Jakarta
Insiden kebocoran truk yang membawa NaOH atau soda api di Kabupaten Bandung Barat telah mengakibatkan kerusakan pada ratusan kendaraan bermotor. Bagi para pemilik kendaraan yang memiliki polis asuransi, pertanyaan yang muncul adalah: apakah kerusakan yang disebabkan oleh tumpahan cairan kimia ini dapat ditanggung oleh asuransi?
Menanggapi masalah ini, Laurentius Iwan Pranoto, Kepala Humas, Marcomm, dan Event Asuransi Astra, menjelaskan bahwa insiden pencemaran kendaraan oleh bahan kimia akibat kecelakaan seharusnya dapat dikompensasi oleh asuransi.
“Jika sebuah kecelakaan terjadi dan kendaraan terkena bahan kimia, kerusakan tersebut seharusnya ditanggung oleh asuransi,” tutur Iwan kepada detikOto pada Jumat (27/12/2024).
IKLAN
GULIR UNTUK MELANJUTKAN KONTEN
Menurut Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia (PSAKBI), asuransi tidak mencakup kerusakan yang diakibatkan oleh cairan kimia yang ada di dalam kendaraan. Hal ini tercantum dalam pasal 3 ayat 2 PSAKBI, yang menegaskan bahwa kerugian dan kerusakan terhadap pihak ketiga akibat zat kimia, air, atau cairan lainnya di dalam kendaraan tidak dijamin oleh asuransi.
“Jika bahan kimia tersebut berada di dalam mobil dan mengakibatkan ledakan, kebakaran, atau insiden sejenis, maka tidak ada perlindungan yang diberikan,” tegas Iwan.
Kerusakan yang dialami oleh kendaraan, baik sepeda motor maupun mobil, diperkirakan mencapai sekitar 200 unit. Sebagian besar kerusakan disebabkan oleh zat kimia yang melekat pada kendaraan sehingga sulit untuk dihilangkan, dan beberapa di antaranya mengalami kerusakan mesin akibat paparan zat kimia tersebut.
Penyebab Kebocoran Cairan Kimia pada Ratusan Kendaraan
Insiden ini terjadi pada Selasa (24/12/2024). Cairan kimia tersebut tumpah dari truk milik perusahaan distribusi bahan kimia yang terdaftar dengan nomor polisi D-9475-AF, yang memiliki kapasitas 20 ton dan mengalami kebocoran.
Kapolsek Padalarang, AKP Kusmawan, menjelaskan bahwa truk yang dikemudikan oleh Wawan Gunawan melaju dari Karawang melalui Jalan Raya Purwakarta-Padalarang. Truk itu mengalami kebocoran dari tangki, menyebabkan jalan tergenang cairan kimia.
“Pengendara motor berhasil menghentikan truk tersebut di Kampung Cikamuning, dekat gerbang tol, dan memberitahu sopir bahwa truk yang dikemudikannya mengalami kebocoran,” kata Kusmawan.
Berdasarkan data yang diperoleh, sebanyak 200 unit kendaraan yang rusak akan mendapatkan ganti rugi dari pihak perusahaan. Polisi bertindak sebagai fasilitator antara pemilik kendaraan dan perusahaan, sementara penyelesaian klaim ganti rugi berada di tangan perusahaan.
“Saat ini kami sedang melakukan pendataan terkait kerugian materiil. Sekitar 200-an kendaraan, baik motor maupun mobil, terpengaruh. Perusahaan bersedia untuk bertanggung jawab atas ganti rugi terkait insiden ini dan sedang dalam proses pendataan kendaraan yang mengalami kerusakan,” ungkap Kapolres Cimahi, AKBP Tri Suhartanto.
(riar/din)