Bekasi, IDN Times – Tim hukum dari pasangan calon Wali Kota Bekasi, Heri Koswara dan Sholihin, telah resmi mengajukan gugatan perselisihan hasil pemilihan (PHP) kepada Mahkamah Konstitusi (MK).
Berdasarkan informasi yang diunggah di situs mkri.id, gugatan PHP untuk Wali Kota Bekasi tahun 2024 ini diajukan pada hari Selasa (10/12/2024) sekitar pukul 19.10 WIB.
Dokumen gugatan tersebut terdaftar dalam Akta Pengajuan Permohonan Pemohon (APPP) Elektronik dengan nomor 224/PAN.MK/e-AP3/12/2024. Permohonan ini diajukan oleh kuasa hukum Heri dan Sholihin, yaitu Zainudin Paru, Joko F. Prabowo, dan Basrizal, dengan termohon KPU Kota Bekasi.
Baca Juga: Pelaku Begal Payudara di Bekasi Belum Tertangkap, Ini Alasan Polisi
1. Mengungkap Dugaan Pelanggaran
Salah satu anggota tim hukum Heri dan Sholihin, Iqbal Daut Hutapean, menyatakan bahwa gugatan ini tidak hanya berpusat pada hasil suara, melainkan juga menyoroti beberapa dugaan pelanggaran yang terjadi selama proses Pilkada di Kota Bekasi.
“Kami berharap MK dapat menegakkan keadilan dan tidak hanya terpaku pada syarat-syarat formal dalam pengajuan permohonan hasil suara. MK perlu mempertimbangkan permohonan kami terkait kecurangan dan praktik politik uang yang terjadi selama Pilkada Bekasi,” ungkap Iqbal pada Rabu (11/12/2024).
Baca Juga: Gugat Pilkada Sumut ke MK, Edy-Hasan: Bobby Nasution Tak Berprestasi
Lanjutkan membaca artikel di bawah
Pilihan Editor
2. Pelaporan Dugaan Pelanggaran Sudah Diajukan
Iqbal menambahkan bahwa sebelum mengajukan gugatan ini ke MK, mereka telah melaporkan dugaan pelanggaran kepada Bawaslu Kota Bekasi. Sayangnya, hingga kini laporan-laporan tersebut belum mendapatkan tanggapan.
“Kami telah mengirimkan banyak laporan kepada Bawaslu dan KPU, namun belum ada respons dari mereka. Hal ini menjadi salah satu alasan bagi kami untuk melanjutkan gugatan ke MK,” jelasnya.
Baca Juga: Sebanyak 46 Kasus KDRT Terjadi di Kabupaten Bekasi Sepanjang 2024
3. Heri dan Sholihin Raih 452.351 Suara
Menurut hasil rekapitulasi suara, pasangan Heri Koswara dan Sholihin memperoleh 452.351 suara.
Sementara itu, pasangan calon nomor urut 3, Tri Adhianto-Abdul Haris Bobihoe, berhasil meraih kemenangan dengan total 459.430 suara.
Baca Juga: Bocah 7 Tahun Diduga Jadi Korban Pelecehan di Sekolah Bekasi