Jakarta –
Mukhamad Misbakhun, Ketua Komisi XI DPR RI, memberikan pengingat kepada para kepala desa mengenai pentingnya pengelolaan dana desa. Ia menegaskan tanggung jawab besar yang melekat pada pengelolaan dana tersebut.
“Saya berkomitmen untuk mendukung kalian semua (para kepala desa) dalam mengelola dana desa,” kata Misbakhun dalam pernyataannya pada hari Jumat (13 Desember 2024).
Ia juga menekankan bahwa kepala desa memiliki akuntabilitas yang tinggi dalam penggunaan dana desa, karena dana ini berasal dari keuangan negara.
IKLAN
GULIR UNTUK MELANJUTKAN ISI
“Ketika Anda menjadi kepala desa dan dipercaya untuk mengelola sebagian anggaran negara (APBN), hal ini membawa tanggung jawab yang berat,” tambahnya.
Lebih lanjut, Misbakhun menjelaskan bahwa strategi pembangunan Indonesia saat ini sangat fokus pada pengembangan desa. Mewakili daerah pemilihan II Jawa Timur (yang meliputi kota Pasuruan, Probolinggo, dan sekitarnya), ia menegaskan bahwa dana desa berperan penting dan strategis dalam mempercepat pembangunan, meningkatkan kesejahteraan, memberdayakan masyarakat, serta meningkatkan kapasitas sumber daya manusia di daerah pedesaan.
Namun, mantan pegawai Direktorat Jenderal Pajak ini juga mengkritik kebijakan pemerintah yang mengurangi alokasi dana desa untuk desa-desa yang telah mandiri dan keluar dari kemiskinan. “Kriteria evaluasi untuk desa selalu meliputi tingkat kemiskinan, infrastruktur, dan pelayanan. Jika sebuah desa berhasil mengentaskan kemiskinan, mereka seharusnya tidak mengalami pengurangan dana desa; sebaliknya, mereka harus mendapatkan insentif untuk mengatasi masalah terkait kemiskinan, kesehatan, dan lainnya,” tegasnya.
Oleh karena itu, Misbakhun berharap agar dana desa untuk kepala desa, khususnya di Pasuruan, tetap stabil. Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Nasional Organisasi Pekerja Swadaya Indonesia (Depinas SOKSI) ini juga mengajak semua pemangku kepentingan di daerah pemilihannya untuk berkolaborasi dalam mengelola dana ini.
“Saya berharap dana desa untuk Kabupaten Pasuruan tetap terjaga, dan dana transfer daerah tidak berkurang. Dalam semangat ini, mari kita bergotong royong untuk mengelola dana desa secara bertanggung jawab, sesuai dengan standar pengelolaan keuangan negara berdasarkan regulasi yang ada,” tutup Misbakhun.
(maa/maa)
Artikel ini dipublikasikan di Anom Suryaputra Media. Sumber: anomsuryaputra.id