Emiten Tekstil Pan Brothers Selamat dari Jeratan Pailit! PKPU Diperpanjang Sementara

Emiten Tekstil Pan Brothers Selamat dari Jeratan Pailit! PKPU Diperpanjang Sementara

Suara.com –

Dalam perkembangan terbaru di ranah hukum, PT Pan Brothers Tbk (PBRX) berhasil menghindari ancaman kebangkrutan untuk saat ini.

Sidang Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang awalnya diprediksi akan berakhir dengan hasil yang tidak menguntungkan pada hari Jumat, 6 Desember 2024, ternyata memberikan kabar yang menggembirakan.

Majelis Hakim memberikan berita baik bagi perusahaan tekstil besar ini dengan memperpanjang periode PKPU hingga akhir tahun, tepatnya sampai 23 Desember 2024.

“Kami mengabulkan perpanjangan PKPU Tetap selama 17 hari sejak keputusan dibacakan,” ujar Pan Brothers dalam laporan keterbukaan informasinya.

Baca Juga: Mengenai 2.500 Buruh Sritex yang Dirumahkan, Apakah Mereka Benar Mendapat Gaji?

“Sidang permusyawaratan Majelis Hakim selanjutnya dijadwalkan pada hari Senin, 23 Desember 2024, di Pengadilan Niaga Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,” tambah mereka.

Direktur PBRX, Fitri Ratnasari Hartono, menyatakan bahwa hingga kini pihaknya belum memperoleh salinan resmi dari keputusan sidang tersebut.

Dia menegaskan bahwa perusahaan akan mematuhi seluruh proses dan mekanisme PKPU sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Fitri juga menambahkan bahwa operasional perusahaan saat ini masih berjalan dengan baik dan lancar.

Penting untuk dicatat, Pan Brothers telah mengajukan proposal perdamaian kepada para krediturnya pada Rabu, 6 November 2024.

Baca Juga: Apakah Pan Brothers Mengikuti Jejak Sritex? Putusan Pailit Akan Ditetapkan Besok

Perlu diketahui bahwa emiten tekstil yang memproduksi merek-merek terkenal seperti Adidas dan Uniqlo ini memiliki utang sebesar US$ 393,3 juta terkait perkara 149/Pdt.Sus-PKPU/2024/PN.Niaga.Jkt.Pst dan US$ 131,9 juta terkait perkara 150/Pdt.Sus-PKPU/2024/PN.Niaga.Jkt.Pst. Sementara itu, total utang kepada kreditur finansial, termasuk bank dan pemegang obligasi, mencapai sekitar US$ 340 juta.

Referensi: anomsuryaputra.id