Jakarta, CNN Indonesia
Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) baru-baru ini menjelaskan mengenai risiko kebakaran yang terkait dengan kendaraan listrik, terutama ketika diangkut di atas kapal saat perjalanan antar pulau. Mereka mengungkapkan bahwa kemungkinan kebakaran pada mobil listrik lebih tinggi dibandingkan dengan kendaraan konvensional, dan jika terjadi kebakaran, mobil listrik sulit untuk dipadamkan, sehingga meningkatkan potensi bahayanya.
“Dalam hal ini, kami telah berkolaborasi dengan Gabungan Pengusaha Nasional Angkutan Sungai, Danau dan Penyeberangan (GAPASDAP) untuk membatasi jumlah kendaraan listrik yang boleh diangkut di kapal. Sedapat mungkin, mobil listrik sebaiknya diparkir dekat ramp door kapal, karena ini dianggap sebagai salah satu solusi terbaik,” kata Soerjanto, seperti yang dilansir oleh Antara pada Selasa (17/12).
Selain itu, Investigator Pelayaran KNKT, Bambang Safari Alwi, juga menyampaikan bahwa ada regulasi khusus yang mengatur penempatan mobil listrik di atas kapal. Regulasi ini terdapat dalam surat edaran dari Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan yang mengatur posisi kendaraan listrik saat diangkut.
Bambang menjelaskan bahwa setiap kapal harus memiliki dek mobil atau area khusus yang dilengkapi dengan lapisan pelindung kebakaran (insulation) A-60. Dengan adanya lapisan ini, jika terjadi kebakaran pada mobil listrik, lapisan tersebut dapat bertahan selama 60 menit, memberikan waktu bagi awak kapal untuk mengevakuasi penumpang dan berusaha memadamkan api.
“Ini adalah langkah mitigasi yang kami ambil untuk mencegah terjadinya kebakaran pada kendaraan listrik, karena hingga saat ini belum ada metode yang paling efektif untuk memadamkan kebakaran mobil listrik,” ungkap Bambang.
Lebih lanjut, area di sekitar tempat kendaraan listrik harus dilengkapi dengan berbagai alat keselamatan, dan yang terpenting adalah area tersebut harus mudah untuk dimonitor. Diharapkan, awak kapal juga membuat jadwal patroli di lokasi kendaraan listrik untuk memastikan kondisi tetap aman.
Bambang menegaskan bahwa kendaraan listrik tidak boleh diletakkan di atas ruang mesin kapal, karena suhu panas dari ruang mesin dapat meningkatkan risiko kebakaran. Ia juga menambahkan bahwa saat ini belum ada metode pemadaman yang efektif untuk mobil listrik di atas kapal, mengingat risikonya lebih tinggi dibandingkan dengan kendaraan konvensional, serta dampak dari kebakaran tersebut yang lebih besar.
(can/fea)
[Gambas:Video CNN]