Jakarta, CNN Indonesia —
Penjabat Gubernur DKI Jakarta, Teguh Setyabudi, telah resmi menunjuk Sekretaris Dinas Kebudayaan (Sekdisbud) untuk mengisi jabatan yang ditinggalkan oleh Iwan Henry Wardhana, yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Dinas Kebudayaan (Kadisbud) DKI Jakarta. Iwan kini dinonaktifkan sementara terkait dugaan kasus korupsi yang melibatkan institusinya.
Dalam posisi barunya, Sekretaris Dinas Kebudayaan akan bertugas sebagai Pelaksana Harian (Plh) Kepala Dinas Kebudayaan.
“Insya Allah, Sekretaris Dinas Kebudayaan akan menjadi Plh-nya,” kata Teguh di Balaikota Jakarta, pada hari Kamis (20/12).
Iwan Hendry kini sudah dinonaktifkan dari jabatannya sebagai Kepala Dinas Kebudayaan DKI Jakarta.
Keputusan ini diambil seiring dengan adanya dugaan korupsi di Dinas Kebudayaan yang terkait dengan anggaran tahun 2023. Saat ini, kasus tersebut sedang diselidiki oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta.
Langkah penonaktifan Iwan bertujuan untuk memastikan bahwa proses penyidikan oleh Kejati DKI Jakarta dapat berlangsung tanpa hambatan.
Teguh menegaskan bahwa Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berkomitmen untuk menghormati proses hukum dan siap untuk bekerja sama dengan Kejati DKI dalam penanganan kasus ini.
“Kami berkomitmen untuk menghormati proses hukum dan siap bekerja sama dalam menindaklanjuti dugaan tindak pidana korupsi di Dinas Kebudayaan terkait anggaran tahun 2023,” ungkapnya.
Sebelumnya, Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik Provinsi DKI Jakarta, Budi Awaluddin, mengonfirmasi bahwa Kejati DKI melakukan penggeledahan di kantor Dinas Kebudayaan pada Rabu (18/12).
Penggeledahan dilakukan berkaitan dengan dugaan kasus korupsi yang melibatkan Dinas Kebudayaan untuk tahun anggaran 2023.
“Penggeledahan berlangsung di lantai 15, khususnya di ruang Kepala Dinas, serta di lantai 14 di ruang Kepala Bidang Pemanfaatan Kebudayaan,” jelas Budi.
Budi juga menyampaikan bahwa Pemprov DKI Jakarta telah menerima surat pemberitahuan dari Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta mengenai dugaan penyimpangan dalam aktivitas anggaran Dinas Kebudayaan.
Selanjutnya, Pj. Gubernur DKI Jakarta telah menginstruksikan Inspektorat Provinsi DKI Jakarta untuk melakukan pendalaman dan investigasi terhadap kegiatan anggaran Dinas Kebudayaan Tahun 2023.
Hasil investigasi menunjukkan adanya dugaan kerugian daerah akibat ketidaksesuaian dalam beberapa sampling kegiatan. Saat ini, Inspektorat Provinsi DKI Jakarta sedang menghitung besaran kerugian daerah tersebut.
(Antara/isn)
[Gambas:Video CNN]