Soal Wacana Pengembalian Uang Rp 2,5 Miliar ke Penonton DWP, IPW: Harusnya Diserahkan ke Pengadilan

Soal Wacana Pengembalian Uang Rp 2,5 Miliar ke Penonton DWP, IPW: Harusnya Diserahkan ke Pengadilan

JAKARTA, KOMPAS.com

Rencana kepolisian untuk mengembalikan uang hasil pemerasan sebesar Rp 2,5 miliar kepada korban di acara Djakarta Warehouse Project (DWP) mendapat sorotan tajam dari Indonesia Police Watch (IPW).

Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso, menilai bahwa langkah tersebut menunjukkan kurangnya komitmen dari pihak kepolisian dalam menangani kasus ini secara serius, terutama terkait keterlibatan anggotanya dalam dugaan pelanggaran hukum.

“Uang yang diperoleh melalui tindakan pemerasan seharusnya dianggap sebagai barang bukti kejahatan yang wajib disimpan dan diserahkan kepada pengadilan,” tegas Sugeng dalam pernyataan resmi yang dirilis pada Rabu (8/1/2025).

Ia menambahkan bahwa polisi tidak berhak untuk menentukan status barang bukti, melainkan hanya berwenang untuk menyita sesuai dengan peraturan yang berlaku.

“Pengembalian uang tersebut berpotensi menghilangkan barang bukti yang sangat diperlukan untuk menuntut pelaku di pengadilan,” lanjut Sugeng.

Baca juga: Oknum Polisi Dijatuhi Sanksi Demosi 5 Tahun Terkait Kasus Pemerasan Penonton DWP

Sugeng juga menekankan pentingnya proses hukum untuk mengungkap modus operandi, motif, dan aliran dana, termasuk kemungkinan adanya tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Ia khawatir bahwa pengembalian uang Rp 2,5 miliar kepada korban hanya akan merusak kepercayaan publik terhadap Kepolisian Republik Indonesia (Polri).

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sebelumnya telah menginstruksikan anggotanya untuk tidak ragu dalam memproses secara hukum polisi yang melanggar aturan.

“Segera ambil tindakan pencopotan, PTDH (pemberhentian tidak dengan hormat), dan proses pidana. Jangan ragu, jika perlu saya akan turun tangan,” ujarnya dalam arahan yang disampaikan pada Rabu.

Namun, keputusan Polri untuk mengembalikan uang kepada korban dinilai oleh IPW sebagai pengkhianatan terhadap komitmen yang telah dinyatakan sebelumnya.

Baca juga: Polri Diminta Untuk Memproses Secara Hukum Polisi yang Memeras Penonton DWP, Sanksi Etik Dinilai Tidak Cukup

IPW juga menyatakan bahwa hasil sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap tiga anggota Polri yang di-PTDH dalam kasus ini masih menyisakan berbagai kejanggalan.

“Pemecatan Kombes Donald Parlaungan Simanjuntak yang hanya ‘mengetahui tetapi tidak menindak’ merupakan keputusan yang penuh ambiguitas,” ungkap Sugeng.

“Keputusan ini berpotensi menjadi celah untuk mengajukan banding, yang bisa menurunkan hukuman dari PTDH menjadi demosi,” tambahnya.

Lebih lanjut, IPW mendesak Presiden Prabowo Subianto untuk mengambil langkah tegas terkait situasi ini sebagai pemimpin lembaga Polri.

“Sikap Presiden Prabowo sebagai pemimpin lembaga Polri sangat diharapkan,” ucap Sugeng.

Baca juga: Oknum Polisi yang Memeras Penonton DWP, Kompolnas: Harus Lanjutkan Proses Pidana

Untuk mendapatkan berita terkini dan berita pilihan, langsung akses melalui ponselmu. Bergabunglah dengan saluran WhatsApp Kompas.com di: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan aplikasi WhatsApp sudah terinstal.