JAKARTA, KOMPAS.com
Ronny Talapessy, Ketua DPP PDI-P, mengungkapkan pendapatnya mengenai kebocoran Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang ditujukan kepada Sekretaris Jenderal PDI-P, Hasto Kristiyanto. Ia berpendapat bahwa insiden ini merupakan upaya untuk membentuk opini publik yang mendukung pihak-pihak tertentu.
Ronny menegaskan bahwa SPDP yang dikeluarkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) seharusnya dirahasiakan dengan ketat.
Pada Selasa sore (24/12/2024), KPK resmi menetapkan Hasto sebagai tersangka. Namun, informasi mengenai SPDP tersebut bocor dan mulai tersebar di media pada pagi harinya.
“Pembocoran SPDP yang seharusnya bersifat rahasia kepada media sebelum Hasto menerima suratnya adalah tindakan yang tidak pantas,” tegas Ronny dalam konferensi pers yang diadakan di Kantor DPP PDI-P, Jakarta Pusat.
Baca juga: PDI-P Curiga KPK Menuduh Hasto untuk Menutupi Motif Politik
Ronny menambahkan, “Ini adalah upaya manipulasi untuk menarik simpati publik.”
Ia juga mencurigai adanya indikasi pemidanaan yang dipaksakan atau upaya kriminalisasi terhadap Hasto.
Menurut Ronny, KPK tidak memberikan informasi mengenai adanya bukti baru dari pemeriksaan yang dilakukan sepanjang tahun 2024.
Ia berpendapat bahwa langkah hukum yang diambil terhadap Hasto terlihat sangat politis, terutama dengan adanya kebocoran SPDP yang seharusnya hanya diketahui oleh pihak-pihak tertentu.
Ronny meragukan tuduhan perintangan penyidikan atau Obstruction of Justice dan menyebutnya sebagai formalitas hukum semata.
“Motif di balik penetapan Hasto sebagai tersangka adalah alasan politik,” tegasnya.
Ia juga menambahkan bahwa penetapan tersangka ini terjadi setelah Hasto secara tegas menyatakan posisi politik partai yang menolak segala bentuk yang merusak demokrasi dan konstitusi.
Baca juga: Hasto Ditangkap KPK, PDI-P Siapkan Tim Hukum
Ronny turut menyoroti tindakan tegas partai baru-baru ini, yakni pemecatan tiga kader yang dianggap mengancam demokrasi dan konstitusi.
Sebelumnya, Hasto Kristiyanto ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap terkait pergantian antarwaktu anggota DPR periode 2019-2024 serta tuduhan perintangan penyidikan.
Ketua KPK, Setyo Budiyanto, menegaskan bahwa KPK memiliki bukti yang menunjukkan keterlibatan Hasto dan orang dekatnya dalam kasus suap yang melibatkan mantan caleg PDI-P, Harun Masiku, dan mantan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan.
Surat perintah penyidikan (Sprindik) untuk penetapan tersangka Hasto diterbitkan oleh KPK dengan nomor Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 pada tanggal 23 Desember 2024.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu untuk akses berita Kompas.com WhatsApp Channel: WhatsApp Channel. Pastikan kamu sudah menginstal aplikasi WhatsApp ya.