Omnibus Law UU Kebudayaan Dibahas dengan DPR Mulai 2025

Omnibus Law UU Kebudayaan Dibahas dengan DPR Mulai 2025

KOMPAS.com – Menteri Kebudayaan Fadli Zon telah mengumumkan rencananya untuk membahas penggabungan Undang-Undang (UU) Kebudayaan dalam bentuk omnibus law.

Pernyataan tersebut disampaikan usai pelantikan 13 pejabat eselon 1 di Kementerian Kebudayaan, yang berlangsung di Jakarta pada hari Senin, 16 Desember 2024.

“Kami berencana untuk mendiskusikan ini tahun depan. Kami juga sudah menyampaikan hal ini kepada Komisi X DPR RI sebagai mitra,” ungkap Fadli Zon di kesempatan yang sama.

Menurutnya, penerapan omnibus law UU Kebudayaan sangat krusial untuk merumuskan aturan yang lebih menyeluruh terkait kebudayaan.

Baca juga: Kementerian Kebudayaan Menerima Anggaran Kerja Terendah, Fadli Zon: Akan Ada Penambahan

Saat Ini, UU Kebudayaan Masih Terpisah

Fadli menekankan bahwa UU Kebudayaan yang ada saat ini masih tersebar dan tidak terintegrasi dengan baik.

“Kami berusaha untuk menyatukan berbagai aspek, sehingga UU Kebudayaan ini dapat menjadi satu kesatuan yang lebih mudah untuk mengembangkan ekosistem budaya kita,” jelasnya.

Fadli Zon juga menegaskan bahwa Komisi X memberikan dukungan penuh terhadap inisiatif omnibus law UU Kebudayaan. Ia menekankan pentingnya adanya regulasi yang jelas dan terstruktur mengenai kebudayaan sebagai prioritas bersama.

“Kami berharap ada kolaborasi di masa depan, karena pengelolaan kebudayaan adalah tanggung jawab kita bersama. Yang terpenting adalah memfasilitasi berbagai sektor dalam kebudayaan dan menciptakan ekosistem yang harmonis,” tambahnya.

Sebelumnya, Fadli Zon telah membentuk tim kajian yang berfokus pada omnibus law UU ini. Ia juga menyoroti isu-isu penting dalam kebudayaan, termasuk masalah royalti bagi musisi, yang mencakup pencipta lagu, penyanyi, dan label musik.

Baca juga: Fadli Zon Lantik 13 Pejabat Eselon 1 Kementerian Kebudayaan, Berikut Daftarnya

Ia juga berencana untuk mengundang para pelaku industri musik yang aktif untuk berdiskusi mengenai masalah royalti, termasuk musisi, pencipta lagu, penyanyi, dan label.

“Kami akan membentuk tim untuk melakukan kajian lebih mendalam. Saat ini, kami masih berada di tahap awal dalam menyusun organisasi di Kementerian Kebudayaan yang baru. Kami masih mendiskusikan struktur organisasi dan tata kelola,” kata Fadli di Kompleks Kemendikbud Ristek pada tanggal 4 November 2024.


Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponsel Anda. Pilih saluran favorit Anda untuk mengakses berita dari Kompas.com melalui WhatsApp Channel: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda sudah menginstal aplikasi WhatsApp.