Hasto Kristiyanto Ditetapkan Sebagai Tersangka dalam Kasus Harun Masiku
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah resmi menetapkan Hasto Kristiyanto, Sekretaris Jenderal PDIP, sebagai tersangka dalam kasus pelarian mantan anggota PDIP, Harun Masiku. Hasto diduga terlibat dalam praktik suap yang melibatkan Wahyu Setiawan, mantan komisioner KPU.
Tessa Mahardhika Sugiarto, juru bicara KPK, mengungkapkan bahwa dia belum menerima informasi resmi mengenai penetapan tersangka tersebut.
“Saya akan mengecek informasi ini terlebih dahulu. Jika ada perkembangan lebih lanjut, kami akan segera menginformasikannya kepada rekan-rekan media,” jelas Tessa saat dihubungi oleh Tempo pada hari Selasa, 24 Desember 2024.
Dalam tanggapannya, Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto memberikan respons singkat terkait konfirmasi dari Tempo. “Sabar,” ungkap Fitroh.
Menurut informasi yang dikumpulkan oleh Tempo, penetapan Hasto sebagai tersangka terjadi setelah ekspose kasus pada 20 Desember 2024, yang berlangsung setelah pelantikan pimpinan baru KPK oleh Presiden Prabowo Subianto.
Sebelumnya, pimpinan KPK periode 2019-2024 juga telah melakukan ekspose tentang kasus ini pada 18 Desember 2024. Namun, pimpinan yang saat itu dipimpin oleh Nawawi Pamolango menolak untuk melanjutkan kasus ini ke tahap penyidikan.
Foto: tempo.co
Editor: Ridian Eka Saputra