KPK Tetapkan 2 Tersangka di Kasus Korupsi PT Pembangunan Perumahan

KPK Tetapkan 2 Tersangka di Kasus Korupsi PT Pembangunan Perumahan

Liputan6.com, Jakarta –

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat ini tengah melakukan penyelidikan terkait dugaan korupsi di divisi Engineering, Procurement and Construction (EPC) PT Pembangunan Perumahan (PT PP) untuk tahun anggaran 2022-2023. Dalam proses penyelidikan ini, dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka.

“Per tanggal 9 Desember 2024, KPK secara resmi telah memulai penyelidikan terkait hal ini dan telah mengidentifikasi dua tersangka,” ungkap juru bicara KPK, Tessa Mahardika Sugiarto, dalam jumpa pers di gedung KPK pada Jumat, 20 Desember 2024.

Penyelidikan masih berlangsung, sehingga identitas para tersangka belum dapat diungkapkan kepada publik.

“Proses investigasi masih berjalan, dan saat ini kami tidak dapat memberikan nama atau jabatan dari para tersangka,” tambah Tessa.

Untuk informasi lebih lengkap, Anda dapat mengunjungi sumber dari anomsuryaputra.id.

Bank Indonesia Digeledah KPK, Nilai Tukar Rupiah Melemah

Bank Indonesia Digeledah KPK, Nilai Tukar Rupiah Melemah

Suara.com –

Gubernur Bank Indonesia, Perry Warjiyo, mengungkapkan bahwa berita mengenai penggeledahan kantor BI oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memberikan dampak negatif terhadap pasar keuangan.

Salah satu dampak yang paling mencolok adalah penurunan nilai tukar rupiah, yang kini semakin tertekan hingga melewati angka Rp16.000 per dolar AS.

“Saat ini, berita tersebut berimbas pada kondisi pasar, termasuk pergerakan nilai tukar rupiah,” tutur Perry di Gedung BI, Jakarta, pada hari Senin (18/12/2024).

Untuk menjaga stabilitas nilai tukar rupiah, BI mengambil langkah intervensi melalui tiga strategi utama, yaitu Domestic Non-Delivery Forward (DNDF), pasar spot, dan pasar surat berharga negara (SBN). Selain itu, BI juga memanfaatkan instrumen pendukung lainnya seperti Sekuritas Rupiah Bank Indonesia (SRBI).

Baca Juga: Kas LPS Terus Menyusut Dampak Banyaknya Bank yang Gulung Tikar

“BI berkomitmen untuk menjaga stabilitas nilai tukar rupiah dengan berbagai intervensi dan langkah-langkah lainnya, termasuk penggunaan SRBI,” tambahnya.

Sementara itu, hingga pertengahan bulan Desember 2024, nilai tukar rupiah tercatat melemah sebesar 1,37% dibandingkan bulan sebelumnya.

Pelemahan tersebut dipicu oleh meningkatnya ketidakpastian di pasar global, terutama mengenai kebijakan di AS, potensi penurunan suku bunga FFR, penguatan dolar AS secara umum, serta risiko geopolitik yang membuat banyak investor global memilih untuk memindahkan portofolio mereka kembali ke AS.

“`

Untuk informasi lebih lanjut, Anda bisa mengunjungi sumbernya di anomsuryaputra.id.

Geledah 13 Lokasi, KPK Sita Dokumen, Surat, dan Bukti Elektronik Terkait Kasus Rohidin Mersyah

Geledah 13 Lokasi, KPK Sita Dokumen, Surat, dan Bukti Elektronik Terkait Kasus Rohidin Mersyah

JAKARTA, KOMPAS.com

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) baru-baru ini melakukan penggeledahan di 13 lokasi berbeda di Bengkulu sebagai bagian dari penyelidikan terkait kasus korupsi yang melibatkan Gubernur nonaktif, Rohidin Mersyah.

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, mengungkapkan bahwa kegiatan penggeledahan ini berlangsung dari tanggal 4 hingga 6 Desember 2024. Lokasi-lokasi yang digeledah mencakup 7 rumah pribadi, 1 rumah dinas, serta 5 kantor yang berada di bawah naungan Pemerintah Provinsi Bengkulu.

