KPK Ungkap Modus Eks Pj Walkot Pekanbaru Potong Anggaran Makan dan Minum

KPK Ungkap Modus Eks Pj Walkot Pekanbaru Potong Anggaran Makan dan Minum

Jakarta

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengumumkan bahwa mereka telah menetapkan mantan Wali Kota Pekanbaru, Risnandar Mahiwa (RM), beserta dua orang lainnya sebagai tersangka dalam sebuah kasus korupsi yang melibatkan pemotongan anggaran untuk kompensasi. Menurut KPK, skema yang digunakan dalam kasus ini terdiri dari pemotongan anggaran untuk kebutuhan konsumsi di Sekretariat Daerah (Setda) Pekanbaru.

“Modus operandi yang ditemui adalah pemotongan dari dana ganti rugi, yang sebagian besar dialokasikan untuk anggaran makan dan minum di Sekretariat Daerah Pemerintah Kota Pekanbaru,” ungkap Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, saat memberikan keterangan pers yang disiarkan melalui akun YouTube KPK pada hari Rabu (4/12/2024).

Ghufron juga menjelaskan bahwa pada bulan November 2024, terjadi penambahan anggaran untuk Setda Pekanbaru, termasuk alokasi untuk pos anggaran konsumsi dalam APBD 2024. Dari penambahan tersebut, diduga Risnandar menerima aliran dana sebesar Rp 2,5 miliar.

IKLAN

GULIR UNTUK MELANJUTKAN ISI

“KPK berkomitmen untuk terus menyelidiki dan mengembangkan kasus ini, termasuk terhadap individu lain yang diduga terlibat dan menerima aliran dana,” tegas Ghufron.

Para tersangka dalam kasus ini meliputi:

  • Eks Pj Wali Kota Pekanbaru, Risnandar Mahiwa (RM)
  • Sekretaris Daerah Kota Pekanbaru, Indra Pomi Nasution (IPN)
  • Plt Kepala Bagian Umum Setda Kota Pekanbaru, Novin Karmila (NK)

KPK sedang memperluas penyidikan terkait pemotongan anggaran ini dan tidak menutup kemungkinan akan menerapkan pasal-pasal terkait tindak pidana pencucian uang.

“Dalam proses penyidikan ini, bisa jadi pasal yang dikenakan akan bertambah, termasuk Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang juga akan diperluas,” tambah Ghufron.

KPK telah menetapkan dakwaan terhadap ketiga tersangka berdasarkan Pasal 12 f dan Pasal 12 b UU Nomor 31 Tahun 1999 juncto UU Nomor 20 Tahun 2001. Mereka ditahan selama 20 hari pertama terhitung sejak 3 Desember 2024 di Rumah Tahanan Cabang KPK.

Sebelumnya, KPK melakukan operasi tangkap tangan di Pekanbaru, yang menghasilkan penangkapan total sembilan orang.

“Delapan orang ditangkap di Pekanbaru dan satu orang di Jakarta, sehingga total ada sembilan orang yang diamankan,” terang juru bicara KPK, Tessa Mahardhika, dalam pernyataannya kepada wartawan pada Selasa (3/12).

KPK juga berhasil menyita barang bukti berupa uang dalam operasi tangkap tangan di Pekanbaru, dengan total nilai mencapai Rp 6 miliar.

(rfs/rfs)

ilustrasi-keracunan-alkohol_169-150x150.jpeg

KPK Jelaskan soal Gubernur Bengkulu Sempat Gunakan Rompi Polantas

Jakarta –

KPK memberikan penjelasan mengenai insiden yang melibatkan Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah, yang terlihat mengenakan rompi polisi lalu lintas (polantas) saat menjalani pemeriksaan di Bengkulu. KPK menyatakan bahwa tindakan tersebut merupakan langkah strategis untuk menghindari keramaian massa yang melakukan demonstrasi.

Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa saat pemeriksaan berlangsung, banyak simpatisan Rohidin berkumpul di lokasi. Situasi ini membuat para penyidik berkoordinasi dengan pihak kepolisian untuk menjaga keamanan.

“Setelah tiba di lokasi, pemeriksaan berlangsung hingga pagi. Namun, pada pagi itu, banyak simpatisan dari saudara RM berkumpul dan mengepung polrestabes. Karena pertimbangan keamanan, kami mencari berbagai solusi,” kata Asep dalam konferensi pers di gedung KPK, Jakarta, Minggu (24/11/2024).


IKLAN


GULIR UNTUK MELANJUTKAN ISI

“Kami perlu menjaga situasi agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan, seperti pengambilan paksa oleh para pendemo,” tambahnya.

Asep juga mengungkapkan bahwa Rohidin menjadi target utama massa. Oleh karena itu, rompi polantas dipinjamkan sebagai langkah untuk melindungi keselamatannya.

“Yang paling dicari adalah Pak RM. Maka dari itu, rompi tersebut dipinjamkan sebagai langkah untuk menghindari perhatian para pengunjuk rasa. Ini hanya dilakukan saat beliau keluar, bukan selama proses pemeriksaan,” ujarnya.

Dalam sebuah video yang beredar, tampak Rohidin mengenakan rompi polantas berwarna hijau cerah saat berada di Bengkulu dan bersiap untuk dibawa KPK ke Jakarta.

Dalam perkembangan kasus ini, KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yaitu Rohidin Mersyah (RM), Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu, Isnan Fajri (IF), dan Anca (AC), ajudan Gubernur Bengkulu.

Sebagai bagian dari penyidikan, KPK menyita uang tunai sebesar Rp 7 miliar dalam tiga jenis mata uang. Penemuan uang ini dilakukan di beberapa lokasi, termasuk di rumah dan kendaraan yang terkait.

“Kami menemukan catatan penerimaan dan penyaluran uang tunai sebesar Rp 32,5 juta di mobil saudara SD. Selain itu, ditemukan uang tunai sebesar Rp 120 juta di rumah saudara FEP,” ungkap Alexander Marwata dalam konferensi pers di gedung KPK, Jakarta, Minggu (24/11/2024).

“Ada juga uang tunai sebesar Rp 370 juta yang ditemukan di mobil saudara RM,” tambahnya.

Lebih jauh lagi, KPK juga menemukan uang dalam bentuk Dolar Amerika (USD) dan Dolar Singapura (SGD).

“Catatan penerimaan dan penyaluran uang menunjukkan total sekitar Rp 6,5 miliar dalam mata uang Rupiah, Dollar Amerika (USD), dan Dollar Singapura (SGD) yang ditemukan di rumah dan mobil saudara EV,” jelasnya.

Total uang yang berhasil diamankan oleh KPK dalam kasus ini adalah Rp 7 miliar yang terdiri dari tiga jenis mata uang.

“Dengan demikian, total uang yang disita dalam operasi tangkap tangan ini mencapai sekitar Rp 7 miliar dalam Rupiah, Dollar Amerika (USD), dan Dollar Singapura (SGD),” tutupnya.

(ial/aik)