Kubu Rido Siapkan Gugatan Pilkada Jakarta 2024 ke MK

Kubu Rido Siapkan Gugatan Pilkada Jakarta 2024 ke MK

JAKARTA, KOMPAS.com –

Tim Pemenangan pasangan calon nomor urut 1, Ridwan Kamil dan Suswono (Rido), telah mengumumkan rencana mereka untuk mengajukan gugatan kepada Mahkamah Konstitusi (MK) terkait hasil suara Pilkada Jakarta 2024.

Walaupun demikian, mereka masih belum memberikan detail lengkap mengenai isi gugatan yang akan diajukan.

Ramdan Alamsyah, selaku Koordinator Tim Rido, mengingatkan bahwa mereka memiliki tenggat waktu hingga Rabu (11/12/2024) untuk merampungkan berkas gugatan serta mengumpulkan bukti-bukti yang berkaitan dengan dugaan kecurangan dalam pemilu.

“Kami mengharapkan masyarakat menunggu hingga batas waktu Rabu, di MK nanti bisa dilihat apakah yang kami ajukan berkaitan dengan kecurangan atau permohonan pemungutan suara ulang (PSU),” ujarnya saat konferensi pers di Kantor DPD Golkar, Cikini, Jakarta Pusat, pada Minggu (8/12/2024).

Baca juga: Tim Rido Mempertanyakan Desain Stiker Pilkada yang Berbeda dengan Pilpres

Dalam kesempatan yang sama, Ramdan mengungkapkan kekecewaannya terhadap Bawaslu DKI Jakarta yang dinilai tidak menanggapi laporan dari timnya dengan serius.

Beberapa isu yang dilaporkan oleh tim Rido kepada Bawaslu mencakup pengakuan dari warga yang menyatakan tidak menerima surat pemberitahuan atau formulir C6.

“KPU berpendapat bahwa warga yang tidak mendapatkan C6 seharusnya datang langsung. Ini sangat tidak masuk akal, bagaimana mungkin warga mau datang jika tidak diundang?” tegas Ramdan.

Ia menekankan bahwa formulir C6 sangat krusial bagi masyarakat dalam menggunakan hak suaranya.

Ramdan menambahkan bahwa menggunakan KTP saja tanpa adanya formulir C6 tidak sesuai dengan ketentuan pemilu yang berlaku.

Baca juga: Tim Hukum Rido Berencana Mengajukan Gugatan Dugaan Kecurangan Pilkada Jakarta ke MK Pekan Depan

Ramdan optimis bahwa banyaknya warga yang tidak menerima formulir C6 berdampak pada rendahnya partisipasi pemilih di Jakarta dan meningkatkan jumlah pemilih yang golput.

“Meskipun pasangan yang menang meraih 2 juta suara, tetap saja golputlah yang sebenarnya ‘menang’,” tambahnya.

Dari total 8.214.007 warga yang terdaftar dalam daftar pemilih tetap (DPT), tercatat sebanyak 3.489.614 warga tidak menggunakan hak pilih mereka.

Seperti diketahui, KPUD Jakarta telah menetapkan pasangan Pramono-Rano sebagai pemenang di putaran pertama Pilkada Jakarta 2024 dengan perolehan suara mencapai 50,07 persen dari total pemilih yang menggunakan hak suaranya.

Berikut adalah hasil rekapitulasi tingkat provinsi yang telah diumumkan oleh KPUD Jakarta:

  1. Ridwan Kamil-Suswono: 1.718.160 suara
  2. Dharma Pongrekun-Kun Wardana: 459.230 suara
  3. Pramono Anung-Rano Karno: 2.183.239 suara

Ikuti berita terbaru dan berita pilihan kami langsung di ponsel Anda. Pilih saluran favorit Anda dan akses berita dari Kompas.com melalui WhatsApp Channel: WhatsApp Channel. Pastikan Anda sudah menginstal aplikasi WhatsApp.

PDIP Tolak Wacana KPU Jadi Lembaga Ad Hoc: Lebih Baik Ditingkatkan

PDIP Tolak Wacana KPU Jadi Lembaga Ad Hoc: Lebih Baik Ditingkatkan

Jakarta, CNN Indonesia

Wakil Ketua Komisi II dari Fraksi PDIP Aria Bima menolak gagasan untuk menjadikan KPU sebagai lembaga ad hoc yang hanya beroperasi selama dua tahun untuk persiapan dan pelaksanaan Pemilu.

Menurut Aria, tanggung jawab yang diemban KPU sangatlah besar dan tidak layak jika dipandang sebagai lembaga ad hoc. Ia menekankan bahwa KPU seharusnya tidak hanya berfungsi sebagai penyelenggara Pemilu belaka.

“Saya percaya bahwa beban tugas KPU sangat kompleks. Masyarakat harus dipersiapkan dengan matang, begitu pula dengan pelaksanaannya… sehingga saat mereka terlibat dalam kontestasi, kualitas pemilu bisa semakin baik,” jelas Aria di Rumah Tim Pemenangan Pram-Doel, Jakarta, pada Minggu (24/19).


IKLAN


SCROLL UNTUK MELANJUTKAN ISI

“Saya melihat bahwa KPU memiliki tanggung jawab yang berat di berbagai tingkatan, baik pusat, provinsi, maupun kabupaten/kota. Oleh karena itu, saya rasa tidak tepat jika KPU dijadikan lembaga ad hoc,” tambahnya.

