Amir Syahbana Minta Maaf kepada Keluarga Terkait Kasus Dugaan Korupsi
Suara.com – Amir Syahbana, yang menjabat sebagai Kepala Dinas ESDM Provinsi Bangka Belitung, menyampaikan permohonan maaf kepada keluarganya sehubungan dengan kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di PT Timah Tbk antara tahun 2015 hingga 2022. Kasus ini telah menjadi beban berat baginya.
Permintaan maaf tersebut diungkapkan Amir saat mengikuti sidang pleidoi atau nota pembelaan, di mana jaksa penuntut umum meminta hukuman penjara selama tujuh tahun terhadapnya.
“Saya ingin meminta maaf kepada orang tua, ibu mertua, dan seluruh keluarga saya atas situasi ini yang tentunya menimbulkan kesedihan dan kelelahan bagi kita semua,” tutur Amir di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Senin, 25 November 2024.
“Khususnya, saya meminta maaf kepada istri dan empat anak saya. Saya sangat menyesal atas musibah ini yang membuat kalian merasa sedih, malu, dan kehilangan sosok seorang ayah untuk sementara waktu,” tambahnya dengan penuh rasa iba.
Baca Juga: Buronan Kasus Timah Ditangkap Kejagung, Jejak Hendry Lie Nekat Mangkir hingga Kabur ke Singapura
Amir menggambarkan dirinya sebagai terdakwa dalam kasus ini sebagai salah satu ujian terberat yang pernah dihadapi, bahkan hampir membuatnya mengalami depresi.
“Setelah lebih dari dua dekade berbakti sebagai pejabat negara, tuduhan ini sangat menyedihkan dan menimbulkan rasa kecewa dan frustrasi yang mendalam, bahkan mendekati depresi,” jelas Amir dengan nada sedih.
Sebelumnya, jaksa penuntut umum telah mengajukan tuntutan hukuman penjara selama tujuh tahun terhadap Amir Syahbana.
Jaksa meminta agar Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menyatakan Amir bersalah dalam kasus dugaan korupsi yang melibatkan pengelolaan tata niaga timah di PT Timah Tbk selama periode 2015-2022.
Untuk itu, jaksa mendesak agar Majelis Hakim memberikan hukuman penjara selama tujuh tahun.
“Kami meminta agar terdakwa Amir Syahbana dijatuhi pidana penjara selama tujuh tahun, yang akan dikurangi dengan masa tahanan sementara, serta perintah agar terdakwa tetap ditahan,” kata jaksa dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta pada 18 November 2024.
Selain itu, jaksa juga mengusulkan agar Amir dikenakan denda sebesar Rp 750 juta, dengan alternatif hukuman penjara selama enam bulan jika denda tidak dibayarkan.
“Menjatuhkan pidana denda terhadap
Terdakwa Amir Syahbana sejumlah
Rp 750 juta, dengan ketentuan bahwa jika denda tersebut tidak dibayar, akan diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan,” jelas jaksa.
Dalam kesempatan yang sama, jaksa juga meminta agar Amir diwajibkan membayar uang pengganti sejumlah Rp 325.999.998.
“Apabila Terdakwa tidak dapat membayar uang pengganti tersebut dalam waktu satu bulan setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut,” terangnya.
“Jika Terdakwa tidak memiliki harta benda yang cukup untuk membayar uang pengganti, maka akan diganti dengan pidana penjara selama dua tahun,” tegasnya dengan lantang.