JAKARTA, KOMPAS.com –
Tim Pemenangan pasangan calon nomor urut 1, Ridwan Kamil dan Suswono (Rido), telah mengumumkan rencana mereka untuk mengajukan gugatan kepada Mahkamah Konstitusi (MK) terkait hasil suara Pilkada Jakarta 2024.
Walaupun demikian, mereka masih belum memberikan detail lengkap mengenai isi gugatan yang akan diajukan.
Ramdan Alamsyah, selaku Koordinator Tim Rido, mengingatkan bahwa mereka memiliki tenggat waktu hingga Rabu (11/12/2024) untuk merampungkan berkas gugatan serta mengumpulkan bukti-bukti yang berkaitan dengan dugaan kecurangan dalam pemilu.
“Kami mengharapkan masyarakat menunggu hingga batas waktu Rabu, di MK nanti bisa dilihat apakah yang kami ajukan berkaitan dengan kecurangan atau permohonan pemungutan suara ulang (PSU),” ujarnya saat konferensi pers di Kantor DPD Golkar, Cikini, Jakarta Pusat, pada Minggu (8/12/2024).
Baca juga: Tim Rido Mempertanyakan Desain Stiker Pilkada yang Berbeda dengan Pilpres
Dalam kesempatan yang sama, Ramdan mengungkapkan kekecewaannya terhadap Bawaslu DKI Jakarta yang dinilai tidak menanggapi laporan dari timnya dengan serius.
Beberapa isu yang dilaporkan oleh tim Rido kepada Bawaslu mencakup pengakuan dari warga yang menyatakan tidak menerima surat pemberitahuan atau formulir C6.
“KPU berpendapat bahwa warga yang tidak mendapatkan C6 seharusnya datang langsung. Ini sangat tidak masuk akal, bagaimana mungkin warga mau datang jika tidak diundang?” tegas Ramdan.
Ia menekankan bahwa formulir C6 sangat krusial bagi masyarakat dalam menggunakan hak suaranya.
Ramdan menambahkan bahwa menggunakan KTP saja tanpa adanya formulir C6 tidak sesuai dengan ketentuan pemilu yang berlaku.
Baca juga: Tim Hukum Rido Berencana Mengajukan Gugatan Dugaan Kecurangan Pilkada Jakarta ke MK Pekan Depan
Ramdan optimis bahwa banyaknya warga yang tidak menerima formulir C6 berdampak pada rendahnya partisipasi pemilih di Jakarta dan meningkatkan jumlah pemilih yang golput.
“Meskipun pasangan yang menang meraih 2 juta suara, tetap saja golputlah yang sebenarnya ‘menang’,” tambahnya.
Dari total 8.214.007 warga yang terdaftar dalam daftar pemilih tetap (DPT), tercatat sebanyak 3.489.614 warga tidak menggunakan hak pilih mereka.
Seperti diketahui, KPUD Jakarta telah menetapkan pasangan Pramono-Rano sebagai pemenang di putaran pertama Pilkada Jakarta 2024 dengan perolehan suara mencapai 50,07 persen dari total pemilih yang menggunakan hak suaranya.
Berikut adalah hasil rekapitulasi tingkat provinsi yang telah diumumkan oleh KPUD Jakarta:
- Ridwan Kamil-Suswono: 1.718.160 suara
- Dharma Pongrekun-Kun Wardana: 459.230 suara
- Pramono Anung-Rano Karno: 2.183.239 suara
Ikuti berita terbaru dan berita pilihan kami langsung di ponsel Anda. Pilih saluran favorit Anda dan akses berita dari Kompas.com melalui WhatsApp Channel: WhatsApp Channel. Pastikan Anda sudah menginstal aplikasi WhatsApp.