“Penggeledahan ini merupakan lanjutan dari proses penyidikan yang dilakukan setelah penangkapan yang dilakukan oleh KPK pada 23 dan 24 November 2024,” jelas Tessa dalam siaran pers yang dirilis pada Jumat (6/12/2024).

Baca juga: KPK Geledah Ruang Kadis Pendidikan Usai Gubernur Bengkulu Jadi Tersangka

Tessa juga menambahkan bahwa tujuan dari penggeledahan ini adalah untuk mengumpulkan bukti tambahan yang dapat memperkuat bukti yang telah ada dan untuk memastikan bahwa ada tindak pidana korupsi lainnya yang melibatkan para tersangka.

Selama proses penggeledahan, KPK berhasil mengamankan berbagai dokumen, surat-surat, catatan tangan, serta barang bukti elektronik yang diduga berkaitan dengan kasus ini.

“Dari hasil penggeledahan, kami mengamankan dokumen-dokumen penting, surat, catatan tangan, dan barang bukti elektronik yang diduga terhubung dengan perkara ini,” tambahnya.

KPK juga mengimbau kepada semua pejabat di lingkungan Pemprov Bengkulu untuk bersikap kooperatif dan memberikan informasi yang jujur.

“Bagi individu atau pihak yang tidak bersikap kooperatif, KPK akan mengambil langkah-langkah yang sesuai dan terukur berdasarkan hukum yang berlaku. Penyidikan ini masih memungkinkan untuk meminta pertanggungjawaban pidana dari pihak lain yang terkait,” jelasnya.

Seperti yang diketahui, sebelumnya KPK telah menetapkan Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah, sebagai tersangka dalam kasus pemerasan dan gratifikasi yang berkaitan dengan Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilaksanakan di Pemprov Bengkulu pada hari Minggu, 24 November 2024.

Baca juga: Periksa 8 Pejabat Bengkulu, KPK Dalami Permintaan Rohidin Mersyah Kumpulkan Dana untuk Pilkada

Selain Rohidin, KPK juga menetapkan dua tersangka tambahan, yaitu Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu, Isnan Fajri, dan Ajudan Gubernur, Evriansyah alias Anca.

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, menyampaikan bahwa para tersangka akan ditahan selama 20 hari pertama, terhitung sejak 24 November hingga 13 Desember 2024.

“Penahanan ini akan dilakukan di Rutan Cabang KPK,” kata Alex di Gedung KPK, Jakarta, pada hari Minggu (24/11/2024).

KPK juga telah menyita uang tunai sebesar Rp 7 miliar selama OTT yang berlangsung di Pemprov Bengkulu pada Sabtu, 23 November 2024.

Para tersangka diduga melanggar ketentuan yang terdapat dalam Pasal 12 huruf e dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 KUHP.

Ikuti breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponsel Anda. Bergabunglah dengan saluran WhatsApp kami untuk akses berita Kompas.com: WhatsApp Channel. Pastikan Anda sudah menginstal aplikasi WhatsApp.

KPK Ungkap Modus Eks Pj Walkot Pekanbaru Potong Anggaran Makan dan Minum

KPK Ungkap Modus Eks Pj Walkot Pekanbaru Potong Anggaran Makan dan Minum

Jakarta

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengumumkan bahwa mereka telah menetapkan mantan Wali Kota Pekanbaru, Risnandar Mahiwa (RM), beserta dua orang lainnya sebagai tersangka dalam sebuah kasus korupsi yang melibatkan pemotongan anggaran untuk kompensasi. Menurut KPK, skema yang digunakan dalam kasus ini terdiri dari pemotongan anggaran untuk kebutuhan konsumsi di Sekretariat Daerah (Setda) Pekanbaru.

“Modus operandi yang ditemui adalah pemotongan dari dana ganti rugi, yang sebagian besar dialokasikan untuk anggaran makan dan minum di Sekretariat Daerah Pemerintah Kota Pekanbaru,” ungkap Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, saat memberikan keterangan pers yang disiarkan melalui akun YouTube KPK pada hari Rabu (4/12/2024).

