Kasus Pemerasan Penonton DWP, Seorang Eks Kanit Dihukum Demosi 8 Tahun

Kasus Pemerasan Penonton DWP, Seorang Eks Kanit Dihukum Demosi 8 Tahun

JAKARTA, KOMPAS.com –

Seorang mantan kepala unit (kanit) di Polda Metro Jaya yang dikenal dengan inisial D telah menerima sanksi demosi selama 8 tahun karena keterlibatannya dalam kasus pemerasan terhadap pengunjung Djakarta Warehouse Project (DWP).

Choirul Anam, salah satu Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), menyatakan bahwa D dijatuhi hukuman tersebut karena tindakannya dinilai melanggar kode etik kepolisian.

“Keputusan mengenai kanit ini, yang dikenakan demosi selama 8 tahun dengan masa percobaan selama 30 hari, menunjukkan bahwa perbuatannya tidak bisa ditolerir. Ini adalah keputusan yang final,” ungkap Anam kepada wartawan pada hari Kamis (2/1/2024).

Baca juga: Uang Rp 2,5 Miliar Hasil Pemerasan Penonton DWP Bakal Dikembalikan

Ia juga menambahkan bahwa proses persidangan kode etik profesi Polri (KEPP) terkait D telah selesai, dan persidangan untuk rekannya yang berinisial S akan segera dimulai.

“Saat ini, satu persidangan masih berlangsung. Posisi orang tersebut bukan kanit, tetapi lebih rendah. (Sidang etik) baru saja dimulai, jadi prosesnya akan memakan waktu,” jelasnya.

Dalam perkembangan sebelumnya, Polri telah mengambil tindakan tegas dengan memberhentikan tiga anggota kepolisian lainnya yang juga terlibat dalam kasus pemerasan terhadap pengunjung DWP.

Baca juga: Buntut Pemerasan Penonton DWP, 3 Anggota Polri Diberhentikan dengan Tidak Hormat

Ketiga anggota tersebut terdiri dari mantan Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Kombes Donald Parlaungan Simanjuntak; mantan Panit 1 Unit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, AKP Yudhy Riananta Syaeful; dan mantan Kasubdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, AKBP Malvino Edward Yusticia.

Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, menjelaskan bahwa ketiga polisi tersebut dianggap lalai karena membiarkan anggotanya melakukan pemerasan kepada penonton DWP.

“Mereka telah melakukan pembiaran dan tidak menghentikan anggotanya saat mengamankan penonton konser DWP 2024, yang terdiri dari warga asing dan lokal yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkoba,” tegas Truno pada hari Kamis.

Ikuti berita terbaru dan informasi pilihan kami langsung di ponsel Anda. Bergabunglah dengan saluran resmi Kompas.com di WhatsApp Channel: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal aplikasi WhatsApp.