Anggota DPR Usul Barang Mewah Produk Lokal Tak Kena PPN 12 Persen

Anggota DPR Usul Barang Mewah Produk Lokal Tak Kena PPN 12 Persen

Jakarta, CNN Indonesia

Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, Evita Nursanty, telah mengusulkan kepada pemerintah agar beberapa barang mewah yang diproduksi dalam negeri dibebaskan dari Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12 persen.

“Produk domestik seharusnya memenuhi kriteria tertentu; tidak dikenakan pajak 12 persen penuh tetapi tarif yang lebih rendah, yaitu 10 persen. Penegasan ini sangat penting untuk membedakan antara barang impor dan produk lokal,” ujarnya saat melakukan kunjungan kerja ke usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) pembuat anggur di Denpasar, Bali, pada hari Sabtu (7 Desember).

IKLAN

GULIR UNTUK MELANJUTKAN ISI

Ia mencontohkan bahwa jika anggur dikategorikan sebagai barang mewah, maka penting untuk mempertimbangkan dampaknya terhadap produk yang dihasilkan oleh UMKM di tanah air.

“Apa sebenarnya yang memenuhi syarat sebagai barang mewah? Kami khawatir tentang penerapan pajak 12 persen secara menyeluruh, terutama karena Presiden telah menunjukkan bahwa ini hanya berlaku untuk barang-barang mewah,” tambahnya.

Anggota Komisi VII lainnya, Erna Sari Dewi, juga memberikan komentar selama kunjungan tersebut bahwa PPN 12 persen hanya berlaku untuk barang yang dikategorikan sebagai barang mewah (kategori merah), sedangkan barang kebutuhan pokok yang diperlukan masyarakat seharusnya tetap dibebaskan dari pajak.

Regulasi ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), di mana PPN 12 persen direncanakan mulai diterapkan pada 1 Januari 2025.

“Pajak ini khusus untuk barang mewah. Untuk semua yang berada di luar klasifikasi itu, tarif tetap 11 persen. Saya percaya ini adalah kebijakan luar biasa yang sejalan dengan mandat undang-undang dan harus dipatuhi,” jelas Erna.

Mengenai klasifikasi barang mewah yang dikenakan PPN 12 persen, ia berharap pemerintah segera merampungkan regulasi yang berasal dari undang-undang ini.

Anggota DPR Usul Barang Mewah Produk Lokal Tak Kena PPN 12 Persen

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto menekankan bahwa implementasi PPN 12 persen yang efektif mulai tahun 2025 akan dilakukan sesuai dengan undang-undang, namun dengan pendekatan yang selektif.

Kepala Negara mengungkapkan bahwa kenaikan PPN hanya akan diterapkan pada barang-barang mewah, sambil memastikan bahwa perlindungan terhadap masyarakat tetap menjadi prioritas pemerintah.

“Seperti yang telah dijelaskan, PPN ini diamanatkan oleh undang-undang, dan kami akan menegakkannya, tetapi secara selektif, hanya untuk barang-barang mewah,” tegas Prabowo pada hari Jumat lalu.

(Antara/kid)

[Gambas:Video CNN]