PPN Naik Jadi 12 Persen, OIKN Sebut Tak Berdampak ke Pembang

PPN Naik Jadi 12 Persen, OIKN Sebut Tak Berdampak ke Pembang

Penajam Paser Utara, IDN Times – Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) meyakini bahwa penyesuaian tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 12 persen yang akan mulai berlaku pada 1 Januari 2025, tidak akan berdampak signifikan terhadap pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN). Sebaliknya, kebijakan ini justru berpotensi membuka peluang untuk mempercepat proses pembangunan IKN.

Agung Wicaksono, Deputi Bidang Pendanaan dan Investasi OIKN, menjelaskan bahwa IKN dirancang untuk memenuhi kebutuhan masyarakat dengan menawarkan berbagai insentif bagi penduduk baru yang akan menetap di wilayah tersebut.

“Saat ini, kami belum melihat adanya pengaruh dari peningkatan PPN menjadi 12 persen. Sektor ini fokus pada pemenuhan kebutuhan masyarakat, dan kami di IKN menyediakan insentif seperti tax holiday dan pembebasan Pajak Penghasilan (PPh) 21,” kata Agung saat ditemui di kantor OIKN di Kalimantan Timur pada Sabtu (22/12/2024).

1. Proyek Tetap Berlanjut

PPN Naik Jadi 12 Persen, OIKN Sebut Tak Berdampak ke Pembang

Deputi Bidang Pendanaan dan Investasi Otorita IKN, Agung Wicaksono. (IDN Times/Triyan Pangastuti).

Menanggapi dampak terhadap proyek-proyek yang sedang berlangsung, Agung menegaskan bahwa pembangunan di IKN tetap berjalan dengan lancar. Salah satu proyek yang sedang berlangsung adalah Hotel Kubika, yang akan segera rampung.

Hotel ini masih dalam tahap pembangunan dengan konsep desain home decor yang menarik, meskipun masih menunggu penyelesaian infrastruktur dasar di sekitarnya sebelum diresmikan.

“Kami akan meresmikannya setelah infrastruktur dasar di depannya selesai, tetapi proyek ini tetap berjalan sesuai rencana,” jelasnya.

Baca Juga: Airlangga Pastikan Transaksi QRIS dan e-Toll Tidak Kena PPN 12 Persen

2. OIKN Optimis Tantangan Global Tak Halangi Minat Investor

PPN Naik Jadi 12 Persen, OIKN Sebut Tak Berdampak ke Pembangunan IKN

Presiden terpilih Prabowo Subianto rencananya akan meresmikan Istana Garuda. (Dok. Humas Otorita IKN)

Di tengah berbagai tantangan ketidakpastian global, banyak pihak berharap agar pembangunan IKN terus berjalan sesuai harapan dan mampu mendorong pertumbuhan ekonomi yang lebih merata di seluruh Indonesia.

“Kami berharap tantangan global ini, yang tidak hanya dihadapi oleh Indonesia, tetap dapat dihadapi dengan komitmen dari semua pihak,” ujarnya.

Lanjutkan membaca artikel di bawah

Pilihan Editor

3. Kenaikan PPN Jadi 12 Persen, Harga Barang Naik 0,9 Persen

PPN Naik Jadi 12 Persen, OIKN Sebut Tak Berdampak ke Pembangunan IKN

Ilustrasi PPN 12 persen. (IDN Times/Aditya Pratama)

Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) mengungkapkan bahwa kenaikan PPN menjadi 12 persen yang mulai berlaku pada 1 Januari 2025, hanya akan menyebabkan kenaikan harga barang kurang dari 1 persen.

“Kenaikan PPN dari 11 persen menjadi 12 persen hanya akan menambah harga sebesar 0,9 persen bagi konsumen,” jelas Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Kemenkeu, Dwi Astuti, dalam pernyataan resmi yang dirilis pada Minggu (22/12/2024).

Sebagai contoh, pada tahun 2024, harga minuman bersoda adalah Rp7.000. Dengan tarif PPN 11 persen (Rp770), total yang dibayar konsumen menjadi Rp7.770.

Namun, pada tahun 2025, dengan harga yang sama dan tarif PPN 12 persen (Rp840), total yang harus dibayar konsumen menjadi Rp7.840.

Perhitungan kenaikan harga tersebut adalah sebagai berikut:

Rp7.840 – Rp7.770 / Rp7.770 x 100% = Rp70 / Rp7.770 x 100% = 0,9 persen

Contoh lain, misalnya, pada tahun 2024, harga sebuah televisi adalah Rp5 juta. Dengan tarif PPN 11 persen (Rp550 ribu), total yang dibayar konsumen menjadi Rp5,55 juta.

Sementara itu, pada tahun 2025, dengan harga televisi yang sama dan tarif PPN 12 persen, pajaknya menjadi Rp600 ribu, sehingga total yang harus dibayar konsumen adalah Rp5,6 juta.

Berikut adalah perhitungan harga tersebut:

Rp5.600.000 – Rp5.550.000 / Rp5.550.000 x 100 persen = Rp50.000 / Rp5.550.000 x 100% = 0,9 persen

Baca Juga: Ditjen Pajak: Harga Barang Hanya Naik 0,9 Persen Akibat PPN 12 Persen


Tags: No tags