU menawarkan 153 jenis layanan, dan 72 di antaranya sudah dapat diakses secara elektronik oleh masyarakat.

“Saya berharap semua layanan, sekitar 153 itu, dapat segera diimplementasikan secara penuh,” kata Supratman pada acara pembukaan Rapat Kerja Teknis Layanan AHU di Jakarta, seperti yang diinformasikan dalam siaran pers pada Selasa (10/12/2024).

Ia menjelaskan bahwa layanan berbasis elektronik di Ditjen AHU saat ini berjalan dengan baik. Untuk layanan yang belum sepenuhnya terdigitalisasi, pihaknya akan segera melakukan pengembangan dengan menekankan pentingnya alokasi anggaran untuk teknologi informasi di Ditjen AHU.


IKLAN


GULIR UNTUK MELANJUTKAN ISI

“Layanan yang sudah ada harus ditingkatkan, sementara yang belum optimal perlu segera diperbaiki,” tegasnya.

Supratman menegaskan bahwa digitalisasi layanan sejalan dengan komitmen Presiden Prabowo Subianto untuk meningkatkan regulasi nasional dan kualitas pelayanan publik.

“Presiden telah menginstruksikan Kemenkum untuk meninjau kembali semua regulasi, termasuk yang berkaitan dengan tugas Ditjen AHU,” tambahnya.

Dalam hal perizinan badan usaha, Supratman menyatakan bahwa Ditjen AHU akan melakukan inovasi dengan berkolaborasi dengan sistem Online Single Submission (OSS) untuk mempermudah masyarakat dalam mengurus izin.

“Ketika seseorang mengajukan izin melalui OSS di Kementerian Investasi, sistem akan langsung terhubung. Kementerian Investasi dapat secara otomatis memverifikasi status perusahaan dan badan hukum yang berkaitan,” jelasnya.

Supratman juga menambahkan bahwa kewenangan Ditjen AHU perlu diperluas untuk mencakup verifikasi perpindahan Warga Negara Asing (WNA), guna mencegah penyalahgunaan oleh individu yang terlibat masalah hukum. Saat ini, mereka melakukan pengecekan dengan Badan Intelijen Negara (BIN), tetapi perlu ada regulasi tambahan untuk meningkatkan detail pemeriksaan terhadap pemohon melalui kedutaan.

“Hal ini penting untuk menghindari penerimaan warga negara yang mungkin berpotensi menjadi masalah di negara asal mereka,” ujarnya.

Sementara itu, Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (Dirjen AHU) Widodo mengungkapkan bahwa sepanjang tahun 2024, Ditjen AHU telah mencatat berbagai pencapaian signifikan di tingkat internasional dan regional.

“Ditjen AHU berhasil menjadi tuan rumah dua pertemuan tingkat ASEAN dan memimpin negosiasi penting dengan Polandia terkait perjanjian ekstradisi dan Mutual Legal Assistance (MLA),” kata Widodo.

Widodo juga menambahkan bahwa Ditjen AHU berperan dalam proses naturalisasi sejumlah atlet sepak bola yang diharapkan dapat memperkuat Timnas Indonesia.

Di tingkat regional, Ditjen AHU memfasilitasi forum antikorupsi yang didukung oleh PBB dan mitra internasional, serta berhasil menyita aset terkait kasus Bank Century senilai lebih dari USD 6,1 juta dan GBP 662.500 dari Hong Kong dan Jersey.

“Dalam hal inovasi, Ditjen AHU baru-baru ini meluncurkan layanan pencatatan kewirausahaan sosial berbasis SDGs melalui AHU Online, yang mendorong perusahaan untuk mendukung tujuan sosial yang berkelanjutan,” tambahnya.

(eva/fas)
Sumber: anomsuryaputra.id