Jakarta
Asosiasi ojek online Indonesia, Garda Indonesia, telah melontarkan kritik keras terhadap pernyataan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia. Dalam pernyataannya, Bahlil menyebut bahwa ‘pasukan hijau’ tidak berhak mendapatkan subsidi BBM, yang memicu seruan untuk melakukan aksi protes secara terbuka.
Ketua Umum Garda Indonesia, Igun Wicaksono, menegaskan bahwa pernyataan Bahlil menunjukkan sikap arogan. Ia berpendapat bahwa tindakan tersebut memerlukan respons yang tegas dari masyarakat.
“Kepada seluruh pengemudi ojol di tanah air, saatnya kita bersatu! Kita harus menanggapi sikap arogan Bahlil Lahadalia yang berupaya membatasi, mencabut, atau mengalihkan subsidi BBM bagi pengemudi ojol,” seru Igun dalam pernyataan resmi yang dirilis pada Jumat (29/11).
“Kami akan melawan sikap arogan Bahlil, Menteri ESDM! Satu kata, lawan!” tambahnya dengan tegas.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia. Foto: Herdi Alif Al Hikam/detikcom
|
Igun juga meminta perhatian Presiden Prabowo Subianto agar profesi ojek online mendapatkan perlindungan yang lebih baik. Ia menegaskan bahwa sebagai pekerja yang berasal dari kalangan bawah, pengemudi ojol seharusnya dilindungi, bukan malah kehilangan hak-hak mereka.
“Kami mohon perhatian Presiden Prabowo, kami, rakyat Indonesia yang bekerja sebagai pengemudi ojol, bukanlah profesi yang kaya, melainkan rakyat kecil yang berhak mendapatkan perlindungan dan subsidi BBM yang layak, bukan malah dicabut,” ungkapnya.
Igun mendesak agar Bahlil mencabut pernyataannya tersebut. Jika tidak, ia mengancam akan menggelar unjuk rasa atau aksi besar-besaran di jalanan.
“Jika sampai ojol tidak bisa menerima atau mengisi BBM bersubsidi, maka akan ada gelombang aksi protes besar-besaran di seluruh Indonesia untuk menentang keputusan Menteri ESDM Bahlil Lahadalia ini,” tegas Igun.
Demo ojol di Jember. Foto: Yakub Mulyono
|
Sebelumnya, detikOto melaporkan bahwa Bahlil Lahadalia memberikan sinyal bahwa ojol tidak termasuk dalam kriteria penerima subsidi BBM. Ia menyatakan bahwa motor yang digunakan oleh para pengemudi adalah milik pribadi dan digunakan untuk kegiatan usaha.
“Tidak (masuk kriteria). Ojek itu digunakan untuk usaha. Motor yang dipakai adalah milik saudara-saudara kita yang mengendarainya. Namun, ada juga yang memiliki motor yang kemudian dikendalikan oleh orang lain. Masa yang seperti ini harus disubsidi?” ujar Bahlil.
(sfn/sfn)