Alih-alih menjadikannya lembaga ad hoc, Aria berharap agar KPU mendapatkan pelatihan dan peningkatan kapasitas agar dapat melaksanakan tugas-tugas terkait pemilu dengan lebih baik.

“Pemberdayaan, peningkatan kesadaran akan peran, serta pengembangan kompetensi pemilih adalah hal yang sangat penting,” ungkapnya.

Lebih jauh, ia juga berharap KPU dapat memberikan pendidikan dan pelatihan kepada calon anggota legislatif sebelum mereka dilantik secara resmi.

Ini sangat penting, lanjutnya, karena anggota legislatif memiliki peran kunci dalam pengelolaan anggaran, baik di tingkat pusat maupun daerah.

Sebelumnya, anggota Baleg DPR RI, Saleh Daulay, mengusulkan agar KPU berfungsi hanya sebagai lembaga ad hoc yang beroperasi selama dua tahun untuk persiapan dan pelaksanaan pemilu.

Saleh berargumen bahwa usulan ini penting untuk menghemat anggaran negara, terutama pada tahun-tahun ketika KPU tidak menyelenggarakan pemilu.

“Kami di DPR berpendapat, seharusnya KPU hanya menjadi lembaga ad hoc, selama dua tahun saja. Kenapa kita harus mengeluarkan dana negara yang berlebihan?” katanya saat rapat dengar pendapat antara Baleg DPR RI dengan beberapa lembaga di kompleks parlemen Jakarta, menurut laporan dari Antara pada Kamis (31/10).

(sfr/sfr)

Baim-Wong-Ngotot-Dapatkan-Hak-Asuh-Anak-Deddy-Corbuzier-Dukung-150x150.jpg

DPR Usul KPU Jadi Badan “Ad Hoc”, Menko Polkam: Lakukan Kajian Mendalam Dulu

JAKARTA, KOMPAS.com

Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam) Budi Gunawan menegaskan betapa pentingnya untuk melakukan analisis mendalam terhadap usulan DPR yang ingin mengubah Komisi Pemilihan Umum (KPU) menjadi sebuah badan ad hoc.

Menurut Budi, perubahan status KPU tentunya memiliki berbagai keuntungan dan kerugian, tergantung pada perspektif dan tujuan yang ingin dicapai.

“Dengan demikian, sangat penting untuk melakukan studi yang menyeluruh tentang dampak dari perubahan status KPU ini,” ujar Budi Gunawan dalam konferensi pers di Kantor Kemenko Polkam, Jakarta, pada Senin (25/11/2024).

Baca juga: KPU Tegaskan Hasil Quick Count Pilkada Serentak Dirilis Paling Cepat Pukul 15.00 WIB

Budi menjelaskan bahwa perubahan status KPU akan berdampak pada independensi, kredibilitas, dan efektivitas lembaga dalam menyelenggarakan pemilu yang demokratis dan partisipatif di masa mendatang.

Oleh karena itu, analisis lebih mendalam sangat diperlukan terkait usulan ini.

Dalam kesempatan tersebut, mantan Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) ini juga mengajak untuk diadakannya diskusi terbuka guna mendapatkan masukan dari berbagai pihak, terutama elemen masyarakat.

“Hal ini sangat penting untuk kita dengar sebagai usaha menentukan arah terbaik bagi reformasi kelembagaan KPU di masa depan,” kata Budi.

Baca juga: KPU: Logistik Pilkada Sudah Sampai ke Daerah

Kompas menyebutkan bahwa salah satu anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR mengusulkan agar KPU berfungsi sebagai lembaga ad hoc yang hanya aktif selama dua tahun. Usulan ini dianggap untuk menghemat anggaran.

Anggota Baleg DPR dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), Saleh Partaonan Daulay, menyatakan bahwa masa depan kelembagaan penyelenggara pemilu perlu dibahas dengan serius.

Jika pola keserentakan pemilu tetap seperti pada Pemilu 2024, ia berpendapat bahwa keberadaan KPU perlu ditinjau kembali.

“Tahapan pemilu yang dilaksanakan secara serentak seharusnya dapat diselesaikan oleh KPU dalam kurun waktu dua tahun,” tambahnya.

Baca juga: KPU Distribusikan 14.794 Kotak Suara Pilkada Jakarta 2024

Saleh juga menjelaskan bahwa setelah dua tahun, KPU tampak hanya menghabiskan anggaran untuk kegiatan bimbingan teknis (bimtek) yang dinilai tidak perlu.

“Jika pola keserentakan pemilu tetap sama, semua tahapan seharusnya dapat diselesaikan dalam dua tahun. KPU tidak perlu ada di tahun ketiga hingga kelima. Kami berpendapat, KPU sebaiknya hanya berfungsi sebagai lembaga ad hoc selama dua tahun saja untuk menghindari pemborosan uang negara,” tegasnya. “Sebagian besar di tahun ketiga hingga kelima, mereka hanya datang untuk bimtek ke Jakarta. Kami tidak tahu apa yang mereka pelajari di sana,” pungkasnya.

Simak berita terbaru dan berita pilihan kami langsung di ponsel Anda. Bergabunglah dengan saluran WhatsApp kami di: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal aplikasi WhatsApp.