Lokasi Gerai Samsat di Jakarta, Buat Bayar Pajak Tahunan Kendaraan

Lokasi Gerai Samsat di Jakarta, Buat Bayar Pajak Tahunan Kendaraan

Jakarta

Untuk melakukan pembayaran pajak kendaraan tahunan di Jakarta, Anda dapat mengunjungi Gerai Samsat yang tersebar di berbagai lokasi. Berikut adalah informasi mengenai lokasi-lokasi Gerai Samsat yang ada di Jakarta.

Pembayaran pajak tahunan kendaraan kini dapat dilakukan dengan mudah, baik secara online maupun dengan mengunjungi langsung Gerai Samsat. Jika waktu Anda terbatas, memilih opsi pembayaran online bisa jadi solusi yang lebih praktis.


IKLAN


GULIR UNTUK MELANJUTKAN KONTEN

Namun, perlu dicatat bahwa pengiriman STNK fisik setelah proses pembayaran bisa memakan waktu. Berdasarkan pengalaman yang diungkapkan oleh detikOto, pengiriman STNK biasanya memerlukan waktu sekitar dua hari.

Apabila Anda menginginkan proses yang lebih cepat, Anda bisa membayar pajak STNK secara langsung di Gerai Samsat. Di Jakarta, Gerai Samsat tersedia di berbagai lokasi strategis, termasuk pusat perbelanjaan. Berikut adalah daftar Gerai Samsat yang bisa Anda kunjungi di Jakarta dan sekitarnya untuk membayar pajak kendaraan tahunan atau melakukan pengesahan STNK.

Jakarta Utara

1. Gerai Samsat Pluit Village, Jl. Pluit Indah No.12, RT.1/RW.4, Pluit, Kec. Penjaringan.

2. Gerai Samsat Kantor UPPPD Kecamatan Penjaringan, Jl. Pluit Raya No.5, RT.21/RW.8, Penjaringan, Kec. Penjaringan.

3. Gerai Samsat Pasar Pagi Mangga Dua, ITC Pasar Pagi Mangga Dua Lt.5, Jl. Arteri, RT.11/RW.5, Mangga Dua Selatan, Kec. Pademangan.

4. Gerai Samsat Trade Mall Koja, Trade Mall Koja, Lantai UG Blok H, Kelurahan Tugu Utara, Kec. Koja.

Jakarta Barat

1. Gerai Samsat UPPPD Kecamatan Kebon Jeruk, Jl. Lapangan Bola No.1, Kebon Jeruk (Belakang Kantor Kecamatan Kebon Jeruk).

2. Gerai Samsat Lippo Mall Puri, Lippo Mall Puri, Lantai Basement, Jl. Puri Indah Raya, Kembangan Selatan, Kec. Kembangan.

3. Gerai Samsat Mall Taman Palem, Jl. Kamal Raya No.B/60, RW.10, Cengkareng Timur, Kec. Cengkareng.

4. Gerai Samsat LTC Glodok Hayam, LTC Glodok Hayam Wuruk Lt.4 Lobby Escalator.

Jakarta Timur

1. Gerai Samsat Kantor Kecamatan Pulo Gadung, Jl. Raya Bekasi No.77, RT.1/RW.4, Jatinegara Kaum, Kec. Pulo Gadung.

2. Gerai Samsat Mall Tamini Square, Tamini Square Lt. 2 Blok US 57, Jl. Taman Mini I No.Raya, Pinang Ranti, Makasar.

3. Gerai Samsat Mall AEON Jakarta, AEON Mall Jakarta Garden City, Lantai Basement 1 Area C, Cakung Timur, Kec. Cakung.

4. Gerai Samsat Mall PGC, PGC Lantai 2, Pusat Grosir Cililitan, Kec. Kramat Jati.

Jakarta Selatan

1. Gerai Samsat Mall Pelayanan Publik, Jl. Epicentrum Selatan No.Kav. 22, RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kec. Setiabudi.

2. Gerai Samsat Blok M Square, Blok M Square Lt. 3A, Jl. Melawai 9, Melawai, Kec. Kebayoran Baru.

3. Gerai Samsat Mall Gandaria City, Gandaria City Lt. 1, Jl. Kp. Dukuh No.35, RT.10/RW.6, Kebayoran Lama Utara, Kec. Kebayoran Lama.

4. Gerai Samsat Kantor Kecamatan Pasar Minggu, Jl. Raya Ragunan No.16, RT.6/RW.1, Jati Padang, Kec. Pasar Minggu.

5. Gerai Samsat Mall Metro Kebayoran, Jl. Ciledug Raya No.1, RT.15/RW.5, Ulujami, Kec. Pesanggrahan.

6. Gerai Samsat ITC Kuningan, ITC Kuningan Lower Ground, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi, Jakarta Selatan.

