DPR Berencana Atur Harga Tertinggi Haji Furoda di Revisi UU Haji

DPR Berencana Atur Harga Tertinggi Haji Furoda di Revisi UU Haji

Jakarta, CNN Indonesia

Ketua Komisi VIII DPR, Marwan Dasopang, mengungkapkan rencana untuk menetapkan batas harga maksimum bagi Haji Furoda melalui revisi Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2008 tentang Haji. Menurutnya, hukum yang berlaku saat ini di Indonesia tidak mengatur mengenai biaya maksimum untuk haji furoda.

“Seharusnya dalam undang-undang terdapat ketentuan mengenai pembatasan, termasuk batas maksimum biaya yang diperbolehkan,” kata Marwan di Istana Kepresidenan, Jakarta, pada Selasa (7/1).


IKLAN


SCROLL UNTUK MELANJUTKAN KONTEN

Marwan menjelaskan bahwa dalam model haji furoda, terdapat kerjasama antara penyelenggara travel haji swasta dan Pemerintah Arab Saudi, yang berfungsi sebagai pemberi kuota. Hal ini menyulitkan pemerintah dalam mengawasi kuota untuk jemaah haji furoda.

Ia menegaskan bahwa haji furoda tidak termasuk dalam kategori pengaturan pemerintah terkait keberangkatan. Namun, demi keamanan dan perlindungan bagi warga negara Indonesia, pemerintah tetap perlu melakukan pengawasan.

“Proses ini sepenuhnya diatur oleh pihak Saudi kepada penyelenggara swasta di sini, dan kami tidak mengetahui batas harga yang dikenakan kepada jemaah,” ujarnya.

Haji furoda, atau yang dikenal juga dengan haji mujamalah, adalah jenis haji nonkuota yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 tahun 2019. Program ini memberikan kuota khusus dari pemerintah Arab Saudi, sehingga dianggap sah secara hukum, dan peserta dapat berangkat tanpa harus menunggu antrean.

Jika dibandingkan dengan haji reguler, biaya untuk haji furoda jauh lebih mahal, mencapai ratusan juta rupiah. Diperkirakan, biaya haji furoda mencapai sekitar USD 15.500, yang setara dengan Rp 231 juta.

Prabowo Minta KPK Dampingi Penyelenggaraan Haji

Di sisi lain, Ketua Tim Pengawas Haji 2025, Sufmi Dasco Ahmad, menyampaikan bahwa Presiden Prabowo Subianto telah meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mendampingi penyelenggaraan Haji 2025.

Wakil Ketua DPR ini menjelaskan bahwa permintaan tersebut bertujuan agar Kementerian Agama (Kemenag) dan Badan Penyelenggara Haji (BP Haji) dapat melaksanakan tugas mereka dengan lebih efisien.

“Presiden telah meminta KPK untuk melakukan pendampingan kepada Kemenag dan BPH agar penyelenggaraan haji tahun ini berjalan lancar dan dapat dimonitor dengan baik,” jelas Dasco dalam rapat dengan Komisi VIII DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (7/1).

Dasco juga menambahkan bahwa Prabowo memberikan apresiasi terhadap kinerja Panja Haji 2025 yang berhasil menurunkan biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH).

Namun, ia mengingatkan agar DPR dan tim pengawas haji tetap waspada terkait alokasi kuota jemaah haji yang akan berangkat pada tahun 2025, mengingat temuan pansus haji sebelumnya tentang ketidaksesuaian alokasi kuota dari Pemerintah Arab Saudi.

“Kita harus waspada terhadap temuan-temuan pansus sebelumnya, di mana ada slot yang dimanipulasi sehingga yang berhak tidak mendapatkan haknya,” tambahnya.

Sebelumnya, pemerintah dan seluruh fraksi Komisi VIII DPR RI telah sepakat bahwa Biaya Penyelenggaraan Haji (BPIH) 2025 ditetapkan sebesar Rp 89.410.258,79 (sekitar Rp 89,4 juta). Dari total BPIH tersebut, sebesar Rp 55.431.750,78 (Rp 55,4 juta), yang setara dengan 62 persen, akan ditanggung oleh jemaah (BIPIH).

Jika dibandingkan dengan BPIH tahun lalu yang mencapai Rp 93.410.286, BPIH 2025 mengalami penurunan sekitar Rp 4 juta.

(mnf, mab/kid)

[Gambas:Video CNN]