JAKARTA, KOMPAS.com –
Anggota Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya berhasil menangkap Ria Agustina (33), pemilik klinik kecantikan Ria Beauty, bersama asistennya, DN (58), setelah melakukan penyamaran sebagai calon pasien. Penangkapan berlangsung di sebuah kamar hotel di Kuningan, yang merupakan lokasi cabang praktik Ria Beauty di Jakarta, pada hari Minggu, 1 Desember 2024.
Proses penangkapan ini dimulai ketika pihak kepolisian menerima laporan dari masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di klinik kecantikan Ria Beauty. Berdasarkan informasi tersebut, penyidik berpura-pura menjadi calon pasien dan menghubungi Ria Beauty melalui WhatsApp untuk menanyakan tentang treatment derma roller pada Kamis, 14 Desember 2024.
Baca juga: Pemilik Ria Beauty Ditangkap Saat Tangani 7 Pasien di Kamar Hotel Kuningan
Menurut Kombes Pol Wira Satya Triputra, Dirreskrimum Polda Metro Jaya, “Admin Ria Beauty meminta identitas dan foto wajah calon pasien, lalu menginformasikan biaya sebesar Rp 15 juta. Jika berminat, calon pasien diminta untuk membayar uang muka sebesar Rp 1 juta.”
Satu hari setelah itu, penyidik diundang ke dalam grup WhatsApp bernama Derma Roller Jakarta Desember, yang berisi sembilan calon pasien lainnya. Beberapa hari kemudian, mereka mendapat informasi bahwa jadwal treatment derma roller akan dilaksanakan di hotel Kuningan pada 1 Desember 2024.
Pada hari yang dijadwalkan, polisi menggerebek kamar 2028 di hotel tersebut dan menemukan Ria serta DN sedang melayani tujuh pasien.
Baca juga: Polisi Tangkap Pemilik Klinik Kecantikan Ria Beauty yang Berlatar Sarjana Perikanan
“Dari hasil pemeriksaan, alat derma roller yang digunakan tidak memiliki izin edar, dan krim anestesi serta serum yang dipakai juga tidak terdaftar di BPOM,” ungkap Wira. Selain itu, pemeriksaan lebih lanjut mengungkapkan bahwa Ria dan DN tidak memiliki latar belakang sebagai tenaga medis; Ria sendiri diketahui berpendidikan sarjana perikanan.
“Mereka dengan sengaja mencari keuntungan dengan menawarkan layanan penghilangan bopeng di wajah menggunakan alat GTS roller yang belum berizin, yang dapat menyebabkan luka pada jaringan kulit,” tambahnya. “Setelah itu, mereka memberikan serum yang tidak memenuhi standar keamanan dan mengklaim memiliki kompetensi yang valid dengan sertifikat pelatihan yang dimiliki,” lanjut Wira.
Baca juga: Santai Dengar Kabar Anak Tewas Diduga akibat Pemerkosaan, Sang Ayah Dicurigai Jadi Pelakunya
Akibat tindakan mereka, Ria dan DN dijerat dengan Pasal 435 jo. Pasal 138 ayat (2) dan/atau (3) serta Pasal 439 jo. Pasal 441 ayat (2) dari Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Keduanya terancam hukuman penjara maksimal 12 tahun atau denda hingga Rp 5 miliar.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponsel Anda. Pilih saluran andalan Anda untuk akses berita Kompas.com melalui WhatsApp Channel: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda sudah menginstal aplikasi WhatsApp.