Ghufron juga menjelaskan bahwa pada bulan November 2024, terjadi penambahan anggaran untuk Setda Pekanbaru, termasuk alokasi untuk pos anggaran konsumsi dalam APBD 2024. Dari penambahan tersebut, diduga Risnandar menerima aliran dana sebesar Rp 2,5 miliar.

IKLAN

GULIR UNTUK MELANJUTKAN ISI

“KPK berkomitmen untuk terus menyelidiki dan mengembangkan kasus ini, termasuk terhadap individu lain yang diduga terlibat dan menerima aliran dana,” tegas Ghufron.

Para tersangka dalam kasus ini meliputi:

  • Eks Pj Wali Kota Pekanbaru, Risnandar Mahiwa (RM)
  • Sekretaris Daerah Kota Pekanbaru, Indra Pomi Nasution (IPN)
  • Plt Kepala Bagian Umum Setda Kota Pekanbaru, Novin Karmila (NK)

KPK sedang memperluas penyidikan terkait pemotongan anggaran ini dan tidak menutup kemungkinan akan menerapkan pasal-pasal terkait tindak pidana pencucian uang.

“Dalam proses penyidikan ini, bisa jadi pasal yang dikenakan akan bertambah, termasuk Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang juga akan diperluas,” tambah Ghufron.

KPK telah menetapkan dakwaan terhadap ketiga tersangka berdasarkan Pasal 12 f dan Pasal 12 b UU Nomor 31 Tahun 1999 juncto UU Nomor 20 Tahun 2001. Mereka ditahan selama 20 hari pertama terhitung sejak 3 Desember 2024 di Rumah Tahanan Cabang KPK.

Sebelumnya, KPK melakukan operasi tangkap tangan di Pekanbaru, yang menghasilkan penangkapan total sembilan orang.

“Delapan orang ditangkap di Pekanbaru dan satu orang di Jakarta, sehingga total ada sembilan orang yang diamankan,” terang juru bicara KPK, Tessa Mahardhika, dalam pernyataannya kepada wartawan pada Selasa (3/12).

KPK juga berhasil menyita barang bukti berupa uang dalam operasi tangkap tangan di Pekanbaru, dengan total nilai mencapai Rp 6 miliar.

(rfs/rfs)

DPR Gelar Rapat Paripurna Tetapkan Pimpinan KPK pada 5 Desember

DPR Gelar Rapat Paripurna Tetapkan Pimpinan KPK pada 5 Desember

JAKARTA, KOMPAS.com –

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, mengumumkan bahwa rapat paripurna DPR direncanakan untuk menetapkan lima pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) serta anggota Dewan Pengawas (Dewas) KPK pada hari Kamis, 5 Desember 2024.

“Kalau tidak salah, tanggal 5,” ungkap Habiburokhman saat ditemui di Kompleks Parlemen, Jakarta, pada Jumat, 29 November 2024.

Dia juga menambahkan bahwa rapat tersebut akan diadakan bersamaan dengan penutupan masa sidang DPR.

Baca juga: Daftar Lengkap 5 Pimpinan KPK dan Dewas Terpilih Periode 2024-2029

Seperti diketahui, Komisi III DPR telah menentukan lima pimpinan KPK untuk periode berikutnya. Penetapan ini dilakukan setelah sepuluh calon pimpinan dan anggota Dewas KPK menjalani uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) di hadapan Komisi III DPR pada tanggal 18-21 November 2024.

Baca juga: Daftar Lengkap Pimpinan KPK Periode 2024-2029, Ada Jenderal Polisi Kembali Jadi Ketua

Pimpinan KPK yang baru terpilih terdiri dari Komjen Setyo Budiyanto sebagai Ketua, dan empat wakilnya yaitu Fitroh Rohcahyanto, Johanis Tanak, Ibnu Basuki Widodo, serta Agus Joko Pramono.

