Geledah 13 Lokasi, KPK Sita Dokumen, Surat, dan Bukti Elektronik Terkait Kasus Rohidin Mersyah

Geledah 13 Lokasi, KPK Sita Dokumen, Surat, dan Bukti Elektronik Terkait Kasus Rohidin Mersyah

JAKARTA, KOMPAS.com

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) baru-baru ini melakukan penggeledahan di 13 lokasi berbeda di Bengkulu sebagai bagian dari penyelidikan terkait kasus korupsi yang melibatkan Gubernur nonaktif, Rohidin Mersyah.

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, mengungkapkan bahwa kegiatan penggeledahan ini berlangsung dari tanggal 4 hingga 6 Desember 2024. Lokasi-lokasi yang digeledah mencakup 7 rumah pribadi, 1 rumah dinas, serta 5 kantor yang berada di bawah naungan Pemerintah Provinsi Bengkulu.

“Penggeledahan ini merupakan lanjutan dari proses penyidikan yang dilakukan setelah penangkapan yang dilakukan oleh KPK pada 23 dan 24 November 2024,” jelas Tessa dalam siaran pers yang dirilis pada Jumat (6/12/2024).

Baca juga: KPK Geledah Ruang Kadis Pendidikan Usai Gubernur Bengkulu Jadi Tersangka

Tessa juga menambahkan bahwa tujuan dari penggeledahan ini adalah untuk mengumpulkan bukti tambahan yang dapat memperkuat bukti yang telah ada dan untuk memastikan bahwa ada tindak pidana korupsi lainnya yang melibatkan para tersangka.

Selama proses penggeledahan, KPK berhasil mengamankan berbagai dokumen, surat-surat, catatan tangan, serta barang bukti elektronik yang diduga berkaitan dengan kasus ini.

“Dari hasil penggeledahan, kami mengamankan dokumen-dokumen penting, surat, catatan tangan, dan barang bukti elektronik yang diduga terhubung dengan perkara ini,” tambahnya.

KPK juga mengimbau kepada semua pejabat di lingkungan Pemprov Bengkulu untuk bersikap kooperatif dan memberikan informasi yang jujur.

“Bagi individu atau pihak yang tidak bersikap kooperatif, KPK akan mengambil langkah-langkah yang sesuai dan terukur berdasarkan hukum yang berlaku. Penyidikan ini masih memungkinkan untuk meminta pertanggungjawaban pidana dari pihak lain yang terkait,” jelasnya.

Seperti yang diketahui, sebelumnya KPK telah menetapkan Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah, sebagai tersangka dalam kasus pemerasan dan gratifikasi yang berkaitan dengan Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilaksanakan di Pemprov Bengkulu pada hari Minggu, 24 November 2024.

Baca juga: Periksa 8 Pejabat Bengkulu, KPK Dalami Permintaan Rohidin Mersyah Kumpulkan Dana untuk Pilkada

Selain Rohidin, KPK juga menetapkan dua tersangka tambahan, yaitu Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu, Isnan Fajri, dan Ajudan Gubernur, Evriansyah alias Anca.

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, menyampaikan bahwa para tersangka akan ditahan selama 20 hari pertama, terhitung sejak 24 November hingga 13 Desember 2024.

“Penahanan ini akan dilakukan di Rutan Cabang KPK,” kata Alex di Gedung KPK, Jakarta, pada hari Minggu (24/11/2024).

KPK juga telah menyita uang tunai sebesar Rp 7 miliar selama OTT yang berlangsung di Pemprov Bengkulu pada Sabtu, 23 November 2024.

Para tersangka diduga melanggar ketentuan yang terdapat dalam Pasal 12 huruf e dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 KUHP.

Ikuti breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponsel Anda. Bergabunglah dengan saluran WhatsApp kami untuk akses berita Kompas.com: WhatsApp Channel. Pastikan Anda sudah menginstal aplikasi WhatsApp.

ilustrasi-keracunan-alkohol_169-150x150.jpeg

KPK Jelaskan soal Gubernur Bengkulu Sempat Gunakan Rompi Polantas

Jakarta –

KPK memberikan penjelasan mengenai insiden yang melibatkan Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah, yang terlihat mengenakan rompi polisi lalu lintas (polantas) saat menjalani pemeriksaan di Bengkulu. KPK menyatakan bahwa tindakan tersebut merupakan langkah strategis untuk menghindari keramaian massa yang melakukan demonstrasi.

Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa saat pemeriksaan berlangsung, banyak simpatisan Rohidin berkumpul di lokasi. Situasi ini membuat para penyidik berkoordinasi dengan pihak kepolisian untuk menjaga keamanan.

“Setelah tiba di lokasi, pemeriksaan berlangsung hingga pagi. Namun, pada pagi itu, banyak simpatisan dari saudara RM berkumpul dan mengepung polrestabes. Karena pertimbangan keamanan, kami mencari berbagai solusi,” kata Asep dalam konferensi pers di gedung KPK, Jakarta, Minggu (24/11/2024).


IKLAN


GULIR UNTUK MELANJUTKAN ISI

“Kami perlu menjaga situasi agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan, seperti pengambilan paksa oleh para pendemo,” tambahnya.

Asep juga mengungkapkan bahwa Rohidin menjadi target utama massa. Oleh karena itu, rompi polantas dipinjamkan sebagai langkah untuk melindungi keselamatannya.

“Yang paling dicari adalah Pak RM. Maka dari itu, rompi tersebut dipinjamkan sebagai langkah untuk menghindari perhatian para pengunjuk rasa. Ini hanya dilakukan saat beliau keluar, bukan selama proses pemeriksaan,” ujarnya.

Dalam sebuah video yang beredar, tampak Rohidin mengenakan rompi polantas berwarna hijau cerah saat berada di Bengkulu dan bersiap untuk dibawa KPK ke Jakarta.

Dalam perkembangan kasus ini, KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yaitu Rohidin Mersyah (RM), Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu, Isnan Fajri (IF), dan Anca (AC), ajudan Gubernur Bengkulu.

Sebagai bagian dari penyidikan, KPK menyita uang tunai sebesar Rp 7 miliar dalam tiga jenis mata uang. Penemuan uang ini dilakukan di beberapa lokasi, termasuk di rumah dan kendaraan yang terkait.

“Kami menemukan catatan penerimaan dan penyaluran uang tunai sebesar Rp 32,5 juta di mobil saudara SD. Selain itu, ditemukan uang tunai sebesar Rp 120 juta di rumah saudara FEP,” ungkap Alexander Marwata dalam konferensi pers di gedung KPK, Jakarta, Minggu (24/11/2024).

“Ada juga uang tunai sebesar Rp 370 juta yang ditemukan di mobil saudara RM,” tambahnya.

Lebih jauh lagi, KPK juga menemukan uang dalam bentuk Dolar Amerika (USD) dan Dolar Singapura (SGD).

“Catatan penerimaan dan penyaluran uang menunjukkan total sekitar Rp 6,5 miliar dalam mata uang Rupiah, Dollar Amerika (USD), dan Dollar Singapura (SGD) yang ditemukan di rumah dan mobil saudara EV,” jelasnya.

Total uang yang berhasil diamankan oleh KPK dalam kasus ini adalah Rp 7 miliar yang terdiri dari tiga jenis mata uang.

“Dengan demikian, total uang yang disita dalam operasi tangkap tangan ini mencapai sekitar Rp 7 miliar dalam Rupiah, Dollar Amerika (USD), dan Dollar Singapura (SGD),” tutupnya.

(ial/aik)