JAKARTA, KOMPAS.com
Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam) Budi Gunawan menegaskan betapa pentingnya untuk melakukan analisis mendalam terhadap usulan DPR yang ingin mengubah Komisi Pemilihan Umum (KPU) menjadi sebuah badan ad hoc.
Menurut Budi, perubahan status KPU tentunya memiliki berbagai keuntungan dan kerugian, tergantung pada perspektif dan tujuan yang ingin dicapai.
“Dengan demikian, sangat penting untuk melakukan studi yang menyeluruh tentang dampak dari perubahan status KPU ini,” ujar Budi Gunawan dalam konferensi pers di Kantor Kemenko Polkam, Jakarta, pada Senin (25/11/2024).
Baca juga: KPU Tegaskan Hasil Quick Count Pilkada Serentak Dirilis Paling Cepat Pukul 15.00 WIB
Budi menjelaskan bahwa perubahan status KPU akan berdampak pada independensi, kredibilitas, dan efektivitas lembaga dalam menyelenggarakan pemilu yang demokratis dan partisipatif di masa mendatang.
Oleh karena itu, analisis lebih mendalam sangat diperlukan terkait usulan ini.
Dalam kesempatan tersebut, mantan Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) ini juga mengajak untuk diadakannya diskusi terbuka guna mendapatkan masukan dari berbagai pihak, terutama elemen masyarakat.
“Hal ini sangat penting untuk kita dengar sebagai usaha menentukan arah terbaik bagi reformasi kelembagaan KPU di masa depan,” kata Budi.
Baca juga: KPU: Logistik Pilkada Sudah Sampai ke Daerah
Anggota Baleg DPR dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), Saleh Partaonan Daulay, menyatakan bahwa masa depan kelembagaan penyelenggara pemilu perlu dibahas dengan serius.
Jika pola keserentakan pemilu tetap seperti pada Pemilu 2024, ia berpendapat bahwa keberadaan KPU perlu ditinjau kembali.
“Tahapan pemilu yang dilaksanakan secara serentak seharusnya dapat diselesaikan oleh KPU dalam kurun waktu dua tahun,” tambahnya.
Baca juga: KPU Distribusikan 14.794 Kotak Suara Pilkada Jakarta 2024
Saleh juga menjelaskan bahwa setelah dua tahun, KPU tampak hanya menghabiskan anggaran untuk kegiatan bimbingan teknis (bimtek) yang dinilai tidak perlu.
“Jika pola keserentakan pemilu tetap sama, semua tahapan seharusnya dapat diselesaikan dalam dua tahun. KPU tidak perlu ada di tahun ketiga hingga kelima. Kami berpendapat, KPU sebaiknya hanya berfungsi sebagai lembaga ad hoc selama dua tahun saja untuk menghindari pemborosan uang negara,” tegasnya. “Sebagian besar di tahun ketiga hingga kelima, mereka hanya datang untuk bimtek ke Jakarta. Kami tidak tahu apa yang mereka pelajari di sana,” pungkasnya.
Simak berita terbaru dan berita pilihan kami langsung di ponsel Anda. Bergabunglah dengan saluran WhatsApp kami di: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal aplikasi WhatsApp.