Jakarta, CNN Indonesia — Ketua DPP PDIP, Deddy Yevry Sitorus, dengan tegas menanggapi tuduhan yang menyatakan partainya adalah penggagas ide kenaikan tarif PPN sebesar 12 persen.
Menurutnya, narasi tersebut adalah kesalahan. Ia menjelaskan bahwa Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) telah disetujui oleh mayoritas fraksi di DPR dan merupakan inisiatif dari pemerintah yang dipimpin oleh Presiden Joko Widodo.
“Jika ada yang menyatakan PDI Perjuangan sebagai inisiator, itu tidak benar. Kenaikan tersebut diusulkan oleh pemerintah melalui Kementerian Keuangan,” ungkap Deddy dalam sebuah acara di Cikini, Jakarta, pada Minggu (22/12).
Deddy juga mengakui bahwa wacana tersebut muncul seiring dengan pengesahan UU HPP, di mana salah satu kader PDIP menjabat sebagai Ketua Panja. Namun, ia menekankan bahwa keputusan ini merupakan hasil konsensus lembaga yang disetujui pada 7 Oktober 2021.
Delapan fraksi di DPR RI telah setuju untuk mengesahkan RUU HPP menjadi undang-undang, dengan PKS sebagai satu-satunya fraksi yang menolak. “Pada saat itu, keputusan dibuat dengan asumsi bahwa kondisi ekonomi domestik dan global dalam keadaan stabil,” jelasnya.
Dia juga menggarisbawahi permintaan beberapa fraksi DPR yang meminta pemerintah untuk mempertimbangkan kembali rencana ini, mengingat daya beli masyarakat yang sedang menurun dan penurunan signifikan jumlah kelas menengah.
“Sekitar 9,3 juta anggota kelas menengah telah terdampak. Di samping itu, nilai tukar dolar juga meningkat tajam,” tambahnya.
Deddy menegaskan bahwa PDIP tidak menyalahkan pemerintahan Prabowo Subianto terkait isu ini, tetapi meminta agar Prabowo melakukan kajian mendalam mengenai dampak positif dan negatif dari rencana kenaikan PPN bagi masyarakat.
“Kami tidak menyalahkan pemerintah Pak Prabowo, sama sekali tidak. Ini adalah hasil dari kesepakatan yang dibuat sebelumnya,” imbuhnya.
Seorang anggota Komisi XI DPR dari Fraksi Gerindra, Wihadi Wiyanto, menyatakan bahwa PDIP adalah pengusul rencana kenaikan PPN sebesar 12 persen. Ia merujuk pada Undang-Undang (UU) Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), yang merupakan produk DPR periode 2019-2024 dan diinisiasi oleh PDIP.
Wihadi juga menekankan bahwa sikap PDIP mengenai kenaikan PPN saat ini sangat berbeda dibandingkan saat pembahasan UU HPP sebelumnya, di mana PDIP memimpin diskusi tersebut.
“Kenaikan PPN 12 persen ini adalah hasil keputusan Undang-Undang (UU) Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), yang ditetapkan menjadi 11 persen pada tahun 2022 dan 12 persen hingga tahun 2025, diinisiasi oleh PDI Perjuangan,” jelas Wihadi dalam pernyataannya, Minggu (22/12).
(mnf/gil)
[Gambas:Video CNN]