Perayaan tahun baru sering kali dianggap belum lengkap tanpa kehadiran kembang api. Saat jarum jam menunjukkan pukul 12 malam, suara letusan kembang api yang meriah mengisi malam, disertai dengan terompet yang ditiup dengan penuh semangat oleh banyak orang.
Namun, bagaimana pandangan Islam tentang penggunaan kembang api saat malam tahun baru? Mari kita telusuri lebih dalam.
1. Risiko Menyalakan Kembang Api untuk Diri Sendiri dan Orang Lain
Menyalakan kembang api memang bisa menambah keceriaan suasana malam tahun baru. Namun, penting untuk diingat bahwa ada beberapa risiko yang dapat muncul, seperti kemungkinan melukai diri sendiri atau orang lain, mencemari lingkungan, dan menciptakan kebisingan yang dapat mengganggu kenyamanan masyarakat sekitar.
Islam mengajak umatnya untuk menjauhi segala sesuatu yang dapat menimbulkan kerugian. Meskipun menyalakan kembang api dengan cara yang hati-hati dapat mengurangi risiko, tetap ada kemungkinan bahaya yang tidak bisa diabaikan.
Baca Juga: 10 Doa Tahun Baru Kristen 2025, Penuh Makna dan Harapan
2. Kembang Api di Malam Tahun Baru: Pemborosan yang Tidak Perlu
Lanjutkan membaca artikel di bawah
Pilihan Editor
Banyak orang menganggap pembelian dan penggunaan kembang api sebagai bentuk pemborosan. Uang yang dihabiskan untuk kembang api hanya memberikan kesenangan sesaat dan tidak memberikan manfaat jangka panjang.
Dalam surat Al Isra ayat 27, Allah memperingatkan bahwa perilaku memboroskan harta adalah sesuatu yang tercela dan termasuk dalam ingkar terhadap-Nya. Berikut adalah kutipan dari surat tersebut:
innal-mubadzdzirîna kânû ikhwânasy-syayâthîn, wa kânasy-syaithânu lirabbihî kafûrâ
Artinya: Sesungguhnya para pemboros itu adalah saudara-saudara setan, dan setan itu sangat ingkar kepada Tuhannya.
3. Fatwa Haram dari MUI DKI Jakarta Mengenai Kembang Api
Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) DKI Jakarta telah mengeluarkan fatwa yang menyatakan bahwa membakar dan menyalakan petasan adalah haram. Fatwa ini ditandatangani pada tanggal 13 Ramadhan 1431 H, atau 23 Agustus 2010, dan melengkapi Fatwa MUI Nomor 31 tahun 2000 yang berkaitan dengan isu yang sama.
Demikian penjelasan tentang hukum menyalakan kembang api di malam tahun baru dari perspektif Islam. Semoga informasi ini bermanfaat dan bisa menjadi panduan bagi kita semua!
Baca Juga: 1 Januari Memperingati Hari Apa? Ada Tahun Baru Masehi!