Pemilik SIM Dikasih 12 Poin Tahun Ini, Pelanggaran Berat Dicabut

Pemilik SIM Dikasih 12 Poin Tahun Ini, Pelanggaran Berat Dicabut

Jakarta, CNN Indonesia

Tahun ini, Indonesia akan menerapkan sistem tilang berbasis poin. Dalam sistem ini, setiap pemilik SIM akan memulai dengan 12 poin yang berlaku selama satu tahun. Jika pemilik SIM melanggar aturan lalu lintas, jumlah poin tersebut akan berkurang. Dalam situasi tertentu, aparat kepolisian dapat mencabut SIM pemilik.

Kepala Korlantas Polri, Irjen Pol. Aan Suhanan, menjelaskan bahwa sistem yang dikenal sebagai laporan aktivitas lalu lintas ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelanggar. “Ini akan menjadi data yang penting untuk keselamatan berkendara masyarakat, dengan mengukur pelanggaran lalu lintas dan kecelakaan,” ungkap Kakorlantas Polri Aan pada pekan lalu.


IKLAN


GULIR UNTUK MELANJUTKAN KONTEN

Penerapan sistem tilang berbasis poin ini telah diatur dalam Peraturan Kepolisian Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM.

Ada tiga kategori pengurangan poin yang akan diterapkan: 1 poin, 3 poin, dan 5 poin, bahkan hingga 10 poin, tergantung jenis pelanggaran yang dilakukan.

Untuk pelanggaran ringan, satu poin akan dikurangi. Jika pelanggaran tergolong sedang, tiga poin akan dipotong. Untuk pelanggaran berat, pengurangan poin mencapai lima, dan dalam kasus yang menyebabkan kematian, pengurangan bisa mencapai 12 poin.

“Apabila terjadi kecelakaan yang mengakibatkan kematian, 12 poin akan dikurangi. Dalam kasus tabrak lari, SIM bisa langsung dicabut,” tegas Aan.

Setiap poin yang diberikan akan berlaku selama satu tahun. Jika poin habis, SIM akan ditarik dan diblokir.

“Saat perpanjangan, proses ini harus diulang. Untuk kasus tabrak lari, SIM dapat dicabut secara permanen,” tambah Aan.

Efek jera ini juga akan diperkuat dengan sistem yang terintegrasi dengan penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK). Dengan demikian, riwayat pelanggaran pemilik SIM akan tercatat saat mengajukan permohonan SKCK.

“Kami akan mencatat berapa kali SIM ini terlibat dalam pelanggaran lalu lintas dan kecelakaan,” jelasnya.

Sistem tilang ini juga didukung oleh tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE). Dengan adanya sistem ini, polisi bisa melakukan tilang tidak hanya secara manual, tetapi juga mengurangi poin SIM melalui ETLE jika pengemudi melanggar aturan.

[Gambas:Video CNN]

(tim/mik)

[Gambas:Video CNN]