Jakarta, CNBC Indonesia – Penting untuk memahami bahwa ada beberapa penyakit yang tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan. Meskipun rincian spesifiknya tidak selalu diungkapkan, umumnya, penyakit yang tidak mendapatkan perlindungan adalah layanan yang bukan bagian dari kesehatan dasar, sering kali berhubungan dengan prosedur estetika.
Saat ini, iuran BPJS Kesehatan terbagi menjadi tiga kategori kelas. Untuk kelas 1, peserta diwajibkan membayar iuran sebesar Rp150 ribu per orang per bulan. Sedangkan untuk kelas 2, peserta membayar iuran sebesar Rp100 ribu per orang per bulan.
Di kelas 3, peserta hanya perlu membayar Rp35 ribu per orang per bulan. Meski seharusnya iuran untuk kelas 3 adalah Rp42 ribu, pemerintah memberikan subsidi sebesar Rp7.000.
Merujuk pada Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, terdapat 21 jenis layanan atau perawatan yang tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan.
Berikut adalah daftar lengkapnya per Minggu (1/12/2024):
1. Penyakit yang tergolong wabah atau kejadian luar biasa.
2. Perawatan terkait kecantikan dan estetika, seperti operasi plastik.
3. Perawatan gigi untuk perataan, seperti pemasangan behel.
4. Penyakit yang timbul akibat tindak pidana, termasuk penganiayaan atau kekerasan seksual.
5. Penyakit atau cedera akibat tindakan menyakiti diri sendiri atau upaya bunuh diri.
6. Penyakit yang disebabkan oleh konsumsi alkohol atau ketergantungan obat.
7. Masalah kesehatan yang berhubungan dengan pengobatan infertilitas tidak ditanggung.
8. Penyakit atau cedera yang disebabkan oleh insiden yang tidak dapat dicegah, seperti tawuran.
9. Layanan kesehatan yang dilakukan di luar negeri.
10. Tindakan medis yang dianggap percobaan atau eksperimen.
11. Pengobatan alternatif, komplementer, dan tradisional yang belum terbukti efektivitasnya menurut penilaian teknologi kesehatan.
12. Alat kontrasepsi.
13. Perbekalan kesehatan rumah tangga.
14. Layanan kesehatan yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan, termasuk rujukan atas permintaan sendiri.
15. Layanan kesehatan di fasilitas yang tidak bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, kecuali dalam keadaan darurat.
16. Layanan kesehatan untuk penyakit atau cedera akibat kecelakaan kerja yang sudah ditanggung oleh program jaminan kecelakaan kerja.
17. Layanan kesehatan yang dijamin oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas sesuai hak kelas rawat peserta.
18. Layanan kesehatan tertentu yang berhubungan dengan Kementerian Pertahanan, TNI, dan Polri.
19. Layanan kesehatan yang diselenggarakan dalam kegiatan bakti sosial.
20. Layanan yang sudah ditanggung dalam program lain.
21. Layanan lain yang tidak berkaitan dengan manfaat jaminan kesehatan yang diberikan.
(Intan Rakhmayanti/haa)
Artikel Selanjutnya
Tegas! BPJS Kesehatan Pastikan Keamanan Data Peserta