Total Uang yang Disita Kejagung Terkait Kasus Duta Palma Capai Rp 1,4 Triliun

Total Uang yang Disita Kejagung Terkait Kasus Duta Palma Capai Rp 1,4 Triliun

JAKARTA, KOMPAS.com

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Harli Siregar, mengungkapkan bahwa total uang yang berhasil disita dalam kasus Duta Palma telah mencapai angka yang mencengangkan, yaitu Rp 1,4 triliun.

“Jika dijumlahkan, total yang telah berhasil diamankan oleh penyidik dalam kasus ini melebihi Rp 1,4 triliun,” ungkap Harli di Kejaksaan Agung, pada Selasa (3/12/2024).

Detail mengenai penyitaan menunjukkan bahwa pada bulan September, pihak Kejaksaan Agung berhasil mengamankan uang tunai sebesar Rp 450 miliar dari PT Asset Pacific, salah satu entitas yang terkait dengan PT Duta Palma Group.

Baca juga: Kejagung Sita Rp 288 Miliar dari PT Darmex Plantation Terkait Kasus Duta Palma

Selanjutnya, pada bulan Oktober 2024, Kejaksaan Agung kembali melakukan penyitaan sebesar Rp 372 miliar dari Menara Palma yang terletak di Jakarta Selatan.

Di pertengahan November, penyitaan kembali dilakukan dengan nilai sebesar Rp 301 miliar. Terakhir, pada hari ini, Selasa (3/12/2024), Kejaksaan Agung berhasil menyita Rp 288 miliar dari Darmex Plantation, yang merupakan anak perusahaan Duta Palma.

“Sebagai catatan, sejak korporasi ini ditetapkan sebagai tersangka, penyidik telah melakukan sedikitnya empat kali penyitaan,” jelas Harli. “Penyitaan pertama senilai Rp 450 miliar, kedua Rp 372 miliar, ketiga Rp 301 miliar, dan yang terbaru Rp 288 miliar.”

Baca juga: Kejagung Periksa 2 Pegawai BCA sebagai Saksi Terkait Kasus Duta Palma

Harli menambahkan bahwa semua uang hasil sitaan akan disimpan di bank. Mengingat jumlah yang signifikan, sangat penting untuk menempatkan dana tersebut di tempat yang aman.

“Ini berkaitan dengan kepentingan negara, sehingga penyidik sangat mematuhi prinsip untuk menyimpan uang hasil sitaan di bank penitipan,” tegas Harli.

Saat ini, proses penyidikan terkait Surya Darmadi telah ditangani oleh pengadilan dan keputusan tersebut memiliki kekuatan hukum tetap. Mahkamah Agung telah menjatuhkan hukuman penjara selama 16 tahun kepada Surya Darmadi, pemimpin PT Duta Palma Group.

Baca juga: Penampakan Rp 301 Miliar Uang Sitaan Terkait Kasus PT Duta Palma Group

Dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Surya Darmadi dinyatakan bersalah atas tindakan korupsi yang berkaitan dengan penyerobotan lahan di Kabupaten Indragiri Hulu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu untuk mengakses berita Kompas.com melalui WhatsApp Channel: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu telah menginstal aplikasi WhatsApp ya.