PDIP Tolak Wacana KPU Jadi Lembaga Ad Hoc: Lebih Baik Ditingkatkan

PDIP Tolak Wacana KPU Jadi Lembaga Ad Hoc: Lebih Baik Ditingkatkan

Jakarta, CNN Indonesia

Wakil Ketua Komisi II dari Fraksi PDIP Aria Bima menolak gagasan untuk menjadikan KPU sebagai lembaga ad hoc yang hanya beroperasi selama dua tahun untuk persiapan dan pelaksanaan Pemilu.

Menurut Aria, tanggung jawab yang diemban KPU sangatlah besar dan tidak layak jika dipandang sebagai lembaga ad hoc. Ia menekankan bahwa KPU seharusnya tidak hanya berfungsi sebagai penyelenggara Pemilu belaka.

“Saya percaya bahwa beban tugas KPU sangat kompleks. Masyarakat harus dipersiapkan dengan matang, begitu pula dengan pelaksanaannya… sehingga saat mereka terlibat dalam kontestasi, kualitas pemilu bisa semakin baik,” jelas Aria di Rumah Tim Pemenangan Pram-Doel, Jakarta, pada Minggu (24/19).


IKLAN


SCROLL UNTUK MELANJUTKAN ISI

“Saya melihat bahwa KPU memiliki tanggung jawab yang berat di berbagai tingkatan, baik pusat, provinsi, maupun kabupaten/kota. Oleh karena itu, saya rasa tidak tepat jika KPU dijadikan lembaga ad hoc,” tambahnya.

Alih-alih menjadikannya lembaga ad hoc, Aria berharap agar KPU mendapatkan pelatihan dan peningkatan kapasitas agar dapat melaksanakan tugas-tugas terkait pemilu dengan lebih baik.

“Pemberdayaan, peningkatan kesadaran akan peran, serta pengembangan kompetensi pemilih adalah hal yang sangat penting,” ungkapnya.

Lebih jauh, ia juga berharap KPU dapat memberikan pendidikan dan pelatihan kepada calon anggota legislatif sebelum mereka dilantik secara resmi.

Ini sangat penting, lanjutnya, karena anggota legislatif memiliki peran kunci dalam pengelolaan anggaran, baik di tingkat pusat maupun daerah.

Sebelumnya, anggota Baleg DPR RI, Saleh Daulay, mengusulkan agar KPU berfungsi hanya sebagai lembaga ad hoc yang beroperasi selama dua tahun untuk persiapan dan pelaksanaan pemilu.

Saleh berargumen bahwa usulan ini penting untuk menghemat anggaran negara, terutama pada tahun-tahun ketika KPU tidak menyelenggarakan pemilu.

“Kami di DPR berpendapat, seharusnya KPU hanya menjadi lembaga ad hoc, selama dua tahun saja. Kenapa kita harus mengeluarkan dana negara yang berlebihan?” katanya saat rapat dengar pendapat antara Baleg DPR RI dengan beberapa lembaga di kompleks parlemen Jakarta, menurut laporan dari Antara pada Kamis (31/10).

(sfr/sfr)