Ada Upaya Kriminalisasi dan Pembunuhan Karakter Hasto

Ada Upaya Kriminalisasi dan Pembunuhan Karakter Hasto

Jakarta, CNN Indonesia

Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) telah menuduh sejumlah pihak berupaya untuk mendiskreditkan dan mencemarkan nama baik Sekretaris Jenderal mereka, Hasto Kristiyanto, yang baru-baru ini ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap yang terkait dengan dugaan pergantian anggota di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI) yang melibatkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Harun Masiku.

Ronny Talapessy, Ketua Divisi Reformasi Hukum DPP, menyatakan bahwa diskursus publik yang terus berlanjut mengenai isu Harun Masiku menunjukkan adanya politisasi hukum dan upaya untuk mendiskreditkan individu tertentu.

“Ada upaya jelas untuk menyerang karakter Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan melalui framing dan narasi yang ditujukan secara khusus untuk menyerangnya secara pribadi,” tegas Ronny dalam konferensi pers di kantor PDIP di Jakarta pada Selasa (24 Desember).


IKLAN


GULIR UNTUK MELANJUTKAN ISI

Ia menambahkan bahwa kasus suap yang melibatkan Harun Masiku sekarang sudah inkrah, dan para terpidana telah menyelesaikan masa hukuman mereka.

Selama persidangan, mulai dari Pengadilan Tipikor hingga Mahkamah Agung, tidak ada bukti yang mengaitkan Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan dengan kasus suap yang melibatkan Wahyu Setiawan, ujarnya.

“Kami menduga ada kriminalisasi yang dipaksakan, terutama karena KPK belum menyajikan bukti baru dari investigasi yang berlangsung sepanjang tahun 2024,” katanya.

Mengenai dugaan penghalangan penyidikan dalam kasus Harun Masiku, ia menggambarkannya hanya sebagai formalitas prosedural.

“Motivasi sebenarnya di balik penetapan Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan sebagai tersangka adalah politik. Terutama karena ia telah secara tegas mengungkapkan sikap politik partai menentang tindakan yang mengancam demokrasi, konstitusi, dan penyalahgunaan kekuasaan, terutama di akhir pemerintahan mantan Presiden Joko Widodo. Sikap tegas ini bahkan disoroti pekan lalu ketika partai secara tegas mengeluarkan tiga anggota yang dianggap merusak demokrasi dan konstitusi,” jelasnya.

KPK secara resmi mengumumkan penetapan Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto sebagai tersangka dalam kasus suap terkait pergantian anggota (PAW) di DPR RI yang melibatkan KPU dan Harun Masiku pada Selasa (24 Desember) malam.

Pengumuman mengenai penetapan Hasto sebagai tersangka tercantum dalam surat pemberitahuan dimulainya penyidikan, bernomor Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024, tertanggal 23 Desember 2024.

“Tuduhan korupsi terhadap tersangka HK (Hasto Kristiyanto), bekerja sama dengan Harun Masiku dan lainnya, melibatkan pemberian hadiah atau janji kepada Wahyu Setiawan, seorang anggota Komisi Pemilihan Umum untuk periode 2017-2022,” ujar Ketua KPK Setyo Budiyanto di gedung KPK.

(thr/isn)

[Gambas:Video CNN]

PDIP Bantah Keras Dicap Jadi Inisiator Kenaikan PPN: Salah Alamat

PDIP Bantah Keras Dicap Jadi Inisiator Kenaikan PPN: Salah Alamat

Jakarta, CNN Indonesia — Ketua DPP PDIP, Deddy Yevry Sitorus, dengan tegas menanggapi tuduhan yang menyatakan partainya adalah penggagas ide kenaikan tarif PPN sebesar 12 persen.

Menurutnya, narasi tersebut adalah kesalahan. Ia menjelaskan bahwa Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) telah disetujui oleh mayoritas fraksi di DPR dan merupakan inisiatif dari pemerintah yang dipimpin oleh Presiden Joko Widodo.

“Jika ada yang menyatakan PDI Perjuangan sebagai inisiator, itu tidak benar. Kenaikan tersebut diusulkan oleh pemerintah melalui Kementerian Keuangan,” ungkap Deddy dalam sebuah acara di Cikini, Jakarta, pada Minggu (22/12).


IKLAN


GULIR UNTUK MELANJUTKAN ISI

Deddy juga mengakui bahwa wacana tersebut muncul seiring dengan pengesahan UU HPP, di mana salah satu kader PDIP menjabat sebagai Ketua Panja. Namun, ia menekankan bahwa keputusan ini merupakan hasil konsensus lembaga yang disetujui pada 7 Oktober 2021.

Delapan fraksi di DPR RI telah setuju untuk mengesahkan RUU HPP menjadi undang-undang, dengan PKS sebagai satu-satunya fraksi yang menolak. “Pada saat itu, keputusan dibuat dengan asumsi bahwa kondisi ekonomi domestik dan global dalam keadaan stabil,” jelasnya.

Dia juga menggarisbawahi permintaan beberapa fraksi DPR yang meminta pemerintah untuk mempertimbangkan kembali rencana ini, mengingat daya beli masyarakat yang sedang menurun dan penurunan signifikan jumlah kelas menengah.

“Sekitar 9,3 juta anggota kelas menengah telah terdampak. Di samping itu, nilai tukar dolar juga meningkat tajam,” tambahnya.

Deddy menegaskan bahwa PDIP tidak menyalahkan pemerintahan Prabowo Subianto terkait isu ini, tetapi meminta agar Prabowo melakukan kajian mendalam mengenai dampak positif dan negatif dari rencana kenaikan PPN bagi masyarakat.

“Kami tidak menyalahkan pemerintah Pak Prabowo, sama sekali tidak. Ini adalah hasil dari kesepakatan yang dibuat sebelumnya,” imbuhnya.

Seorang anggota Komisi XI DPR dari Fraksi Gerindra, Wihadi Wiyanto, menyatakan bahwa PDIP adalah pengusul rencana kenaikan PPN sebesar 12 persen. Ia merujuk pada Undang-Undang (UU) Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), yang merupakan produk DPR periode 2019-2024 dan diinisiasi oleh PDIP.

Wihadi juga menekankan bahwa sikap PDIP mengenai kenaikan PPN saat ini sangat berbeda dibandingkan saat pembahasan UU HPP sebelumnya, di mana PDIP memimpin diskusi tersebut.

“Kenaikan PPN 12 persen ini adalah hasil keputusan Undang-Undang (UU) Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), yang ditetapkan menjadi 11 persen pada tahun 2022 dan 12 persen hingga tahun 2025, diinisiasi oleh PDI Perjuangan,” jelas Wihadi dalam pernyataannya, Minggu (22/12).

(mnf/gil)

[Gambas:Video CNN]