Jakarta, CNN Indonesia —
Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, menyampaikan keprihatinannya terkait usulan untuk menempatkan Polisi Nasional (Polri) di bawah naungan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
“Saya memiliki sejumlah keraguan mengenai hal ini,” ungkap Tito saat konferensi pers di Istana Kepresidenan Jakarta pada Senin (2/12).
Tito menekankan bahwa pemisahan posisi Polri, yang saat ini langsung berada di bawah presiden, sejalan dengan mandat yang ditetapkan oleh Reformasi 1998.
“Struktur ini telah ada sejak saat itu, dengan Polri beroperasi di bawah otoritas presiden. Ini mencerminkan reformasi yang telah kita jalani,” jelasnya.
Sebelumnya, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) mengusulkan agar Polri ditempatkan di bawah Kementerian Dalam Negeri atau Tentara Nasional Indonesia (TNI).
Ketua DPP PDIP, Deddy Yevri Sitorus, menyatakan bahwa usulan ini muncul akibat masalah yang terus berlanjut dalam Polri, terutama keterlibatannya dalam urusan politik.
Deddy menegaskan bahwa keputusan Megawati Soekarnoputri, mantan Presiden kelima Indonesia dan Ketua Umum PDIP saat ini, untuk memisahkan TNI dan Polri pada tahun 2000 bertujuan agar Polri, sebagai institusi sipil dengan kemampuan penegakan hukum, dapat beroperasi secara mandiri dan melayani masyarakat dengan efektif.
“Namun, apa yang kita saksikan adalah bahwa Polri tidak hanya terlibat dalam isu politik, tetapi juga mengalami penurunan signifikan dalam fungsi internalnya dan kemampuannya untuk melayani publik,” ungkap Deddy di kantor DPP PDIP Jakarta pada Minggu (1/12).
Di sisi lain, Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, mengklaim bahwa mayoritas fraksi—tujuh dari delapan—di Komisi III menolak usulan untuk menempatkan Polri di bawah TNI atau Kemendagri.
(rzr/fra)
[Gambas:Video CNN]