Jakarta Pusat

1. Gerai Samsat Kantor Kecamatan Kemayoran, Jl. Serdang III No.1, RT.10/RW.2, Serdang, Kec. Kemayoran.

2. Gerai Samsat ITC Cempaka Mas, ITC Cempaka Mas, Lt. 5, Jl. Letjen Suprapto Kav. 1, RW.8, Sumur Batu, Kec. Kemayoran.

3. Gerai Samsat ITC Roxy Mas, ITC Roxy Mas Lt. 4, Jl. KH. Hasyim Ashari No.125, Cideng, Kec. Gambir.

4. Gerai Samsat Grand Indonesia, West Mall Lantai 6, Grand Indonesia, Jl. M.H. Thamrin No.1, Kebon Melati, Kec. Menteng.

Wilayah Sekitar DKI Jakarta

1. Gerai Samsat Cikokol, Jl. Perintis Kemerdekaan III A No.2B, RT.007/RW.003, Babakan, Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang, Banten.

2. Gerai Samsat Cinere, Jl. Limo Raya No.60, Limo, Kecamatan Limo, Kota Depok, Jawa Barat.

3. Gerai Samsat Depok, Samping Terminal Terpadu ITC Depok, Jl. Margonda Raya No.56, Depok, Kecamatan Pancoran Mas, Kota Depok.

4. Gerai Samsat Bekasi, Jl. Ir. H. Juanda No. 302, Bekasi.

5. Gerai Samsat Serpong, Jl. Raya Serpong Sektor 8 Blok 4/5 No.N2-2A, Lengkong Gudang, Kecamatan Serpong, Kota Tangerang Selatan.

(dry/din)

“`

Referensi: anomsuryaputra.id

Pengusaha Diminta Proaktif Hadapi Tantangan Fasilitas Pajak di IKN

Pengusaha Diminta Proaktif Hadapi Tantangan Fasilitas Pajak di IKN

Pengawasan Fasilitas Perpajakan di Ibu Kota Nusantara

SuaraKaltim.id – Pemerintah diharapkan agar dapat melaksanakan pengawasan yang efektif dan mengantisipasi kemungkinan penyalahgunaan fasilitas perpajakan di Ibu Kota Nusantara (IKN) sejak awal. Pengawasan yang ketat serta penerapan prinsip tata kelola yang baik menjadi faktor penting yang harus diterapkan.

Di sisi lain, Wajib Pajak juga perlu memahami syarat dan ketentuan yang berlaku serta tantangan yang dihadapi terkait dengan fasilitas perpajakan di IKN.

Fasilitas perpajakan ini bisa menjadi peluang bagi pengusaha dan investor, baik lokal maupun internasional, untuk menekan biaya sekaligus berkontribusi pada pembangunan di IKN.

Menurut Sundfitris LM Sitompul, Tax Partner di RSM Indonesia, fasilitas Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPN dan PPnBM) di Ibu Kota Negara mencakup fasilitas perpajakan di IKN dan daerah mitra. (sumber: anomsuryaputra.id)

Baca Juga:Industri Pengolahan dan IKN Dongkrak Pertumbuhan Ekonomi Kaltim 2024

Fasilitas PPN yang tidak dipungut (Penyerahan BKP strategis/Impor BKP strategis) ini akan berlaku hingga Masa Pajak Desember 2035. Fasilitas perpajakan ini dirancang untuk mendukung sektor-sektor tertentu di IKN seperti konstruksi, otomotif, industri, dan pengelolaan sampah.

“Beberapa hal teknis yang harus diperhatikan oleh Wajib Pajak mencakup standar layanan permohonan Surat Keterangan Tidak Dipungut (SKTD), format SKTD, serta ketentuan penting yang terkait dengan SKTD,” papar Sundfitris saat diwawancarai oleh WartaEkonomi.co.id–Jaringan Suara.com, Selasa (03/12/2024).

Lebih lanjut, Sundfitris menekankan pentingnya pemahaman mengenai peraturan tentang fasilitas perpajakan di IKN agar Wajib Pajak dapat menghindari risiko administratif. Terkait dengan fasilitas perpajakan di IKN, ada beberapa tantangan yang perlu diperhatikan oleh para investor.

Pertama, pentingnya pemahaman mengenai aturan yang berlaku. Wajib Pajak harus proaktif dalam mengikuti perkembangan regulasi untuk memahami aturan dan prosedur yang dibutuhkan untuk mendapatkan fasilitas perpajakan di IKN.

Tujuannya adalah agar proses dan syarat untuk memperoleh fasilitas tersebut dapat dimengerti secara menyeluruh, termasuk dalam pelaksanaannya.

Baca Juga:Anggaran IKN Berkurang, Jokowi Percaya Prabowo Akan Wujudkan Komitmen

Kedua, persyaratan yang ketat memaksa perusahaan untuk melakukan perencanaan yang matang sejak awal.

“Kegagalan dalam memenuhi persyaratan atau adanya deviasi dalam pemenuhan ketentuan bisa berakibat pada biaya tambahan yang tidak terduga, seperti kewajiban untuk membayar kembali fasilitas perpajakan dan/atau fasilitas pembebasan bea masuk dan pajak terkait impor yang telah diperoleh, ditambah dengan sanksi administratif yang dapat mengancam kelangsungan proyek dan investasi yang dilakukan,” jelas Sundfitris.