Demokrat Minta Pemerintah Pastikan PPN Selain Barang Mewah 0 Persen

Demokrat Minta Pemerintah Pastikan PPN Selain Barang Mewah 0 Persen

Jakarta, CNN Indonesia

Fraksi Partai Demokrat di DPR RI telah mengajukan permohonan kepada pemerintah untuk memastikan bahwa barang dan jasa yang tidak termasuk dalam kategori barang mewah tetap bebas dari pajak atau dikenakan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 0 persen.

“Ini berarti barang dan jasa yang tidak termasuk dalam kategori barang mewah akan tetap memiliki tarif PPN yang sama, tanpa kenaikan, seperti yang telah ditetapkan sejak 2022,” ungkap Sekretaris Fraksi Partai Demokrat DPR RI, Marwan Cik Asan, dalam sebuah pernyataan tertulis yang dirilis pada Rabu (1/1).

Marwan juga menekankan pentingnya bagi pemerintah untuk memastikan bahwa kebutuhan pokok tetap bebas dari kenaikan PPN dan dikenakan tarif PPN 0 persen seperti yang berlaku sebelumnya.


Iklan


Gulir untuk melanjutkan konten

“Barang dan jasa yang tetap menikmati pembebasan PPN dengan tarif 0 persen mencakup kebutuhan pokok,” tambahnya.

Dia juga menyampaikan apresiasi terhadap langkah ini, asalkan pemerintah tidak mencakup kebutuhan pokok masyarakat dan hanya memberlakukan kenaikan pada kalangan atas.

“Kenaikan ini tidak berlaku untuk sembako, kesehatan, pendidikan, dan kebutuhan dasar lainnya,” tegasnya.

Marwan menggarisbawahi bahwa kebijakan Prabowo, yang hanya menaikkan PPN sebesar 1 persen untuk barang mewah, adalah langkah perpajakan yang mendukung rakyat dan mengedepankan kepentingan masyarakat luas di Indonesia.

Dia menilai keputusan pemerintah untuk menerapkan PPN sebesar 12 persen ini adalah keputusan yang tepat.

Pemerintah sebelumnya telah memutuskan untuk menaikkan tarif PPN dari 11 persen menjadi 12 persen hanya untuk kelompok barang mewah yang dikonsumsi oleh masyarakat berkemampuan.

Keputusan ini diumumkan setelah Presiden Prabowo Subianto melakukan rapat dengan Menteri Keuangan Sri Mulyani di Kantor Kementerian Keuangan pada Selasa (31/12) malam.

“Saya ingin menekankan, kenaikan ini hanya berlaku untuk barang dan jasa mewah yang digunakan oleh kalangan masyarakat yang mampu, seperti jet pribadi. Ini adalah barang mewah yang digunakan oleh kalangan atas, termasuk kapal pesiar, yacht, dan rumah mewah dengan nilai tinggi,” jelas Prabowo.

(mnf/DAL)

[Gambas:Video CNN]

Referensi: anomsuryaputra.id