JAKARTA, KOMPAS.com
Menurut informasi terbaru dari Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia (Kemenlu RI), 35 warga negara Indonesia (WNI) yang ditangkap oleh pihak berwenang Malaysia tidak terlibat dalam aktivitas perdagangan manusia.
Judha Nugraha, Direktur Jenderal Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia di Kemenlu, memberikan penjelasan mengenai situasi ini. Ia menyatakan bahwa data yang diperoleh menunjukkan bahwa para WNI tersebut memanfaatkan jasa sindikat untuk memasuki Malaysia secara ilegal.
“Informasi awal yang kami terima mengindikasikan bahwa 35 WNI ini bukan pelaku tindak pidana, melainkan mereka menggunakan sindikat untuk menyeberangi perbatasan Malaysia tanpa izin,” ujar Judha saat dihubungi oleh Kompas.com pada Sabtu (23/11/2024).
Baca juga: 7 WNI Tewas dalam Kecelakaan Lalu Lintas di Sarawak Malaysia
Judha juga menambahkan bahwa Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Kuala Lumpur telah berupaya berkomunikasi dengan pihak Imigrasi Malaysia untuk mendapatkan akses kepada 35 WNI yang ditangkap tersebut.
KBRI juga telah mengajukan permohonan agar pihak kekonsuleran bisa menemui mereka yang terlibat dalam kasus ini.
Lebih lanjut, Judha menegaskan bahwa KBRI Kuala Lumpur akan terus memantau perkembangan kasus ini dan memberikan dukungan konsuler kepada para WNI tersebut.
“Kami berkomitmen untuk memastikan bahwa hak-hak hukum mereka dihormati sesuai dengan peraturan yang berlaku di Malaysia,” tambah Judha.
Baca juga: Malaysia Tangkap 35 WNI dalam Kasus Perdagangan Orang
Di sisi lain, sebelumnya, pihak berwenang Malaysia berhasil menangkap sejumlah individu yang diduga terlibat dalam sindikat perdagangan orang di Kota Rantau Panjang, Negara Bagian Kelantan, pada Rabu (20/11/2024).
Dalam operasi tersebut, sebanyak 47 orang ditangkap, termasuk beberapa warga Thailand yang diduga menjadi otak sindikat, pengangkut, dan anggota sindikat tersebut, serta sejumlah warga Malaysia.
Dari total 47 orang yang ditangkap, terdapat 13 pria dan 22 wanita yang berasal dari Indonesia.
Ikuti berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu untuk mengakses berita Kompas.com melalui WhatsApp Channel: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan aplikasi WhatsApp sudah terinstal di perangkatmu.