Sementara itu, lima anggota Dewas yang terpilih adalah Wisnu Baroto, Benny Jozua Mamoto, Gusrizal Sumpeno, dan Chisca Mirawati.

Jangan lewatkan berita terbaru dan berita pilihan kami yang bisa kamu akses langsung melalui ponselmu. Bergabunglah dengan saluran WhatsApp kami di Kompas.com di sini: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah menginstal aplikasi WhatsApp ya.

ilustrasi-keracunan-alkohol_169-150x150.jpeg

KPK Jelaskan soal Gubernur Bengkulu Sempat Gunakan Rompi Polantas

Jakarta –

KPK memberikan penjelasan mengenai insiden yang melibatkan Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah, yang terlihat mengenakan rompi polisi lalu lintas (polantas) saat menjalani pemeriksaan di Bengkulu. KPK menyatakan bahwa tindakan tersebut merupakan langkah strategis untuk menghindari keramaian massa yang melakukan demonstrasi.

Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa saat pemeriksaan berlangsung, banyak simpatisan Rohidin berkumpul di lokasi. Situasi ini membuat para penyidik berkoordinasi dengan pihak kepolisian untuk menjaga keamanan.

“Setelah tiba di lokasi, pemeriksaan berlangsung hingga pagi. Namun, pada pagi itu, banyak simpatisan dari saudara RM berkumpul dan mengepung polrestabes. Karena pertimbangan keamanan, kami mencari berbagai solusi,” kata Asep dalam konferensi pers di gedung KPK, Jakarta, Minggu (24/11/2024).


IKLAN


GULIR UNTUK MELANJUTKAN ISI

“Kami perlu menjaga situasi agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan, seperti pengambilan paksa oleh para pendemo,” tambahnya.

Asep juga mengungkapkan bahwa Rohidin menjadi target utama massa. Oleh karena itu, rompi polantas dipinjamkan sebagai langkah untuk melindungi keselamatannya.

“Yang paling dicari adalah Pak RM. Maka dari itu, rompi tersebut dipinjamkan sebagai langkah untuk menghindari perhatian para pengunjuk rasa. Ini hanya dilakukan saat beliau keluar, bukan selama proses pemeriksaan,” ujarnya.

Dalam sebuah video yang beredar, tampak Rohidin mengenakan rompi polantas berwarna hijau cerah saat berada di Bengkulu dan bersiap untuk dibawa KPK ke Jakarta.

Dalam perkembangan kasus ini, KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yaitu Rohidin Mersyah (RM), Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu, Isnan Fajri (IF), dan Anca (AC), ajudan Gubernur Bengkulu.

Sebagai bagian dari penyidikan, KPK menyita uang tunai sebesar Rp 7 miliar dalam tiga jenis mata uang. Penemuan uang ini dilakukan di beberapa lokasi, termasuk di rumah dan kendaraan yang terkait.

“Kami menemukan catatan penerimaan dan penyaluran uang tunai sebesar Rp 32,5 juta di mobil saudara SD. Selain itu, ditemukan uang tunai sebesar Rp 120 juta di rumah saudara FEP,” ungkap Alexander Marwata dalam konferensi pers di gedung KPK, Jakarta, Minggu (24/11/2024).

“Ada juga uang tunai sebesar Rp 370 juta yang ditemukan di mobil saudara RM,” tambahnya.

Lebih jauh lagi, KPK juga menemukan uang dalam bentuk Dolar Amerika (USD) dan Dolar Singapura (SGD).

“Catatan penerimaan dan penyaluran uang menunjukkan total sekitar Rp 6,5 miliar dalam mata uang Rupiah, Dollar Amerika (USD), dan Dollar Singapura (SGD) yang ditemukan di rumah dan mobil saudara EV,” jelasnya.

Total uang yang berhasil diamankan oleh KPK dalam kasus ini adalah Rp 7 miliar yang terdiri dari tiga jenis mata uang.

“Dengan demikian, total uang yang disita dalam operasi tangkap tangan ini mencapai sekitar Rp 7 miliar dalam Rupiah, Dollar Amerika (USD), dan Dollar Singapura (SGD),” tutupnya.

(ial/aik)